Sidang Korupsi Dana Bansos Pemprovsu
MEDAN-Peranan Adi Sucipto dalam memotong dana bantuan sosial (Bansos) Setda Pemprov Sumut tahun 2009 terungkap. Uang hasil pemotongan yang harusnya diterima pihak yayasan diberikan Adi Sucipto kepada Syawaluddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu (berkas terpisah).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menghadirkan saksi dari pihak yayasan diantaranya Rudi, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa, Abdullah Halim, selaku Kepala Sekolah MTs Darul Ulum dan Elishabet selaku Bendahara Yayasan Pendidikan Taruna Karya.
Saksi Rudi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa mengaku pihaknya menerima dana bansos Setda Pemprov Sumut sebanyak dua kali, namun Adi Sucipto memotong langsung dana tersebut di Bank Sumut. Pada tahun 2009 saksi menerima Rp125 juta, lalu dipotong terdakwa 60 persen. Sedangkan tahun 2010 sebanyak Rp100juta lalu dipotong terdakwa 40 persen. “Saat pencairan, saya diberitahu oleh Pak Adi. Lalu kami bertemu di Bank Sumut. Di sana stelah dana dicairkan, Pak Adi langsung memotongnya. Dia mengambil sendiri uangnya dari dalam plastik. Saat itu, Pak Adi bilang uang itu akan diberikan kepada pejabat di Pemprov Sumut yakni pak Syawaluddin. Jadi total seluruh dana yang saya terima Rp110 juta,” ujarnya.
Ditambahkan saksi, Adi Sucipto pernah mengajaknya ke Pemprov Sumut.
“Pada pencairan pertama, Pak Adi mengajak saya ke kantornya Pak Syawaluddin. Di sana katanya mau diserahkan dana pemotongan itu sama Pak Syawaluddin. Tapi saat itu, saya disuruh nunggu di luar, yang masuk ke ruangan Pak Syawaluddin adalah terdakwa,” ungkapnya.
Menurutnya, awal perkenalan dirinya dengan Adi Sucipto melalui Henky.
Sementara itu, saksi Abdullah Halim mengaku selaku Kepala Sekolah MTs Darul Ulum tahun 2009 pernah menerima dana bansos. Saksi menerima dana yang telah dicairkan sebesar Rp150 juta. Namun Adi Sucipto memotong dana tersebut sebesar Rp90 juta. Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan diberikan ke pejabat di Pemprov Sumut.
Namun, terdakwa yang diminta Majelis Hakim untuk mengomentari keterangan para saksi menyangkalnya.(far)