25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

E-KTP tak Berfungsi di Bank

Warga Medan jadi Korban, Mendagri Surati BI

MEDAN-Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP kembali menimbulkan masalah. Dari laporan yang diterima Pemerintah Kota (Pemko Medan), ada kasus kalau e-KTP tak berfungsi di sejumlah bank, baik untuk pengurusan administrasi dan transaksi perbankan di Kota Medan.

Informasi di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ada 10 warga Medan yang bermasalah dengan bank terkait e-KTP.
“Sebulan yang lalu itu terjadi, namun kementerian dalam negeri, Selasa (16/10), sudah menyurati direktur Bank Indonesia (BI),” ucap Muslim Harahap Kadisducapil Kota Medan, Rabu (17/10) siang, di ruang kerjanya.

Muslim menjelaskan, surat yang dikeluarkan Kemendagri itu berisikan agar pihak BI menyampaikan dan mensosialisasi e-KTP sebagai kartu indentitas yang sah digunakan sebagai pengurusan administrasi di Indonesia.

“Kemudian surat itu melalui Direktur BI disampaikan ke seluruhan bank di daerah di Indonesia sebagai sosialisi penggunaan e-KTP,” ungkapnya.
Soal kasus yang dialami warga Medan, menurut Muslim, merupakan yang pertama di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena sosialisasi e-KTP di bank-bank yang berada di Medan belum maksimal.

“Kasusnya terjadi pertama kali di Indonesia. Sekitar 10 warga Kota Medan mengadu kepada kita bulan lalu (September, Red), karena tidak bisa mengurus administrasi perbankan di Kota Medan,” cetusnya.

Hal itu kemudian langsung disikapi Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dengan menyurati Mendagri.
“Barulah surati itu (surat Mendagri) keluar, “ ujarnya.

Saat kembali ditanyai terhadap bank yang belum menerima surat pemberitahuan tersebut, apa yang akan dilakukan Disdukcapil Kota Medan, Muslim mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi.

“Kita akan berikan tembusan surat yang dikirim Pak Wali kepada Mendagri RI atas permasalah ini kepada bank tersebut yang belum menerima surat pemberitahuan,” tuturnya.

Harusnya, tambah Muslim, dengan sudah diterima e-KTP oleh masyarakat maka segala pengurusan administrasi yang dilakukan warga termasuk administrasi di bank tidak akan menjadi masalah.

Dirinya juga menyesalkan bahwa pihak bank masih kaku dalam pengurusan administrasi. “Harusnya orang Siantar dengan menggunakan e-KTP,  sudah bisa membuka tabungan di bank yang ada di Medan. e-KTP kan berlaku nasional. Kita saja bisa buka rekening di bank luar negeri tanpa harus jadi warga negara di sana,” jelas Muslim.

Sudah Ada Peraturan Presiden

Ternyata, soal e-KTP yang bermasalah di wilayah perbankan juga dialami warga di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, sudah ada aturan yakni Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 yang mengatur tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

Di pasal 10B ayat (2) dinyatakan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.

Karenanya, pihak Kemendagri menyesalkan sikap sejumlah bank yang masih mempersulit warga pemegang e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika pihak bank belum punya card reader untuk mengidentifikasi kevalidan identitas pemegang e-KTP, mestinya pihak bank menyediakan formulir untuk diisi berdasar identitas di e-KTP.

“Pihak bank mestinya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasarkan data yang ada di e-KTP. Toh bank juga menyediakan formulir jika ada perubahan data identitas,” ujar Donny, panggilan Reydonnyzar di Jakarta, kemarin.
Penyediaan formulir perubahan data itu, lanjutnya, jika warga tidak memiliki foto copian KTP lama. Menurut Donny, mestinya warga memfoto kopi dulu KTP lama, sebelum diserahkan untuk ditukar dengan e-KTP. Jika warga sudah membawa foto kopian KTP lama dan punya e-KTP, bank tidak punya alasan lagi menolak pelayanan.

Namun ditekankan lagi, jika toh warga pemilik e-KTP tak punya foto copian KTP lama, pihak bank cukup menyediakan formulir pengubahan data identitas.

“Jika pihak bank meragukan identitas berdasar formulir itu, itu haknya pihak bank. Barangkali, warga yang bersangkutan saat mengisi data awal, dia punya KTP ganda,” ujarnya. Tapi, lanjutnya, pihak bank harus melayani dulu pemegang e-KTP. Jika ada keraguan soal identitas warga tersebut, itu soal lain lagi.

Menurut Donny, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. Jika sudah punya card reader, pihak bank bisa membaca kevalidan data di e-KTP dalam waktu singkat. “Begitu sudah cocok, data terekam, langsung oke,” ujarnya.

