30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bandar Cantik Kabur dari Mobil Tahanan

Dijemput Pria Bersepeda Motor Mio

MEDAN- Terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang, warga Jalan Seroja gang Rela No 12 B Sunggal, berhasil melarikan diri sebelum di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tahanan Lembaga Permasyarakatan Wanita Tanjung Gusta itu melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas Pengawalan Tahanan (Waltah), Selasa (18/9).

Terdakwa Sharen, bandar sabu  lari saat  Persidangan PN Medan//sumut pos
Terdakwa Sharen, bandar sabu yang lari saat di Persidangan PN Medan//sumut pos

Pelarian terdakwa tampaknya sudah terencana. Pasalnya, seorang pria yang menaiki sepeda motor Yamaha Mio telah menunggunya di depan Lapas.
Informasi yang diperoleh, sekitar pukul 11.00 WIB siang, petugas Waltah melakukan penjemputan tahanan yang biasa mereka lakukan sehari-hari. Mobil tahanan pun tiba di Rutan Lapas Anak dan Lapas Wanita dengan dikawal 2 Polisi. Selanjutnya mobil diparkir menghadap jalan di depan Lapas Anak. Untuk mempermudah, Waltah dan polisi berbagi tugas; ada yang menjemput ke Rutan Lapas Anak dan Lapas Wanita.

Ketika berada di Lapas Anak, Waltah menjemput 3 tahanan wanita, salah seorang di antaranya adalah Sharen. Karena mobil tahanan berada di Lapas Anak, lalu Waltah membawa ketiga tahanan wanita ke Lapas Anak yang berjarak sekitar 20 meter dari Lapas Wanita.Sambil menunggu tahanan anak masuk ke mobil tahanan, ketiga tahanan wanita pun duduk di kursi mobil tahanan. Karena Waltah fokus kepada tahanan anak, Sharen langsung kabur. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang menunggu di depan Lapas Wanita, langsung membawa Sharen kabur. Mengetahui tahanan wanita lari, Waltah sempat mengejar. Namun, Sharen keburu jauh dan tidak terlihat. Bahkan karena mencari Sharen, tahanan pun terlambat datang ke Pengadilan Negeri.

“Waktu itu, kami ada tiga orang tahanan wanita yang mau dibawa ke PN untuk menjalani sidang. Pengawal Tahanan membawa kami ke Lapas Anak yang tidak jauh dari Lapas Wanita. Pas nunggu itulah dia (Sharen) lari. Sudah ada laki-laki naik sepeda motor Yamaha Mio yang menunggunya di depan Lapas,” jelas salah seorang tahanan wanita yang tak mau disebutkan namanya di PN Medan.

Disebutkan wanita berambut panjang ini, setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya, Sharen langsung melompat naik. Sharen yang dibonceng pria tersebut langsung tancap gas. Pengawal Tahanan kecolongan, Sharen lenyap dari kejaran. “Dikejar juga sama petugas, tapi nggak dapat. Mungkin saat itu karena pengawasan dari petugas sedikit lemah,” ujarnya.

Aksi pelarian Shiren diduga telah dikondisikan. Hal tersebut terlihat dari beberapa kejanggalan dari detik-detik pelarian wanita keturunan Tionghoa yang ditangkap atas kasus narkoba ini.

Informasi yang dihimpun, kaburnya Shiren Patricia alias Aliang terbilang sangat mudah. Pasalnya ia berhasil kabur dari mobil penjemput tahanan milik Kejari Medan tanpa adanya upaya pengejaran terhadap wanita keturunan Tionghoa tersebut.

Saat telah diserah terimakan, Shiren Patricia dibawa ke dalam mobil penjemput tahanan B 8153 J dan duduk dibagian depan, namun ada yang janggal dimana Waltah tidak memborgol tangan Shiren Patricia. Saat duduk di bagian depan mobil tersebutlah dimanfaatkan Shiren kabur ke arah sepeda motor yang telah menunggunya.

Dari pelarian yang terbilang mudah itulah timbul indikasi akan adanya pengkondisian pelarian wanita yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut pada Mei silam di Jl Brigjen Katamso. “Dia lari keluar dari mobil, di depan dia duduk. Ya mungkin karena tahanan wanita ya wajar lah didudukkan di depan. Tapi yang jadi pertanyaan kenapa lah bisa lari padahal petugas ada saat itu,” kata salah seorang pegawai LP wanita ini.

Dugaan akan pelarian yang dikondisikan juga terlihat dari adanya seorang pria yang telah menunggunya di depan LP Wanita saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri. “Kalau menurutku, dia sudah calling-callingan itu sama yang menjemputnya, masak pas kali dia momennya, kayak tahu aja kapan mau keluar dari LP ini. Masak pas uda mau dibawa dia bisa kabur. Tak tahulah siapa yang bermain, tapi yang pasti dia itu sudah diserahkan ke Kejari,” tambahnya.

