23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Data Ulang Penerima Bantuan Miskin

adezulfi/sumut pos
SOSIALISASI: Parlaungan Simangunsong saat sosialisasi IV 2018 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Menteng VII. Gang Nasional Ujung, Senin (17/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta benar-benar me-nerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Seiring dengan itu, Pemko Medan diminta supaya melakukan pendataan ulang penerima bantuan miskinn

“Kita minta Pemko melakukan pendataan ulang paling lama 1 kali dalam 2 tahun bagi penerima bantuan miskin, sesuai Perda. Tujuannya agar penerima bantuan miskin tepat sasaran dan warga Medan terhindar dari kemiskinan,” tegas Parlaungan Simangunsong ST saat menggelar sosialisasi IV 2018 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Menteng VII Gang Nasional Ujung, Senin (17/12). Sosialisasi Perda itu dihadiri ratusan masyarakat dan konstituen.

Menurut anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini, Pemko Medan harus banyak melakukan sosialisaai Perda kemiskinan. Mengingat saat ini warga Medan banyak mengeluhkan bantuan miskin karena tidak tepat sasaran dan sulitnya pengurusan. “Pemko Medan harus bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan warga miskin sesuai yang tertuang dalam Perda,”tegas Parlaungan Simangunsong yang saat ini Caleg DPRD Sumut 2018-2019 dari dapil  Sumut I Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Dengan adanya Perda, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan. “Penanggulangan kemiskinan ini memerlukan pendekatan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin,” tegasnya.

Perda No 5/2015 disahkan 12 Oktober 2011 yang berisi 12 Bab dan 29 pasal. Juga diatur hak warga miskin pada Bab IV Pasal 9 berbunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik

Penyebab kemiskinan dapat dikategorikan 3 di antaranya, kemiskinan alami (natural) yang disebabkan keterbatasan kualitas SDM dan SDA. Kemudian kemiskinan struktural merupakan kemiskinan langsung atau tidak langsung akibat kebijakan, peraturan dan keputusan dalam pembangunan. Kemiskinan kultural akibat sikap individu yang mencerminkan gaya hidup, prilaku atau budaya yang menjebak dirinya dalam kemiskinan.

Dalam sosialisaai Perda, beberapa perwakilan dari Pemko Medan memaparkan beberapa program Pemko Medan terkait penanggulangan kemiskinan. Seperti dari mewakili Dinas Sosial Kota Medan yang juga kordinator kota Program Keluarga Harapan (PKH) Dedi Irwanto Pardede, mengatakan, untuk Tahun 2018 warga Medan yang memdapat PKH sudah mencapai 51.000 peserta. Saat ini saja warga Medan tercatat 126.206 KK sebagai warga miskin.

Dikatakan Pardede, sesuai UU No 13 Tahun 2011, bahwa setiap 6 sekali dilakukan pendataan ulang penerima bantuan miskin. Sedangkan program dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKKPR) Kota Medan yang diwakili Dewi mengatakan, untuk penanggulangan kemiskinan di kota Medan. Khususnya warga berpenghasilan rendah program itu seperti bantuan bedah rumah, bantuan pembuatan pipa sanitasi air limbah, pembuatan pipa air bersih dan MCK.(adz/ila)

adezulfi/sumut pos
SOSIALISASI: Parlaungan Simangunsong saat sosialisasi IV 2018 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Menteng VII. Gang Nasional Ujung, Senin (17/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta benar-benar me-nerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Seiring dengan itu, Pemko Medan diminta supaya melakukan pendataan ulang penerima bantuan miskinn

“Kita minta Pemko melakukan pendataan ulang paling lama 1 kali dalam 2 tahun bagi penerima bantuan miskin, sesuai Perda. Tujuannya agar penerima bantuan miskin tepat sasaran dan warga Medan terhindar dari kemiskinan,” tegas Parlaungan Simangunsong ST saat menggelar sosialisasi IV 2018 Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Menteng VII Gang Nasional Ujung, Senin (17/12). Sosialisasi Perda itu dihadiri ratusan masyarakat dan konstituen.

Menurut anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini, Pemko Medan harus banyak melakukan sosialisaai Perda kemiskinan. Mengingat saat ini warga Medan banyak mengeluhkan bantuan miskin karena tidak tepat sasaran dan sulitnya pengurusan. “Pemko Medan harus bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan warga miskin sesuai yang tertuang dalam Perda,”tegas Parlaungan Simangunsong yang saat ini Caleg DPRD Sumut 2018-2019 dari dapil  Sumut I Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Dengan adanya Perda, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan. “Penanggulangan kemiskinan ini memerlukan pendekatan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin,” tegasnya.

Perda No 5/2015 disahkan 12 Oktober 2011 yang berisi 12 Bab dan 29 pasal. Juga diatur hak warga miskin pada Bab IV Pasal 9 berbunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik

Penyebab kemiskinan dapat dikategorikan 3 di antaranya, kemiskinan alami (natural) yang disebabkan keterbatasan kualitas SDM dan SDA. Kemudian kemiskinan struktural merupakan kemiskinan langsung atau tidak langsung akibat kebijakan, peraturan dan keputusan dalam pembangunan. Kemiskinan kultural akibat sikap individu yang mencerminkan gaya hidup, prilaku atau budaya yang menjebak dirinya dalam kemiskinan.

Dalam sosialisaai Perda, beberapa perwakilan dari Pemko Medan memaparkan beberapa program Pemko Medan terkait penanggulangan kemiskinan. Seperti dari mewakili Dinas Sosial Kota Medan yang juga kordinator kota Program Keluarga Harapan (PKH) Dedi Irwanto Pardede, mengatakan, untuk Tahun 2018 warga Medan yang memdapat PKH sudah mencapai 51.000 peserta. Saat ini saja warga Medan tercatat 126.206 KK sebagai warga miskin.

Dikatakan Pardede, sesuai UU No 13 Tahun 2011, bahwa setiap 6 sekali dilakukan pendataan ulang penerima bantuan miskin. Sedangkan program dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKKPR) Kota Medan yang diwakili Dewi mengatakan, untuk penanggulangan kemiskinan di kota Medan. Khususnya warga berpenghasilan rendah program itu seperti bantuan bedah rumah, bantuan pembuatan pipa sanitasi air limbah, pembuatan pipa air bersih dan MCK.(adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/