25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Terkait OTT Pungli P3TM, 2 Berkas Tersangka Dikembalikan

OTT-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengembalikan berkas 2 tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), kepada Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, dari 4 tersangka, dua diantaranya dikembalikan berkasnya karena dinilai belum lengkap (P-19). “Tersangkanya 4 orang, dua tersangka berkasnya P-19 oleh JPU Pidum. Setelah diteliti, ternyata masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Kamis (18/10).

Sedangkan 2 berkas tersangka lainnya, kata Sumanggar, telah dinyatakan lengkap. Saat ini, terangnya, berkas yang telah lengkap tersebut masih dalam proses administrasi.”Dua tersangka lagi sudah lengkap, tapi belum kita terbitkan P-21. Karna masih mau kita ajukan ke pimpinan untuk di acc kan,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya menunggu penyidik Polda Sumut, untuk melengkapi berkas 2 tersangka yang kembalikan Kejatisu.”Setelah lengkap, barulah P-22 penyerahan tersangka berikut barang bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Sumanggar.

Sebagaimana ketahui, Ketua P3TM Aliswan (57) sempat diburon polisi lantaran kabur pasca ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap Sabtu (15/9) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel. Ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Nainggolan mengatakan, untuk itu pihaknya masih menyelidiki kebenaran itu. Dalam penangkapan waktu lalu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone. (man/ila)

OTT-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengembalikan berkas 2 tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), kepada Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, dari 4 tersangka, dua diantaranya dikembalikan berkasnya karena dinilai belum lengkap (P-19). “Tersangkanya 4 orang, dua tersangka berkasnya P-19 oleh JPU Pidum. Setelah diteliti, ternyata masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Kamis (18/10).

Sedangkan 2 berkas tersangka lainnya, kata Sumanggar, telah dinyatakan lengkap. Saat ini, terangnya, berkas yang telah lengkap tersebut masih dalam proses administrasi.”Dua tersangka lagi sudah lengkap, tapi belum kita terbitkan P-21. Karna masih mau kita ajukan ke pimpinan untuk di acc kan,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya menunggu penyidik Polda Sumut, untuk melengkapi berkas 2 tersangka yang kembalikan Kejatisu.”Setelah lengkap, barulah P-22 penyerahan tersangka berikut barang bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Sumanggar.

Sebagaimana ketahui, Ketua P3TM Aliswan (57) sempat diburon polisi lantaran kabur pasca ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap Sabtu (15/9) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel. Ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Nainggolan mengatakan, untuk itu pihaknya masih menyelidiki kebenaran itu. Dalam penangkapan waktu lalu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/