Sempat Dikejar ke Bandara Polonia

Sosok pria yang diduga membantu pelarian Shiren Patricia alias Aliang (35) masih belum diketahui pasti. Namun seorang warga yang membuka usaha kedai kelontong di depan LP Wanita mengatakan jika dirinya sempat melihat seorang pria mengenakan baju kotak-kotak duduk di atas sepeda motor mio berwarna hitam.

“Aku tak tahu apa yang terjadi Bang, cuma sempat kulihat tadi ada laki-laki pakai baju kotak-kotak duduk di atas mio hitam. Cuma ya tak tahu itu siapa,” kata pria yang diperkirakan berusia 30 tahun ini.

Kaburnya Sharen mengakibatkan suasana di pengadilan sempat ricuh, pasalnya para orangtua dan  keluarga tahanan saling bertanya, mengapa lama sekali tahanan datang padahal sudah siang. “Sherennya tidak disidang karena ketinggalan di tahanan,” ujarnya Jaksa Penuntut Umum, Maria, SH saat ditanya repoter dan langsung buru-buru meninggalkan wartawan koran ini.

Lain halnya cerita dengan salah seorang anggota polisi yang biasanya mengawal tahanan. “Mengetahui Sharen lari, saya dan jaksanya langsung mencarinya ke Bandara Polonia, karena dugaan kami dia lari ke naik pesawat Bang. Ternyata setelah kami chek ke semua maskapai, hasilnya negatif, kami pun kembali lagi ke pengadilan,” akunya.

Sering Dikunjungi Oknum Polisi

Kabar larinya Sharen ternyata membuat situasi pengadilan heboh. Para jaksa, hakim, pengacara, dan wartawan sibuk membicarakannya. Untuk mencari tahu keberadaan Sharen, Sumut Pos pun menanyakan beberapa tahanan wanita, teman Sharen.

“Biasanya kalau kami sidang dia (Sharen) selalu dikunjungi oleh seorang pria yang mengaku polisi dan wanita berambut pendek, berkulit putih dan ada tatonya di leher,” beber tahanan wanita dari balik sel tahanan sementara PN Medan.

Hal senada juga dikatakan salah satu Waltah yang enggan dikorankan. “Tamu yang sering datang ke persidangannya adalah polisi bernama Panca, nggak tahulah dinas di mana,” jelasnya.

Sementara itu, masing-masing pihak merasa tidak bertanggung jawab atas pelarian Sharen Patricia. JPU Maria FR br Tarigan yang menyidangkan kasus Sharen Patricia di PN Medan juga enggan berkomentar. “Nanti ajalah itu, saya lagi sibuk ini,” ucapnya sambil berlalu pergi saat dikonfirmasi di PN Medan.
Terpisah, Kasubbag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi juga mengatakan pelarian Sharen bukan menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Untuk itu pihaknya akan melakukan konfrensi pers terkait pelarian Sharen hari ini, Rabu (19/9).  “Kalau pakai logika simpel tentu ini bukan tanjung jawab kami. Dia itu sudah berada di luar Lapas jadi itu tanggung jawab waltah atau polisi,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Sharen Patricia alias A Liang dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidangan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, Selasa (11/9) lalu.

Dalam sidang tersebut, Sharen terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara karena mengedarkan sabu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, JPU Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan tersebut juga terbukti bahwa Sharen Patricia sebagai pemasok sabu kepada Jimmy dan A Cai.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Sharen Patricia ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.

A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai,  juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO). (far/smg)

Tahanan Kabur, Selasa (18/9)

  • Sekitar pukul 11.00 WIB siang petugas pengawalan tahanan (Waltah) melakukan penjemputan tahanan ke Rutan, Lapas anak, dan Lapas wanita.
  • Ketika berada di Lapas anak, mobil pun diparkirkan menghadap ke jalan di depan Lapas Anak. Waltah pun menjemput 3 tahanan wanita, salah seorang di antaranya adalah Sharen.
  • Sambil menunggu tahanan anak masuk ke mobil tahanan, ketiga tahanan wanita pun duduk di kursi, samping mobil tahanan.
  • Karena Waltah fokus kepada tahanan anak, Sharen pun memilih kabur. Sharen langsung melompat ke Yamaha Mio yang dinaiki seorang pria dan menunggunya dari tadi.
  • Mengetahui tahanan wanita lari, para Waltah pun mengejar. Tapi tak berhasil.