Dijelaskan, seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013. Kewajiban pihak bank memiliki card reader ini juga diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), yang bunyinya, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik. Sebelum punya card reader, solusinya ya itu tadi, pihak bank cukup menyediakan formulir penggantian data nasabah.

490 Ribu Data Ganda

Data Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI sekitar 490.000 jiwa memiliki data ganda saat dilakukan perekaman e-KTP. Perekeman e-KTP yang dilakukan serentak se-Indonesia. Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap menjelaskan hal itu disebabkan KTP yang lama sangat mudah diurus sehingga setiap satu penduduk bisa memiliki lebih dari satu KTP.

“Dengan perekaman e-KTP sudah terlihat data ganda, kemudian untuk pemilu 2014 e-KTP untuk identitas secara nasional,”katanya.
Saat ditanya berapa data ganda yang terekam di Kota Medan, Muslim belum bisa merinci karena data dari Mendagri.

Muslim mengungkapkan kendalan yang dialaminya saat pendistribusian e-KTP kepada warga Kota Medan yakni e-KTP sudah siap, namun pemilik e-KTP tidak berada di Kota Medan atau sudah pindah ke luar dari Kota Medan, namun hal itu akan dibicarakan dalam rapat di Pemko Medan pada Bulan November 2011 untuk mengetahui langkah-langkah apa saja mau diambil terhadap hal tersebut.

“Saat ini kendala yang kita hadapi, e-KTP sudah siap tapi pemilik e-KTP sudah pindah keluar kota, tapi tidak meninggalkan pesan kepada tetangga terdekat maupun kepling setempat, jadi bingung kita. Untuk itu bulan depan (November, Red) akan kita bicarakan untuk mencari langkah-langkah jalan keluarnya, sayang e-KTPnya sudah siap tapi tidak ada orangnya,”ucapnya.

Muslim menjelaskan saat ini e-KTP yang diterima Disdukcapil Kota Medan dari Pemerintah Pusat sebanyak 1.039.583 e-KTP, sudah disalurkan atau didistribusikan kepada warga hingga tanggal 16 oktober 2012 sebanyak 766.410 e-KTP, sedangkan sisanya 273.173 untuk perekaman yang dilakukan hingga tanggal 16 oktober 2012 sebanyak 1.284.797 jiwa.(gus)

Warga Medan jadi Korban, Mendagri Surati BI

MEDAN-Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP kembali menimbulkan masalah. Dari laporan yang diterima Pemerintah Kota (Pemko Medan), ada kasus kalau e-KTP tak berfungsi di sejumlah bank, baik untuk pengurusan administrasi dan transaksi perbankan di Kota Medan.

Informasi di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ada 10 warga Medan yang bermasalah dengan bank terkait e-KTP.
“Sebulan yang lalu itu terjadi, namun kementerian dalam negeri, Selasa (16/10), sudah menyurati direktur Bank Indonesia (BI),” ucap Muslim Harahap Kadisducapil Kota Medan, Rabu (17/10) siang, di ruang kerjanya.

Muslim menjelaskan, surat yang dikeluarkan Kemendagri itu berisikan agar pihak BI menyampaikan dan mensosialisasi e-KTP sebagai kartu indentitas yang sah digunakan sebagai pengurusan administrasi di Indonesia.

“Kemudian surat itu melalui Direktur BI disampaikan ke seluruhan bank di daerah di Indonesia sebagai sosialisi penggunaan e-KTP,” ungkapnya.
Soal kasus yang dialami warga Medan, menurut Muslim, merupakan yang pertama di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena sosialisasi e-KTP di bank-bank yang berada di Medan belum maksimal.

“Kasusnya terjadi pertama kali di Indonesia. Sekitar 10 warga Kota Medan mengadu kepada kita bulan lalu (September, Red), karena tidak bisa mengurus administrasi perbankan di Kota Medan,” cetusnya.

Hal itu kemudian langsung disikapi Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dengan menyurati Mendagri.
“Barulah surati itu (surat Mendagri) keluar, “ ujarnya.

Saat kembali ditanyai terhadap bank yang belum menerima surat pemberitahuan tersebut, apa yang akan dilakukan Disdukcapil Kota Medan, Muslim mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi.

“Kita akan berikan tembusan surat yang dikirim Pak Wali kepada Mendagri RI atas permasalah ini kepada bank tersebut yang belum menerima surat pemberitahuan,” tuturnya.

Harusnya, tambah Muslim, dengan sudah diterima e-KTP oleh masyarakat maka segala pengurusan administrasi yang dilakukan warga termasuk administrasi di bank tidak akan menjadi masalah.

