30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

UMK Medan 2019 Ditetapkan Diam-diam, Serikat Buruh Tak Sepakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) dikabarkan sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019, sebesar Rp2,9 juta. Namun, penetapan UMK tersebut ternyata dilakukan secara diam-diam di lantai dua Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Rabu (14/11) lalu.

Penetapan itu dilakukan usai rapat pembahasan secara internal oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan. Bahkan, dalam penetapan itu diwarnai aksi walk out kelompok buruh karena tidak sepakat besaran penetapan UMK tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Al Rahman tak memungkiri, pada saat rapat pembahasan bersama Depeda langsung menetapkan besaran UMK 2019. Dan, diakuinya juga kalau jumlah UMK yang ditetapkan tidak disepakati oleh serikat buruh.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” ujar Wiriya, Minggu (18/11).

Pun begitu, sayangnya Wiriya enggan menyebut berapa besaran UMK Medan 2019. Alasannya, nanti akan diumumkan Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja nantinya.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya? Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” kata Wiriya.

Sedangkan adanya penolakan dari serikat buruh saat rapat, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” tukasnya.

Sementara, Ketua Depeda Medan Harun Sitompul tak menampik bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun terkesan buang badan ketika ditanya berapa nominal yang ditetapkan. “Untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Hannalore) ya, saya mohon maaf sebelumnya,” kata Harun yang dihubungi dan buru-buru memutus sambung selulernya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) dikabarkan sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019, sebesar Rp2,9 juta. Namun, penetapan UMK tersebut ternyata dilakukan secara diam-diam di lantai dua Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Rabu (14/11) lalu.

Penetapan itu dilakukan usai rapat pembahasan secara internal oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan. Bahkan, dalam penetapan itu diwarnai aksi walk out kelompok buruh karena tidak sepakat besaran penetapan UMK tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Al Rahman tak memungkiri, pada saat rapat pembahasan bersama Depeda langsung menetapkan besaran UMK 2019. Dan, diakuinya juga kalau jumlah UMK yang ditetapkan tidak disepakati oleh serikat buruh.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” ujar Wiriya, Minggu (18/11).

Pun begitu, sayangnya Wiriya enggan menyebut berapa besaran UMK Medan 2019. Alasannya, nanti akan diumumkan Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja nantinya.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya? Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” kata Wiriya.

Sedangkan adanya penolakan dari serikat buruh saat rapat, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” tukasnya.

Sementara, Ketua Depeda Medan Harun Sitompul tak menampik bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun terkesan buang badan ketika ditanya berapa nominal yang ditetapkan. “Untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Hannalore) ya, saya mohon maaf sebelumnya,” kata Harun yang dihubungi dan buru-buru memutus sambung selulernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/