32 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Punya Penyakit Akut, Pasangan Calon Gugur

Lima pasangan Cagub dan Cawagubsu masih berpotensi batal sebagai kandidat dan harus digantikan sosok lain. Itu akan terjadi, bila pada hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan calon yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) selama dua hari sejak Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11), menemukan ada calon yang menderita penyakit kronis atau akut.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari. Jika nantinya ditemukan ada yang menderita penyakit akut atau kronis, sehingga tidak bisa menjabat sebagai Gubsu dan Wagubsu selama lima tahun jika nantinya terpilih, maka kita merekomendasikan agar parpol pengusung untuk menggantinya dengan sosok lain untuk dijadikan calon,” tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Turunan Gulo, Minggu (18/11).

Dikatakannya, tingkat keakutan atau tingkat kerawanan penyakit yang dalam bahasa kesehatannya disebut stadium, menjadi faktor penting dalam memastikan keikutsertaan seorang calon. “Ya kita saja misalnya ada mengidap penyakit darah tinggi, begitupula ada penyakit yang diidap para calon. Bisa beda-beda tingkat kronisnya. Kan tidak mungkin, misalnya ada calon yang penyakitnya sudah stadium tinggi, dan ternyata besoknya tanpa diduga-duga bisa meninggal, begitu saja diluluskan jadi calon. Ya, yang jadi pertimbangan misalnya penyakit yang dimiliki calon-calon itu bisa bertahan sampai periodesasi jabatan kepala daerah selama lima tahun, itu bisa lulus,” tegas Turunan lagi.
Untuk hasil pemeriksaan kesehatan para calon, sambungnya, akan diketahui atau diterima pihak KPU Sumut setidaknya paling lambat pada Selasa (20/11).

“Besok (hari ini, Red) mungkin sudah ada hasil yang kita terima dari tim dokter yang memeriksa. Paling lambat Selasa (20/11) nanti. Kami kontak tim dokter, katanya IDI akan rapat pleno terlebih dahulu dengan sekitar 30 atau 31 dokter ahli besok (hari ini, Red) di Rumah Sakit (RS) Adam Malik,” papar Turunan.

Jika nantinya ditemukan ada calon yang memang harus dibatalkan keikutsertaannya sebagai calon dikarenakan masalah kesehatan, sambung Turunan, akan diberitahukan kepada parpol pengusung untuk diganti oleh sosok lainnya yang lebih sehat pada tanggal 25 November 2012 mendatang.

“Nanti pada proses verifikasi berkas pasangan calon selanjutnya. Pemberitahuan hasil verifikasi ke pasangan calon (paslon) dan parpol pendukung, itu tanggal 24 November 2012. Sehari kemudian, tanggal 25 November 2012 sampai 1 Desember 2012 akan dilakukan perbaikan atau penggantian balon Gubsu/Wagubsu,” rinci Turunan.

Diketahui, tes kesehatan para Cagubsu dan Cawagubsu 2013-2018 dilakukan selama dua hari. Hari pertama, Sabtu (17/11), difokuskan pada tes kesehatan jasmani dan hari kedua, Minggu (18/11), dititik beratkan pada tes kesehatan rohani, termasuk tes kesehatan jiwa dari para calon, di RS Adam Malik Medan. (ari)

Lima pasangan Cagub dan Cawagubsu masih berpotensi batal sebagai kandidat dan harus digantikan sosok lain. Itu akan terjadi, bila pada hasil pemeriksaan kesehatan para pasangan calon yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) selama dua hari sejak Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11), menemukan ada calon yang menderita penyakit kronis atau akut.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari. Jika nantinya ditemukan ada yang menderita penyakit akut atau kronis, sehingga tidak bisa menjabat sebagai Gubsu dan Wagubsu selama lima tahun jika nantinya terpilih, maka kita merekomendasikan agar parpol pengusung untuk menggantinya dengan sosok lain untuk dijadikan calon,” tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Turunan Gulo, Minggu (18/11).

Dikatakannya, tingkat keakutan atau tingkat kerawanan penyakit yang dalam bahasa kesehatannya disebut stadium, menjadi faktor penting dalam memastikan keikutsertaan seorang calon. “Ya kita saja misalnya ada mengidap penyakit darah tinggi, begitupula ada penyakit yang diidap para calon. Bisa beda-beda tingkat kronisnya. Kan tidak mungkin, misalnya ada calon yang penyakitnya sudah stadium tinggi, dan ternyata besoknya tanpa diduga-duga bisa meninggal, begitu saja diluluskan jadi calon. Ya, yang jadi pertimbangan misalnya penyakit yang dimiliki calon-calon itu bisa bertahan sampai periodesasi jabatan kepala daerah selama lima tahun, itu bisa lulus,” tegas Turunan lagi.
Untuk hasil pemeriksaan kesehatan para calon, sambungnya, akan diketahui atau diterima pihak KPU Sumut setidaknya paling lambat pada Selasa (20/11).

“Besok (hari ini, Red) mungkin sudah ada hasil yang kita terima dari tim dokter yang memeriksa. Paling lambat Selasa (20/11) nanti. Kami kontak tim dokter, katanya IDI akan rapat pleno terlebih dahulu dengan sekitar 30 atau 31 dokter ahli besok (hari ini, Red) di Rumah Sakit (RS) Adam Malik,” papar Turunan.

Jika nantinya ditemukan ada calon yang memang harus dibatalkan keikutsertaannya sebagai calon dikarenakan masalah kesehatan, sambung Turunan, akan diberitahukan kepada parpol pengusung untuk diganti oleh sosok lainnya yang lebih sehat pada tanggal 25 November 2012 mendatang.

“Nanti pada proses verifikasi berkas pasangan calon selanjutnya. Pemberitahuan hasil verifikasi ke pasangan calon (paslon) dan parpol pendukung, itu tanggal 24 November 2012. Sehari kemudian, tanggal 25 November 2012 sampai 1 Desember 2012 akan dilakukan perbaikan atau penggantian balon Gubsu/Wagubsu,” rinci Turunan.

Diketahui, tes kesehatan para Cagubsu dan Cawagubsu 2013-2018 dilakukan selama dua hari. Hari pertama, Sabtu (17/11), difokuskan pada tes kesehatan jasmani dan hari kedua, Minggu (18/11), dititik beratkan pada tes kesehatan rohani, termasuk tes kesehatan jiwa dari para calon, di RS Adam Malik Medan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/