32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Penipuan Jual Beli 515 Hektar Tanah

Penanganan tak Jelas, Pelaku Kabur

MEDAN- Polda Sumut mulai bungkam terkait tidak ditahannya IS (67)  warga Jalan Kejaksaan Medan, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat jual beli lahan sawit seluas sekira 515 hektar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

Pengusaha sawit itu dilaporkan Ir Octo Bermand Simanjuntak 1 April 2011 terkait kasus tindak pidana penipuan dengan bukti laporan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III.
Pelapor saat itu mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi di kediamannya Jalan Tengku Amir Hamzah Blok F, Medan Helvetia, menyebabkan dia mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Kasubdit II Unit Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda/Tahbang), AKBP Rudi Rifani yang menangani kasus itu tidak berada di Poldasu saat hendak dikonfirmasi, Jumat (18/11). Ponselnya juga tidak aktif ketika dihubungi. Alhasil wartawan mengirim SMS yang hingga kini belum dibalas. Sebelumnya Rifani menyebut IS tidak ditahan karena bermohon untuk cek kesehatan. Nyatanya hingga saat ini belum ada tentang hasil tes kesehatan IS.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Pol Bambang Heriyanto juga tidak merespon niat wartawan yang hendak menanyakan seputar tidak ditahannya pengusaha sawit Madina itu.

Alhasil wartawan mengarahkan pertanyaan ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso dihubungi kembali, Jumat (18/11). Saat ditanya, juru bicara Kapoldasu inipun malah mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap IS. Dia mengatakan sudah beberapakali berusaha menghubungi penyidik yang menangani kasus itu untuk mendapatkan penjelasan, tetapi belum memperolehnya.
“Saya sudah hubungi, tetapi belum tersambung, sms saya juga belum dijawab penyidiknya,” aku Heru.

Sebenarnya kasus ini tak hanya melibatkan IS saja, menantu IS, Bennydictus bahkan sudah terjerat dalam perkara perizinan perkebunan di Kabupaten Madina dengan objek yang sama. Bennydictus saat ini berstatus DPO Polres Madina. Bahkan berkas perkaranya sudah P21 (lengkap), tetapi belum dapat diserahkan kepada Kejaksaan karena dia telah melarikan diri. Bennydictus pada saat diperiksa kepolisian sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, seperti saat IS diperiksa Poldasu. (azw)

Penanganan tak Jelas, Pelaku Kabur

MEDAN- Polda Sumut mulai bungkam terkait tidak ditahannya IS (67)  warga Jalan Kejaksaan Medan, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat jual beli lahan sawit seluas sekira 515 hektar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

Pengusaha sawit itu dilaporkan Ir Octo Bermand Simanjuntak 1 April 2011 terkait kasus tindak pidana penipuan dengan bukti laporan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III.
Pelapor saat itu mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi di kediamannya Jalan Tengku Amir Hamzah Blok F, Medan Helvetia, menyebabkan dia mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Kasubdit II Unit Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda/Tahbang), AKBP Rudi Rifani yang menangani kasus itu tidak berada di Poldasu saat hendak dikonfirmasi, Jumat (18/11). Ponselnya juga tidak aktif ketika dihubungi. Alhasil wartawan mengirim SMS yang hingga kini belum dibalas. Sebelumnya Rifani menyebut IS tidak ditahan karena bermohon untuk cek kesehatan. Nyatanya hingga saat ini belum ada tentang hasil tes kesehatan IS.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Pol Bambang Heriyanto juga tidak merespon niat wartawan yang hendak menanyakan seputar tidak ditahannya pengusaha sawit Madina itu.

Alhasil wartawan mengarahkan pertanyaan ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso dihubungi kembali, Jumat (18/11). Saat ditanya, juru bicara Kapoldasu inipun malah mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap IS. Dia mengatakan sudah beberapakali berusaha menghubungi penyidik yang menangani kasus itu untuk mendapatkan penjelasan, tetapi belum memperolehnya.
“Saya sudah hubungi, tetapi belum tersambung, sms saya juga belum dijawab penyidiknya,” aku Heru.

Sebenarnya kasus ini tak hanya melibatkan IS saja, menantu IS, Bennydictus bahkan sudah terjerat dalam perkara perizinan perkebunan di Kabupaten Madina dengan objek yang sama. Bennydictus saat ini berstatus DPO Polres Madina. Bahkan berkas perkaranya sudah P21 (lengkap), tetapi belum dapat diserahkan kepada Kejaksaan karena dia telah melarikan diri. Bennydictus pada saat diperiksa kepolisian sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, seperti saat IS diperiksa Poldasu. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/