Dirinya juga menyesalkan bahwa pihak bank masih kaku dalam pengurusan administrasi. “Harusnya orang Siantar dengan menggunakan e-KTP,  sudah bisa membuka tabungan di bank yang ada di Medan. e-KTP kan berlaku nasional. Kita saja bisa buka rekening di bank luar negeri tanpa harus jadi warga negara di sana,” jelas Muslim.

Sudah Ada Peraturan Presiden

Ternyata, soal e-KTP yang bermasalah di wilayah perbankan juga dialami warga di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, sudah ada aturan yakni Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 yang mengatur tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

Di pasal 10B ayat (2) dinyatakan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.

Karenanya, pihak Kemendagri menyesalkan sikap sejumlah bank yang masih mempersulit warga pemegang e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika pihak bank belum punya card reader untuk mengidentifikasi kevalidan identitas pemegang e-KTP, mestinya pihak bank menyediakan formulir untuk diisi berdasar identitas di e-KTP.

“Pihak bank mestinya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasarkan data yang ada di e-KTP. Toh bank juga menyediakan formulir jika ada perubahan data identitas,” ujar Donny, panggilan Reydonnyzar di Jakarta, kemarin.
Penyediaan formulir perubahan data itu, lanjutnya, jika warga tidak memiliki foto copian KTP lama. Menurut Donny, mestinya warga memfoto kopi dulu KTP lama, sebelum diserahkan untuk ditukar dengan e-KTP. Jika warga sudah membawa foto kopian KTP lama dan punya e-KTP, bank tidak punya alasan lagi menolak pelayanan.

Namun ditekankan lagi, jika toh warga pemilik e-KTP tak punya foto copian KTP lama, pihak bank cukup menyediakan formulir pengubahan data identitas.

“Jika pihak bank meragukan identitas berdasar formulir itu, itu haknya pihak bank. Barangkali, warga yang bersangkutan saat mengisi data awal, dia punya KTP ganda,” ujarnya. Tapi, lanjutnya, pihak bank harus melayani dulu pemegang e-KTP. Jika ada keraguan soal identitas warga tersebut, itu soal lain lagi.

Menurut Donny, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. Jika sudah punya card reader, pihak bank bisa membaca kevalidan data di e-KTP dalam waktu singkat. “Begitu sudah cocok, data terekam, langsung oke,” ujarnya.

Dijelaskan, seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013. Kewajiban pihak bank memiliki card reader ini juga diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), yang bunyinya, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik. Sebelum punya card reader, solusinya ya itu tadi, pihak bank cukup menyediakan formulir penggantian data nasabah.

490 Ribu Data Ganda

Data Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI sekitar 490.000 jiwa memiliki data ganda saat dilakukan perekaman e-KTP. Perekeman e-KTP yang dilakukan serentak se-Indonesia. Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap menjelaskan hal itu disebabkan KTP yang lama sangat mudah diurus sehingga setiap satu penduduk bisa memiliki lebih dari satu KTP.

“Dengan perekaman e-KTP sudah terlihat data ganda, kemudian untuk pemilu 2014 e-KTP untuk identitas secara nasional,”katanya.
Saat ditanya berapa data ganda yang terekam di Kota Medan, Muslim belum bisa merinci karena data dari Mendagri.

Muslim mengungkapkan kendalan yang dialaminya saat pendistribusian e-KTP kepada warga Kota Medan yakni e-KTP sudah siap, namun pemilik e-KTP tidak berada di Kota Medan atau sudah pindah ke luar dari Kota Medan, namun hal itu akan dibicarakan dalam rapat di Pemko Medan pada Bulan November 2011 untuk mengetahui langkah-langkah apa saja mau diambil terhadap hal tersebut.

“Saat ini kendala yang kita hadapi, e-KTP sudah siap tapi pemilik e-KTP sudah pindah keluar kota, tapi tidak meninggalkan pesan kepada tetangga terdekat maupun kepling setempat, jadi bingung kita. Untuk itu bulan depan (November, Red) akan kita bicarakan untuk mencari langkah-langkah jalan keluarnya, sayang e-KTPnya sudah siap tapi tidak ada orangnya,”ucapnya.

Muslim menjelaskan saat ini e-KTP yang diterima Disdukcapil Kota Medan dari Pemerintah Pusat sebanyak 1.039.583 e-KTP, sudah disalurkan atau didistribusikan kepada warga hingga tanggal 16 oktober 2012 sebanyak 766.410 e-KTP, sedangkan sisanya 273.173 untuk perekaman yang dilakukan hingga tanggal 16 oktober 2012 sebanyak 1.284.797 jiwa.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/