Revisi Perwal Siapkan Sanksi Tegas
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, terjadi peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kota Medan. Terhitung mulai 17 Juli hingga 17 Agustus 2020, terjadi penambahan jumlah pasien positif Covid-19 rata-rata mencapai 52 orang per hari. Sedangkan yang meninggal dunia, sebanyak 3 orang per hari.
Menyikapi kondisi ini, Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menggerakkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Peningkatan yang relatif tinggi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi saat rapat evaluasi penanganan covid-19 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Medan, Selasa (18/8).
Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan itu menekankan, pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas, terutama penggunanaan masker. “Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80 persen penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” kata Edwin.
Berdasarkan data yang dilansir GTPP Covid-19 Kota Medan, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744 yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321. Sedangkan korban yang meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang, kemudian mengalami peningkatan sebanyak 177 pada 17 Agustus.
“Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi dalam sebulan ini sebanyak 1.577 kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari kita tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap menyesalkan masih banyaknya masyarakat Kota Medan yang abai atau tidak peduli dengan penerapan protokol kesehatan. Padahal, Pemko Medan sudah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.
“Jelas-jelas sudah kita sosialisasikan sejak lama, mulai dari Perwal No.11/2020 sampai Perwal No.27/2020, tapi tetap saja banyak masyarakat yang dengan sengaja tidak pakai masker dan berkumpul, termasuk kemarin saat ada beberapa perlombaan HUT RI di lingkungan masyarakat, masih sangat banyak yang tidak pakai masker,” kata Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (18/8).
Dijelaskan Muslim, GTPP Covid-19 Kota Medan juga kerap melakukan tindakan penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Satpol PP sudah berkali-kali melakukan razia masker, sudah ribuan KTP yang ditahan, tapi faktanya masih ada saja yang tidak pakai masker. Walaupun harus kita akui jika masyarakat yang menggunakan masker juga semakin banyak, sebenarnya sudah banyak juga yang patuh, tapi yang membandel juga masih ada,” jelasnya.
Untuk itu, Pemko Medan akan merevisi Perwal AKB untuk meningkatkan kedisplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masyarakat Kota Medan. “Perwalnya sekarang sedang direvisi, supaya nanti ada sanksi yang lebih tegas kepada masyarakat. Seperti adanya denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker dan sanksi-sanksi lainnya,” ujarnya.
Sementara Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Putra membenarkan rencana revisi Perwal tersebut. Dikatakan Putra, saat ini pihaknya tengah merevisi Perwal AKB agar sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini sedang kita revisi agar sesuai dengan Inpres dan Pergub yang terkait. Revisi dilakukan agar meningkatkan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” terang Putra kepada Sumut Pos, Selasa (18/8).
Adapun yang direvisi, kata Putra, adalah terkait sanksi yang tertera dalam Perwal No.27/2020 yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 poin a sampai poin g, mulai dari teguran lisan sampai kepada sanksi pencabutan izin. “Terkait sanksi. Rencananya untuk sanksi, ada 2 sanksi yang kita tambahkan dari sanksi yang sudah ada termaktub dalam Perwal 27 Tahun 2020, sanksi tersebut adalah sanksi denda administrasi dan sanksi kerja sosial. Jadi nanti akan ada tambahan sanksi di Pasal (30 ayat 2) itu,” jelas Putra.
Untuk sanksi denda, jelasnya, akan ada sanksi berupa nominal uang yang harus dibayarkan para pelanggar Perwal kepada negara. “Soal kalau pakai masker di denda Rp100 ribu itu masih kaji, kalau berkerumun akan dibubarkan. Dan soal sanksi kerja sosial, itu akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan,” jelasnya. (map)