Data Olahan Sumut Pos

Dijemput Pria Bersepeda Motor Mio

MEDAN- Terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang, warga Jalan Seroja gang Rela No 12 B Sunggal, berhasil melarikan diri sebelum di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tahanan Lembaga Permasyarakatan Wanita Tanjung Gusta itu melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas Pengawalan Tahanan (Waltah), Selasa (18/9).

Terdakwa Sharen, bandar sabu  lari saat  Persidangan PN Medan//sumut pos
Terdakwa Sharen, bandar sabu yang lari saat di Persidangan PN Medan//sumut pos

Pelarian terdakwa tampaknya sudah terencana. Pasalnya, seorang pria yang menaiki sepeda motor Yamaha Mio telah menunggunya di depan Lapas.
Informasi yang diperoleh, sekitar pukul 11.00 WIB siang, petugas Waltah melakukan penjemputan tahanan yang biasa mereka lakukan sehari-hari. Mobil tahanan pun tiba di Rutan Lapas Anak dan Lapas Wanita dengan dikawal 2 Polisi. Selanjutnya mobil diparkir menghadap jalan di depan Lapas Anak. Untuk mempermudah, Waltah dan polisi berbagi tugas; ada yang menjemput ke Rutan Lapas Anak dan Lapas Wanita.

Ketika berada di Lapas Anak, Waltah menjemput 3 tahanan wanita, salah seorang di antaranya adalah Sharen. Karena mobil tahanan berada di Lapas Anak, lalu Waltah membawa ketiga tahanan wanita ke Lapas Anak yang berjarak sekitar 20 meter dari Lapas Wanita.Sambil menunggu tahanan anak masuk ke mobil tahanan, ketiga tahanan wanita pun duduk di kursi mobil tahanan. Karena Waltah fokus kepada tahanan anak, Sharen langsung kabur. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang menunggu di depan Lapas Wanita, langsung membawa Sharen kabur. Mengetahui tahanan wanita lari, Waltah sempat mengejar. Namun, Sharen keburu jauh dan tidak terlihat. Bahkan karena mencari Sharen, tahanan pun terlambat datang ke Pengadilan Negeri.

“Waktu itu, kami ada tiga orang tahanan wanita yang mau dibawa ke PN untuk menjalani sidang. Pengawal Tahanan membawa kami ke Lapas Anak yang tidak jauh dari Lapas Wanita. Pas nunggu itulah dia (Sharen) lari. Sudah ada laki-laki naik sepeda motor Yamaha Mio yang menunggunya di depan Lapas,” jelas salah seorang tahanan wanita yang tak mau disebutkan namanya di PN Medan.

Disebutkan wanita berambut panjang ini, setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya, Sharen langsung melompat naik. Sharen yang dibonceng pria tersebut langsung tancap gas. Pengawal Tahanan kecolongan, Sharen lenyap dari kejaran. “Dikejar juga sama petugas, tapi nggak dapat. Mungkin saat itu karena pengawasan dari petugas sedikit lemah,” ujarnya.

Aksi pelarian Shiren diduga telah dikondisikan. Hal tersebut terlihat dari beberapa kejanggalan dari detik-detik pelarian wanita keturunan Tionghoa yang ditangkap atas kasus narkoba ini.

Informasi yang dihimpun, kaburnya Shiren Patricia alias Aliang terbilang sangat mudah. Pasalnya ia berhasil kabur dari mobil penjemput tahanan milik Kejari Medan tanpa adanya upaya pengejaran terhadap wanita keturunan Tionghoa tersebut.

Saat telah diserah terimakan, Shiren Patricia dibawa ke dalam mobil penjemput tahanan B 8153 J dan duduk dibagian depan, namun ada yang janggal dimana Waltah tidak memborgol tangan Shiren Patricia. Saat duduk di bagian depan mobil tersebutlah dimanfaatkan Shiren kabur ke arah sepeda motor yang telah menunggunya.

Dari pelarian yang terbilang mudah itulah timbul indikasi akan adanya pengkondisian pelarian wanita yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut pada Mei silam di Jl Brigjen Katamso. “Dia lari keluar dari mobil, di depan dia duduk. Ya mungkin karena tahanan wanita ya wajar lah didudukkan di depan. Tapi yang jadi pertanyaan kenapa lah bisa lari padahal petugas ada saat itu,” kata salah seorang pegawai LP wanita ini.

Dugaan akan pelarian yang dikondisikan juga terlihat dari adanya seorang pria yang telah menunggunya di depan LP Wanita saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri. “Kalau menurutku, dia sudah calling-callingan itu sama yang menjemputnya, masak pas kali dia momennya, kayak tahu aja kapan mau keluar dari LP ini. Masak pas uda mau dibawa dia bisa kabur. Tak tahulah siapa yang bermain, tapi yang pasti dia itu sudah diserahkan ke Kejari,” tambahnya.

