28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Batal Rapat karena Komisi B Absen, RS di Medan Kecewa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah undangan dari pihak Rumah Sakit (RS) di Medan harus menelan kekecewaan terhadap kinerja anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi B. Bagaimana tidak, rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pasien unregister batal digelar, Kamis (18/10).

Batalnya RDP tersebut lantaran tak satupun anggota dewan Komisi B hadir. Salah seorang pihak rumah sakit di Medan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa berat. Padahal, ia dan undangan lainnya yang juga dari pihak rumah sakit telah meluangkan waktu untuk datang menghadiri rapat tersebut.

“Seharusnya kalau rapatnya batal ada pemberitahuan sebelumnya, lewat telepon kan bisa. Tapi ini tidak, kami sudah datang baru dikasih tahu rapat batal karena alasan anggota dewan tugas luar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan perwakilan rumah sakit lainnya yang turut diundang. “Kami sudah meluangkan waktu demi undangan dewan untuk RDP. Akan tetapi, RDP batal hanya karena anggota dewan tak hadir. Kalau dibilang kecewa, ya pasti kecewalah apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ucapnya.

Sementara, staf Komisi B DPRD Medan Samsir Simamora mengaku RDP batal digelar karena anggota dewan sedang tugas luar. Hal itu disampaikannya kepada para undangan pihak rumah sakit yang datang. “Maaf lah bu, karena sebelumnya tidak kami kabari pembatalan rapatnya,” aku Samsir.

Untuk diketahui, dalam surat undangan Komisi B DPRD Medan tertanggal 12 Oktober 2018 terkait rapat lanjutan pembahasan pasien unregister rumah sakit selaku provider BPJS Kesehatan. Dalam surat undangan dijadwalkan hadir RDP Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Komisi B.

Berdasarkan surat undangan itu juga, pihak yang diundang seperti Kacab BPJS Kesehatan Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RS Bina Kasih, RS Delima, RS Bhayangkari, RS Mitra Medica, RS Imelda, RS Royal Prima dan RS Bunda Thamrin. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah undangan dari pihak Rumah Sakit (RS) di Medan harus menelan kekecewaan terhadap kinerja anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi B. Bagaimana tidak, rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pasien unregister batal digelar, Kamis (18/10).

Batalnya RDP tersebut lantaran tak satupun anggota dewan Komisi B hadir. Salah seorang pihak rumah sakit di Medan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa berat. Padahal, ia dan undangan lainnya yang juga dari pihak rumah sakit telah meluangkan waktu untuk datang menghadiri rapat tersebut.

“Seharusnya kalau rapatnya batal ada pemberitahuan sebelumnya, lewat telepon kan bisa. Tapi ini tidak, kami sudah datang baru dikasih tahu rapat batal karena alasan anggota dewan tugas luar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan perwakilan rumah sakit lainnya yang turut diundang. “Kami sudah meluangkan waktu demi undangan dewan untuk RDP. Akan tetapi, RDP batal hanya karena anggota dewan tak hadir. Kalau dibilang kecewa, ya pasti kecewalah apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ucapnya.

Sementara, staf Komisi B DPRD Medan Samsir Simamora mengaku RDP batal digelar karena anggota dewan sedang tugas luar. Hal itu disampaikannya kepada para undangan pihak rumah sakit yang datang. “Maaf lah bu, karena sebelumnya tidak kami kabari pembatalan rapatnya,” aku Samsir.

Untuk diketahui, dalam surat undangan Komisi B DPRD Medan tertanggal 12 Oktober 2018 terkait rapat lanjutan pembahasan pasien unregister rumah sakit selaku provider BPJS Kesehatan. Dalam surat undangan dijadwalkan hadir RDP Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Komisi B.

Berdasarkan surat undangan itu juga, pihak yang diundang seperti Kacab BPJS Kesehatan Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RS Bina Kasih, RS Delima, RS Bhayangkari, RS Mitra Medica, RS Imelda, RS Royal Prima dan RS Bunda Thamrin. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/