30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dugaan Aliran Sesat, Kemenag Medan Bentuk Tim

istimewa/sumut pos
GEDUNG: Suasana di Indonesia Rivival Church (IRC) Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan mantan jemaat IRC Guntur Marbun, bersama puluhan mantan jemaat lainnya soal dugaan ajaran sesat ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 lalu, kini mulai direspon Kemenag Kota Medan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan H Al Ahyu mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan ajaran sesat yang diajarkan oleh oknum pendeta Asaf Marpaung kepada puluhan jemaatnya di Gereja Indonesia Rivival Church (IRC).

Untuk itu ia mengaku, jika saat ini, pihaknya juga telah membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut.”Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya, karena adanya pergantian di Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/10).

Ahyu menjelaskan, tim ini dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).

Dimana, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan, dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.

Selain itu, dirinya mengakui masalah ajaran atau dogma memang sangat sensitif, sehingga butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi. Hal ini dilakukan demi menjaga kesetabilan dan keamanan masyarakat.

“Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB),” terangnya.

Kendati begitu, kata Ahyu, jika kepolsian hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak. Jika terbukti, tutur dia, disitulah kepolisian baru bisa bertindak. “Bila terbukti menyesatkan biarlah Kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela, mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan mantan jemaat IRC bernama Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan.

“Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait,” tandasnya. (man/ila)

istimewa/sumut pos
GEDUNG: Suasana di Indonesia Rivival Church (IRC) Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan mantan jemaat IRC Guntur Marbun, bersama puluhan mantan jemaat lainnya soal dugaan ajaran sesat ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 lalu, kini mulai direspon Kemenag Kota Medan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan H Al Ahyu mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan ajaran sesat yang diajarkan oleh oknum pendeta Asaf Marpaung kepada puluhan jemaatnya di Gereja Indonesia Rivival Church (IRC).

Untuk itu ia mengaku, jika saat ini, pihaknya juga telah membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut.”Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya, karena adanya pergantian di Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/10).

Ahyu menjelaskan, tim ini dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).

Dimana, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan, dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.

Selain itu, dirinya mengakui masalah ajaran atau dogma memang sangat sensitif, sehingga butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi. Hal ini dilakukan demi menjaga kesetabilan dan keamanan masyarakat.

“Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB),” terangnya.

Kendati begitu, kata Ahyu, jika kepolsian hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak. Jika terbukti, tutur dia, disitulah kepolisian baru bisa bertindak. “Bila terbukti menyesatkan biarlah Kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela, mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan mantan jemaat IRC bernama Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan.

“Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait,” tandasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/