30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bila Tidak Ditenderkan Tahun Ini, Jembatan Sicanang Terbengkalai Hingga 2021

MELINTAS: Sejumlah kendaraan melintasi ruas Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, baru-baru ini. Jika proyek pembangunan jembatan tersebut tak ditenderkan 2019 ini, maka akan terbengkalai hingga 2021 mendatang.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, sudah ada dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2019. Namun, jika tahun ini tak kunjung ditenderkan, jembatan tersebut terancam terbengkalai sampai 2021 mendatang.

Asumsi ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, Jumat (18/10). Lebih lanjut dia mengaku, mendapat informasi dari pihak berwenang, terkait adanya gugatan hukum terhadap pembangunan jembatan tersebut oleh pihak yang dirugikan, di PTUN. Tapi gugatan tersebut, harusnya tak menghambat proses pembangunannya.

“Silakan saja pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum. Namun, harusnya jangan menghambat proses tender. Karena, gugatan itu arahnya perdata atau ganti rugi. Artinya, masalah gugatan ini merupakan peristiwa di 2018, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan APBD 2019,” jelas Bahrumsyah.

Bahrumsyah juga menegaskan, pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang ini, sudah dianggarkan di APBD Kota Medan 2019, sebesar Rp13,5 miliar. Karena itu, Dinas PU Kota Medan diharapkan segera melakukan tender dan melaksanakan pembangunan tahun ini. Jika tidak terlaksana, maka anggaran akan jadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

“Rancangan ini sudah dianggarkan di akhir 2018, untuk dikerjakan 2019. Kalau sampai akhir tahun tidak terlaksana, Jembatan Sicanang terancam tebengkalai sampai 2021. Sebab, untuk 2020 tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk jembatan itu,” tegasnya.

Dia menyesalkan, persoalan terjadi ada di eksekutif. Sementara di legislatif sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut. Bahkan secara pengawasan, terus dilakukan DPRD Medan. Melihat waktu yang kian menipis, Bahrumsyah meragukan proses tender dan pelaksanaan pembangunan jembatan itu bisa terlaksana.

“Tidak mungkin di 2020 dibuat duplikasi anggaran untuk jembatan itu. Saya menilai, hanya persoalan jembatan saja Pemko Medan tidak mampu membangunnya. Artinya, dengan anggaran di bawah Rp20 miliar sampai 3 kali gagal, merupakan bentuk ketidakseriusan Pemko Medan membangun Medan Utara,” kata Bahrumsyah, kecewa.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Medan utara, Saharuddin. Dia menduga, Pemko Medan tidak serius membangun Medan utara. Dia berharap kepada DPRD Medan yang baru dilantik, untuk segera mendesak pembangunan jembatan itu. “Kami minta segera ditenderkan. Kalau ini tidak dilakukan, kepada penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan kepada pejabat pengguna anggaran, dan pelaksana kerja, serta pihak terkait lainnya,” tegas Saharuddin.

Ketua Komunitas Sedekah Jumat ini, juga mengharapkan, meski dengan masalah yang dihadapi Wali Kota Medan serta Kepala Dinas PU Kota Medan saat ini, hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan harus ditunaikan. Karena tidak menghalangi proses kerja di Pemko Medan. “Masih banyak pejabat di Pemko Medan yang bisa mengambil alih soal pembangunan jembatan itu. Jangan nantinya masalah hukum yang menjerat pimpinan menjadi alasan baru. Kalau soal masalah gugatan, menurut saya tidak menghalangi pembangunan. Jadi, hak masyarakat harus segera dituntaskan,” pungkasnya. (fac/saz)

MELINTAS: Sejumlah kendaraan melintasi ruas Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, baru-baru ini. Jika proyek pembangunan jembatan tersebut tak ditenderkan 2019 ini, maka akan terbengkalai hingga 2021 mendatang.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, sudah ada dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2019. Namun, jika tahun ini tak kunjung ditenderkan, jembatan tersebut terancam terbengkalai sampai 2021 mendatang.

Asumsi ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, Jumat (18/10). Lebih lanjut dia mengaku, mendapat informasi dari pihak berwenang, terkait adanya gugatan hukum terhadap pembangunan jembatan tersebut oleh pihak yang dirugikan, di PTUN. Tapi gugatan tersebut, harusnya tak menghambat proses pembangunannya.

“Silakan saja pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum. Namun, harusnya jangan menghambat proses tender. Karena, gugatan itu arahnya perdata atau ganti rugi. Artinya, masalah gugatan ini merupakan peristiwa di 2018, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan APBD 2019,” jelas Bahrumsyah.

Bahrumsyah juga menegaskan, pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang ini, sudah dianggarkan di APBD Kota Medan 2019, sebesar Rp13,5 miliar. Karena itu, Dinas PU Kota Medan diharapkan segera melakukan tender dan melaksanakan pembangunan tahun ini. Jika tidak terlaksana, maka anggaran akan jadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

“Rancangan ini sudah dianggarkan di akhir 2018, untuk dikerjakan 2019. Kalau sampai akhir tahun tidak terlaksana, Jembatan Sicanang terancam tebengkalai sampai 2021. Sebab, untuk 2020 tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk jembatan itu,” tegasnya.

Dia menyesalkan, persoalan terjadi ada di eksekutif. Sementara di legislatif sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut. Bahkan secara pengawasan, terus dilakukan DPRD Medan. Melihat waktu yang kian menipis, Bahrumsyah meragukan proses tender dan pelaksanaan pembangunan jembatan itu bisa terlaksana.

“Tidak mungkin di 2020 dibuat duplikasi anggaran untuk jembatan itu. Saya menilai, hanya persoalan jembatan saja Pemko Medan tidak mampu membangunnya. Artinya, dengan anggaran di bawah Rp20 miliar sampai 3 kali gagal, merupakan bentuk ketidakseriusan Pemko Medan membangun Medan Utara,” kata Bahrumsyah, kecewa.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Medan utara, Saharuddin. Dia menduga, Pemko Medan tidak serius membangun Medan utara. Dia berharap kepada DPRD Medan yang baru dilantik, untuk segera mendesak pembangunan jembatan itu. “Kami minta segera ditenderkan. Kalau ini tidak dilakukan, kepada penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan kepada pejabat pengguna anggaran, dan pelaksana kerja, serta pihak terkait lainnya,” tegas Saharuddin.

Ketua Komunitas Sedekah Jumat ini, juga mengharapkan, meski dengan masalah yang dihadapi Wali Kota Medan serta Kepala Dinas PU Kota Medan saat ini, hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan harus ditunaikan. Karena tidak menghalangi proses kerja di Pemko Medan. “Masih banyak pejabat di Pemko Medan yang bisa mengambil alih soal pembangunan jembatan itu. Jangan nantinya masalah hukum yang menjerat pimpinan menjadi alasan baru. Kalau soal masalah gugatan, menurut saya tidak menghalangi pembangunan. Jadi, hak masyarakat harus segera dituntaskan,” pungkasnya. (fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/