Pengalihan Dana Rp1,2 Miliar Honorer Non PNS ke Mobil Dinas
MEDAN-Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon tidak mau dijadikan pihak yang bertanggung jawab soal pengalihan dana Rp1,2 miliar honorer non PNS ke mobil dinas anggota DPRD Simalungun. Menurutnya, yang paling bertanggung jawab adalah Bupati Simalungun, JR Saragih.
”Mengenai pembelian mobil dinas itu, sudah ada anggarannya di APBD 2010 yang berasal dari PAD Simalungun. Jadi kalau ada seperti itu, itu urusan bupatinya,” tegas Binton Tindaon saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (18/10).
Nama Binton Tindaon memang disebutkan dalam laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB) terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh JR Saragih. Laporan dengan No Surat 001/SAB/IX/2011n
Tanggal 28 September 2011 tersebut diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB, diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Karena itu, Binton Tindaon meminta kepada pihak yang melaporkan untuk mencantumkan nomor persetujuan, surat tertanggal berapa yang ada ditandatangani olehnya. “Ini kan namanya sudah penyiksaan. Kalau memang benar, tunjukkan kepada saya mana suratnya, nomor berapa, tanggal berapa. Jangan asal sebut saja. Saya siap kapan pun dipanggil KPK untuk hal ini. Besok pun saya siap,” tegasnya.
Dijelaskannya, pembelian mobil dinas yang diperuntukkan bagi tiga Wakil Ketua DPRD Simalungun yang telah tertera di APBD Simalungun 2010 berasal dari PAD Simalungun, sebesar Rp1,2 miliar lebih. Dan jenis mobil yang dibeli untuk tiga Wakil Ketua DPRD Simalungun adalah Mitsubshi Pajero Sport.
Mengenai dugaan korupsi lainnya yang dilaporkan ke KPK yakni, dugaan korupsi APBD Simalungun 2010, Binton Tindaon mengatakan, dana itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, dirinya menyatakan, tidak mengetahui per item soal hal itu. “Saya tidak tahu yang dilaporkan dugaan korupsi oleh Bernhard Damanik (anggota DPRD Simalungun yang melaporkan ke KPK, Red), yang mana? Saya tidak tahu item-itemnya. Tapi, setahu saya berdasarkan audit BPK, tidak ada dugaan penyelewengan yang menyatakan kerugian negara. Tapi, kita ikuti proses hukumnya di KPK,” terangnya.
Ya, selain soal mobil dinas, JR Saragih juga dilaporkan oleh Bernhard Damanik terkait dugaan korupsi. Laporan Bernhard Damanik ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor : 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.
Kepada Sumut Pos, Bernhard Damanik menuturkan, mengenai dugaan korupsi yang diduga dilakukan JR Saragih tersebut yakni, adanya defisit dana pada DAK dan DAU yang diterima oleh Simalungun Tahun 2010 lalu.
Mengenai pengalihan dana honorer non PNS menjadi dana pembelian mobil dinas wakil ketua DPRD Simalungung, Bernhard Damanik menuturkan, pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Simalungun JR Saragih pernah mengajukan rencana pengalihan dana honorer non PNS terhadap pembelian mobil dinas tersebut. Namun, itu tidak disetujui oleh dewan.
“Eksekutif pernah mengajukan itu. Tapi, karena mengenai honorer non PNS yang merupakan dana dari Pemprovsu, maka DPRD tidak pernah membalas rencana pengalihan itu. Nah, ini kan benar bentuk penyelewengan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Albert Sinaga mengakui, sejauh ini honor bagi non PNS sebesar Rp1,2 miliar belum dibagikan dan membantah dana tersebut telah dialihkan untuk membeli mobil dinas anggota dewan. “Rencananya minggu ini, akan dibagikan. Besarannya sekitar Rp1,26 miliar. Tidak benarlah dialihkan. Dana insentif guru lainnya, juga akan diserahkan ke sekolah-sekolah minggu-minggu ini. Kami sudah menyurati sekolah-sekolah. Besarannya Rp5 miliar dana insentif guru tersebut,” terangnya.
Sementara itu, penanganan kasus dugaan korupsi JR Saragih di KPK, masih di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). “Soal cepat lambatnya tergantung dari hasil bahan dan data yang dilaporkan. Laporan ke KPK itu jumlahnya ribuan. Tentu perlu waktu melakukan telaah terhadap sebuah laporan pengaduan,” terang juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai perkembangan penanganan kasus-kasus yang membelenggu JR Saragih tersebut. (ari)