MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali panen kecaman terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang melibatkan Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar. Pasalnya, Kejatisu dinilai terkesan memperlambat pelimpahan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.
Seperti yang disampaikan Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis. “Bagaimana bisa perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak dilimpahkan? Aneh. Ini sama saja artinya penegakan hukum di Kejatisu sudah mati suri karena kasus Mujianto,” ujar Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (18/11).
Muslim menilai, kasus Mujianto Cs menjadi bukti ketidak-konsistenan dalam penegakan hukum. Kejatisu seolah tidak berdaya dibuat Mujianto dengan uang jaminan yang diberikannya. Padahal, sudah jelas tersangka sudah cukup bukti, tapi akhirnya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini jadi sebuah pertanyaan besar karena ketidakmampuan kejaksaan menyeret Mujianto ke persidangan.
“Uang jaminan Rp3 miliar Mujianto, tidak akan menghilangkan tindak pidana. Karena orientasi penegakan hukum itu bukan dibayar dengan uang. Ada apa dengan Kejatisu? Jangan ada tebang pilih dalam kasus ini,” katanya.
Oleh sebab itu kata dia, tidak ada alasan Kejatisu untuk tidak melimpahkan berkas perkara Mujianto ke pengadilan. Jangan sampai institusi kejaksaan tercoreng karena dianggap tidak memahami hukum. “Kalau tidak juga dilimpahkan. Berarti kejaksaan menganggap dirinya pengadilan, yang punya imunitas untuk tidak melimpahkan berkasnya. Ini akan berbahaya, karena kejaksaan menafsirkan dirinya sebagai benteng terakhir peradilan pidana,” ujar Muslim Muis.
Muslim menambahkan, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya menciderai penegakan hukum. Namun, peran Kajatisu baru Fachruddin Siregar akan jadi sorotan di mata masyarakat. “Kalau ini tidak dinaikkan berkasnya, hancurlah penegakan hukum di tangan Kajati yang baru. Kita ingin, jangan sampai, seperti itu,” tuturnya.
Muslim juga berkomentar terkait pernyataan Kejatisu, yang menyebutkan kendala pelimpahan berkas Mujianto karena masih dalam proses pendalaman. “Pendalaman apa lagi. Berkas sudah P21, artinya sudah lengkap. Apalagi yang didalami. Jangan sampai lah Kejatisu disebut tidak memahami KUHAP. Tidak ada lagi alasan. Harus segera dilimpahkan,” pungkas Muslim.
Sebagaiman diketahui, kedua tersangka yang dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis, tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu. Adapun pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura dan memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar, dimana nilai uangnya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014 silam.
Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man)