26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

33 ASN Pemprovsu Terjerat Kasus Korupsi, Gubsu: Kita Pecat!

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 33 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang terjerat kasus korupsi bakal dipecat. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, apabila memang itu harus disegerakan, maka bila perlu hari ini langsung dipecatn
“Kalau memang sudah divonis, ya sudah kita pecat,” kata Edy saat diwawancarai usai menghadiri rapat bersama penanganan banjir Kota Medan di Kantor Lurah Beringin, Medan Selayang, Selasa (18/9).

Ditanya soal langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan, Edy menyatakan tentu melakukan pembenahan. “Benahi sistem yang ada saat ini. Tapi, yang jelas tidak main-main dengan tindakan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengakui, hingga kini 33 ASN di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus korupsi, masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. “Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kaiman Turnip kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/9) sore.

Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara. “Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Terpisah, Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan mengaku segera menyurati seluruh kepala daerah di Provinsi Sumut termasuk gubernur sekaitan ASN terjerat kasus korupsi sesuai data BKN Pusat yang dirilis ke publik baru-baru ini. “Nantinya akan kami surati kepala daerah dan juga gubernur soal ini. Agar nantinya bisa dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap nama-nama ASN tersebut,” katanya.

Pihaknya mengakui sudah menerima nama-nama ASN dimaksud dari BKN Pusat namun tidak etis untuk membeberkannya ke publik. “Jadi sekarang ini sedang kami petakan. Tapi tidak bisa kami publish ke luar dan nanti langsung disampaikan ke kepala daerah bersangkutan,” katanya seraya menyebut hampir semua daerah di Sumut terdapat ASN yang bermasalah hukum.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 33 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang terjerat kasus korupsi bakal dipecat. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, apabila memang itu harus disegerakan, maka bila perlu hari ini langsung dipecatn
“Kalau memang sudah divonis, ya sudah kita pecat,” kata Edy saat diwawancarai usai menghadiri rapat bersama penanganan banjir Kota Medan di Kantor Lurah Beringin, Medan Selayang, Selasa (18/9).

Ditanya soal langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan, Edy menyatakan tentu melakukan pembenahan. “Benahi sistem yang ada saat ini. Tapi, yang jelas tidak main-main dengan tindakan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengakui, hingga kini 33 ASN di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus korupsi, masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. “Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kaiman Turnip kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/9) sore.

Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara. “Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Terpisah, Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan mengaku segera menyurati seluruh kepala daerah di Provinsi Sumut termasuk gubernur sekaitan ASN terjerat kasus korupsi sesuai data BKN Pusat yang dirilis ke publik baru-baru ini. “Nantinya akan kami surati kepala daerah dan juga gubernur soal ini. Agar nantinya bisa dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap nama-nama ASN tersebut,” katanya.

Pihaknya mengakui sudah menerima nama-nama ASN dimaksud dari BKN Pusat namun tidak etis untuk membeberkannya ke publik. “Jadi sekarang ini sedang kami petakan. Tapi tidak bisa kami publish ke luar dan nanti langsung disampaikan ke kepala daerah bersangkutan,” katanya seraya menyebut hampir semua daerah di Sumut terdapat ASN yang bermasalah hukum.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/