Sempat Dikejar ke Bandara Polonia

Sosok pria yang diduga membantu pelarian Shiren Patricia alias Aliang (35) masih belum diketahui pasti. Namun seorang warga yang membuka usaha kedai kelontong di depan LP Wanita mengatakan jika dirinya sempat melihat seorang pria mengenakan baju kotak-kotak duduk di atas sepeda motor mio berwarna hitam.

“Aku tak tahu apa yang terjadi Bang, cuma sempat kulihat tadi ada laki-laki pakai baju kotak-kotak duduk di atas mio hitam. Cuma ya tak tahu itu siapa,” kata pria yang diperkirakan berusia 30 tahun ini.

Kaburnya Sharen mengakibatkan suasana di pengadilan sempat ricuh, pasalnya para orangtua dan  keluarga tahanan saling bertanya, mengapa lama sekali tahanan datang padahal sudah siang. “Sherennya tidak disidang karena ketinggalan di tahanan,” ujarnya Jaksa Penuntut Umum, Maria, SH saat ditanya repoter dan langsung buru-buru meninggalkan wartawan koran ini.

Lain halnya cerita dengan salah seorang anggota polisi yang biasanya mengawal tahanan. “Mengetahui Sharen lari, saya dan jaksanya langsung mencarinya ke Bandara Polonia, karena dugaan kami dia lari ke naik pesawat Bang. Ternyata setelah kami chek ke semua maskapai, hasilnya negatif, kami pun kembali lagi ke pengadilan,” akunya.

Sering Dikunjungi Oknum Polisi

Kabar larinya Sharen ternyata membuat situasi pengadilan heboh. Para jaksa, hakim, pengacara, dan wartawan sibuk membicarakannya. Untuk mencari tahu keberadaan Sharen, Sumut Pos pun menanyakan beberapa tahanan wanita, teman Sharen.

“Biasanya kalau kami sidang dia (Sharen) selalu dikunjungi oleh seorang pria yang mengaku polisi dan wanita berambut pendek, berkulit putih dan ada tatonya di leher,” beber tahanan wanita dari balik sel tahanan sementara PN Medan.

Hal senada juga dikatakan salah satu Waltah yang enggan dikorankan. “Tamu yang sering datang ke persidangannya adalah polisi bernama Panca, nggak tahulah dinas di mana,” jelasnya.

Sementara itu, masing-masing pihak merasa tidak bertanggung jawab atas pelarian Sharen Patricia. JPU Maria FR br Tarigan yang menyidangkan kasus Sharen Patricia di PN Medan juga enggan berkomentar. “Nanti ajalah itu, saya lagi sibuk ini,” ucapnya sambil berlalu pergi saat dikonfirmasi di PN Medan.
Terpisah, Kasubbag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi juga mengatakan pelarian Sharen bukan menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Untuk itu pihaknya akan melakukan konfrensi pers terkait pelarian Sharen hari ini, Rabu (19/9).  “Kalau pakai logika simpel tentu ini bukan tanjung jawab kami. Dia itu sudah berada di luar Lapas jadi itu tanggung jawab waltah atau polisi,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Sharen Patricia alias A Liang dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidangan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, Selasa (11/9) lalu.

Dalam sidang tersebut, Sharen terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara karena mengedarkan sabu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, JPU Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan tersebut juga terbukti bahwa Sharen Patricia sebagai pemasok sabu kepada Jimmy dan A Cai.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Sharen Patricia ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada A An (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.

A An kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmy, yang merupakan anak A Cai,  juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu-sabu. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus, sedangkan A An berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia. Perempuan ini mengaku mendapatkannya dari Hendy (DPO). (far/smg)

Tahanan Kabur, Selasa (18/9)

  • Sekitar pukul 11.00 WIB siang petugas pengawalan tahanan (Waltah) melakukan penjemputan tahanan ke Rutan, Lapas anak, dan Lapas wanita.
  • Ketika berada di Lapas anak, mobil pun diparkirkan menghadap ke jalan di depan Lapas Anak. Waltah pun menjemput 3 tahanan wanita, salah seorang di antaranya adalah Sharen.
  • Sambil menunggu tahanan anak masuk ke mobil tahanan, ketiga tahanan wanita pun duduk di kursi, samping mobil tahanan.
  • Karena Waltah fokus kepada tahanan anak, Sharen pun memilih kabur. Sharen langsung melompat ke Yamaha Mio yang dinaiki seorang pria dan menunggunya dari tadi.
  • Mengetahui tahanan wanita lari, para Waltah pun mengejar. Tapi tak berhasil.

Data Olahan Sumut Pos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/