29 C
Medan
Monday, November 4, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Waka Polsek Helvetia Dicopot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wakil Kepala Polisi Sektor (Waka Polsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan, berakhir dengan pencopotannya sebagai Waka Polsek Medan Helvetia.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, kasus dugaan pe-merasan yang dilaporkan korbannya bernama, M Jefri ini telah ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut.

Dalam kasus tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi telah bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek Helvetia. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Senin (21/12).

Tatan membenarkan bahwa oknum perwira tersebut dicopot dan dimutasikan menjadi PAMA di Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan. “Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Waka Polsek. Untuk hasilnya, kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut usai Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Toba 2020 (Nataru), terkait kasus pelanggaran kode etik tersebut, membenarkan kalau Waka Polsek Medan Helvetia AKP Dedy Kurniawan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Waka Polsek Helvetia. “Sekarang beliau dimutasi ke Pama Polrestabes Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Korban M Jefry, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut. “Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin M.Si dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. Kami sangat yakin bahwa Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya,” ujar Roni.

Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dkk mendatangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut, Rabu ( 16/12) pukul 13.00 WIB.

Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.

Dalam konferensi pers tersebut, Roni Panggabean selaku kuasa hukum Jefry mengatakan bahwa pihaknya menolak pemeriksaan terhadap kliennya dalam status sebagai saksi. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wakil Kepala Polisi Sektor (Waka Polsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan, berakhir dengan pencopotannya sebagai Waka Polsek Medan Helvetia.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, kasus dugaan pe-merasan yang dilaporkan korbannya bernama, M Jefri ini telah ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut.

Dalam kasus tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi telah bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek Helvetia. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Senin (21/12).

Tatan membenarkan bahwa oknum perwira tersebut dicopot dan dimutasikan menjadi PAMA di Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan. “Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Waka Polsek. Untuk hasilnya, kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut usai Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Toba 2020 (Nataru), terkait kasus pelanggaran kode etik tersebut, membenarkan kalau Waka Polsek Medan Helvetia AKP Dedy Kurniawan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Waka Polsek Helvetia. “Sekarang beliau dimutasi ke Pama Polrestabes Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Korban M Jefry, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut. “Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin M.Si dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. Kami sangat yakin bahwa Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya,” ujar Roni.

Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dkk mendatangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut, Rabu ( 16/12) pukul 13.00 WIB.

Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.

Dalam konferensi pers tersebut, Roni Panggabean selaku kuasa hukum Jefry mengatakan bahwa pihaknya menolak pemeriksaan terhadap kliennya dalam status sebagai saksi. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/