MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) telah beroperasi lebih dari satu pekan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Namun, keberadaan satu-satunya mesin ADM di Sumut itu belum dimanfaatkan secara maksimal oleh warga Kota Medan.
Pasalnya hingga saat ini, belum begitu banyak masyarakat Kota Medan yang menggunakan mesin pencetak dokumen kependudukan itu. Padahal mesin ADM berfungsi untuk mempermudah masyarakat dalam mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pada.
Kepada Sumut Pos, Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi, mengatakan jika hingga saat ini rata-rata jumlah dokumen kependudukan yang dicetak oleh mesin ADM pada kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda, masih sekitar 30 dokumen setiap harinya. “Per harinya yang dicetak melalui mesin ADM di kantor kita masih sekitar 30 dokumen. Target kita ya sebanyak mungkin, setidaknya di atas 50 dokumen lah setiap harinya,” ucap Zul.
Dikatakan Zul, hal itu terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang memilih untuk dicetakkan dokumen kependudukannya oleh petugas atau mencetak secara manual. Saat diarahkan untuk mecetak melalui mesin ADM, masyarakat justru banyak yang enggan menggunakannya. “Sebab dalam mindset kebanyakan masyarakat, susah pakai mesin itu, padahal tidak. Tapi Alhamdulillah, yang mau mencetak lewat mesin ADM juga semakin bertambah,” katanya.
Untuk itu, Zul menegaskan, jika pihaknya terus mensosialisasikan keberadaan dam penggunaan mesin ADM kepada masyarakat Kota Medan yang ingin mengurus dokumen kependudukanya secara Online. Sebab, keberadaan mesin ADM adalah salah satu cara jitu dalam memberantas praktik-praktik perantara ataupun calo saat mengurus dokumen kependudukan.
“Petugas kita tidak henti-hentinya mengarahkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang datang untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan lewat mesin ADM. Sosialisasi terus kita lakukan, kita optimis penggunaan mesin ADM ini akan terus meningkat,” ujarnya.
Zul pun mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Medan dapat segera mengurus dokumen kependudukannya sedini mungkin, bukan mengurusnya saat sudah terdesak.
Sebab Disdukcapil telah menyediakan kepengurusan dokumen kependudukan secara Online, tujuannya agar masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil ataupun kantor-kantor Kecamatan untuk mengurusnya. Dan yang paling penting, masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik perantara ataupun calo.
“Pelayanan online melalui sibisa.pemkomedan.go.id sangat memudahkan masyarakat. Kita tahi tidak semua masyarakat punya waktu untuk datang ke kantor Disdukcapil, maka bisa diurus secara Online dari mana saja. Sedangkan untuk proses pencetakan dokumen, kita imbau untuk memanfaatkan mesin ADM yang saat ini sudah beroperasi di kantor Disdukcapil Kota Medan,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH turut mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan mesin ADM tersebut. Pasalnya keberadaan mesin ADM merupakan jawaban dari keluhan masyarakat atas banyaknya praktik calo yang membuat besarnya biaya kepengurusan dokumen kependudukan.
Selain itu, mesin ADM tersebut merupakan mesin ADM percontohan di Sumatera Utara, hingga saat ini baru Kota Medan yang menerapkannya.”Kalau berhasil, maka akan dicontoh oleh Kabupaten/Kota lain di Sumut, artinya mastarakat Kota Medan yang menjadi motor perubahan,” katanya.
Selain itu, anggota dewan dari Dapil Medan 2 (Medan Utara) itu juga mendukung langkah Pemprovsu yang ingin memberikan bantuan 1 unit mesin ADM tambahan untuk dioperasiakan di kawasan Medan Utara. “Sebab jumlah masyarakat di Medan Utara cukup besar, tapi mereka cukup jauh untuk datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan untuk menggunakan mesin ADM,” tuturnya.
Ia pun meminta Pemko Medan, yakni Kecamatan hingga setiap Kelurahan di Kota Medan untuk membantu Disdukcapil Kota Medan dalam mensosialisasikan keberadaan dan manfaat serta fungsi dari mesin ADM dalam proses kepengurusan dokumen kependudukan.
“Jadi peran sosialisasi itu bukan hanya ada pada Disdukcapil, tapi jiga Kecamatan hingga Kelurahan. Begitu pun kita minta Disdukcapil utuk terus meningkatkan upayanya dalam mensosialisasikan mesin ADM itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Disdukcapil Kota Medan secara resmi telah mengoperasikan pelayanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri melalui mesin ADM di kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Medan, Selasa (10/11) yang lalu. Peresmian itu dilakukan langsung Kadisdukcapil Provinsi Sumut, Ismael P Sinaga dan Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain.
Sebelumnya dijelaskan, setelah mendaftar secara Online dan mendapatkan pin, masyarakat bisa langsung mencetak dokumen kependudukannya dengan menggunakan mesin ADM. Selain cepat, mudah dan tanpa biaya, mesin ADM dapat mencetak berbagai dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, KIA dan lain sebagainya. (map/ila)