“Bagi wajib pajak yang masih ada tunggakan, kita telah menurunkan tim terpadu yang melibatkan instansi terkait seperti unsur Kejaksaan, Polri, TNI, Satpol PP dan yang lainnya untuk melakukan penagihan langsung. Di samping itu, telah menyampaikan surat peringatan terhadap yang memiliki tunggakan agar segera melunasinya,” paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, stakeholder terkait dengan pajak daerah juga berperan penting untuk terus bersama-sama mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh terhadap pajak daerah. Gerakan ini sudah berjalan beberapa waktu yang lalu, dan bagi wajib pajak yang sudah membayar dipasang stiker.
“Jumlah wajib pajak yang besar, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak dan kesadaran. Makanya, semua pemangku kepentingan harus ikut untuk sosialisasi. Sebab, keberadaan pajak daerah pada dasarnya merupakan salah satu sumber pembiayaan kota yang cukup penting dan strategi guna menghasilkan pembangunan,” kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, wajib pajak memiliki tanggung jawab moral. Untuk itu, yang belum membayar kewajibannya maka segera membayar. Sedangkan bagi objek pajak yang belum mendaftarkan untuk segera melaporkan. “Wajib pajak jangan menyetorkan pajaknya ke petugas, tetapi langsung ke bank yang ditunjuk (Bank Sumut). Hal ini untuk menghindari penyimpangan,” pungkasnya. (ris/ila)