25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Gubsu Edy: Kalau Perlu Penggusuran, Lakukan!

Menurut Eldin, sesuai aturan, 15 meter dari bibir sungai tidak boleh didirikan bangunan. Sekalipun itu memiliki alas hak, tidak ada perkecualian. “Dia harus bongkar sendiri. Kalau tidak kita yang bongkar. Tidak ada gant rugi, karena memang sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Lain halnya apabila sungai sudah dibangun bronjong dan dilakukan pengorekan, kemungkinan pendirian bangunan bisa saja.

Kepala BWS Sumatera II, Roy Panagong Pardede, mengatakan dari hasil rapat pihaknya diminta memetakan masalah terhadap Sungai Babura dan sungai-sungai yang ada khususnya di Medan sekitarnya. Tujuannya, untuk mengetahui apakah memang sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan atau perubahan tata lahan. “Kami diberikan waktu dua minggu. Setelah itu disampaikan kepada Gubsu,” kata dia.

Roy mengaku, beberapa sungai di Medan mengalami pendangkalan dan penyempitan. Sehingga ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, airnya meluap. Pendangkalan disebabkan seringnya warga membuang sampah ke sungai, adanya bangunan, dan sebagainya.

“Normalisasi sungai bukan pekerjaan yang gampang. Butuh kerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, pemukiman warga kemungkinan harus direlokasi ke tempat yang baru,” jelasnya.

Terkait MoU dengan Pemko Medan untuk mengeruk sejumlah sungai, Roy menyebut masih dibahas dan hasil kajian sudah diserahkan ke Jakarta. “Saat ini sedang menunggu keputusan pusat,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Medan Fachruddin mengatakan, pihaknya mencatat ada 13 kecamatan yang menjadi kawasan rawan banjir (lihat grafis, Red). Dari 13 kecamatan itu, ada 25 kelurahan yang terdapat 8 sungai (lihat grafis, red).

“Daerah rawan banjir itu akan menjadi target utama kita dalam pelaksanaan program Sekolah Sungai yang akan kita buat nanti. Pelaksanaannya direncanakan pada 25-27 September 2018, yang akan memberikan materi tentang pencegahan banjir di bantaran sungai,” paparnya.

Ia berharap program Sekolah Sungai ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di bantaran sungai dalam risiko bencana banjir. “Dengan program ini masyarakat yang berada di bantaran sungai dapat mengantisipasi bencana banjir,” pungkasnya. (ris)

Menurut Eldin, sesuai aturan, 15 meter dari bibir sungai tidak boleh didirikan bangunan. Sekalipun itu memiliki alas hak, tidak ada perkecualian. “Dia harus bongkar sendiri. Kalau tidak kita yang bongkar. Tidak ada gant rugi, karena memang sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Lain halnya apabila sungai sudah dibangun bronjong dan dilakukan pengorekan, kemungkinan pendirian bangunan bisa saja.

Kepala BWS Sumatera II, Roy Panagong Pardede, mengatakan dari hasil rapat pihaknya diminta memetakan masalah terhadap Sungai Babura dan sungai-sungai yang ada khususnya di Medan sekitarnya. Tujuannya, untuk mengetahui apakah memang sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan atau perubahan tata lahan. “Kami diberikan waktu dua minggu. Setelah itu disampaikan kepada Gubsu,” kata dia.

Roy mengaku, beberapa sungai di Medan mengalami pendangkalan dan penyempitan. Sehingga ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, airnya meluap. Pendangkalan disebabkan seringnya warga membuang sampah ke sungai, adanya bangunan, dan sebagainya.

“Normalisasi sungai bukan pekerjaan yang gampang. Butuh kerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, pemukiman warga kemungkinan harus direlokasi ke tempat yang baru,” jelasnya.

Terkait MoU dengan Pemko Medan untuk mengeruk sejumlah sungai, Roy menyebut masih dibahas dan hasil kajian sudah diserahkan ke Jakarta. “Saat ini sedang menunggu keputusan pusat,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Medan Fachruddin mengatakan, pihaknya mencatat ada 13 kecamatan yang menjadi kawasan rawan banjir (lihat grafis, Red). Dari 13 kecamatan itu, ada 25 kelurahan yang terdapat 8 sungai (lihat grafis, red).

“Daerah rawan banjir itu akan menjadi target utama kita dalam pelaksanaan program Sekolah Sungai yang akan kita buat nanti. Pelaksanaannya direncanakan pada 25-27 September 2018, yang akan memberikan materi tentang pencegahan banjir di bantaran sungai,” paparnya.

Ia berharap program Sekolah Sungai ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di bantaran sungai dalam risiko bencana banjir. “Dengan program ini masyarakat yang berada di bantaran sungai dapat mengantisipasi bencana banjir,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/