25.6 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Penyidik Kejagung Tiba di Rutan Tanjunggusta

FOTO: RASYID/SUMUTPOS Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
FOTO: RASYID/SUMUTPOS
Rahudman Harahap saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tiba di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rabu (19/11) siang sekitar pukul 11.15 WIB. Tujuannya, untuk memeriksa mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah miliki PT KAI di Jalan Jawa, kecamatan Medan Timur, menjadi lahan gedung Centre Point.

Tidak ada informasi yang disampaikan petugas tim penyidik Kejagung, kepada awak media. Keluar dari mobil pribadi, tim langsung masuk ke dalam rutan, disambut sejumlah petugas rutan. “Halo… nanti saja ya. Kami ke dalam dulu,” ucap seorang penyidik sembari masuk ke dalam rutan.

Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan membenarkan kedatangan Korps Adhyaksa. “Orang Kejagung sudah di rutan sekarang,” sebut Tony Nainggolan melalui pesan singkat SMS yang disampaikan kepada Sumut Pos.

Selain Rahudman Harahap, penyidik juga menetapkan Abdillah dan Handoko Lie sebagai tersangka. Namun keduanya belum diperiksa. Pemeriksaan kedua orang itu dijadwalkan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Di atas lahan milik negara itu, PT ACK membangun Medan Center Point.

Padahal lahan tersebut rencananya akan digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK, sehingga kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. (gus)

FOTO: RASYID/SUMUTPOS Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
FOTO: RASYID/SUMUTPOS
Rahudman Harahap saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tiba di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rabu (19/11) siang sekitar pukul 11.15 WIB. Tujuannya, untuk memeriksa mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah miliki PT KAI di Jalan Jawa, kecamatan Medan Timur, menjadi lahan gedung Centre Point.

Tidak ada informasi yang disampaikan petugas tim penyidik Kejagung, kepada awak media. Keluar dari mobil pribadi, tim langsung masuk ke dalam rutan, disambut sejumlah petugas rutan. “Halo… nanti saja ya. Kami ke dalam dulu,” ucap seorang penyidik sembari masuk ke dalam rutan.

Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan membenarkan kedatangan Korps Adhyaksa. “Orang Kejagung sudah di rutan sekarang,” sebut Tony Nainggolan melalui pesan singkat SMS yang disampaikan kepada Sumut Pos.

Selain Rahudman Harahap, penyidik juga menetapkan Abdillah dan Handoko Lie sebagai tersangka. Namun keduanya belum diperiksa. Pemeriksaan kedua orang itu dijadwalkan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982. Di atas lahan milik negara itu, PT ACK membangun Medan Center Point.

Padahal lahan tersebut rencananya akan digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. Namun Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK, sehingga kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/