30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Insentif Guru Honorer Hanya Cair 6 Bulan, PLT Kadisdik Tak Paham Regulasi

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sepengetahuannya, dari apa yang disampaikan Plt Kadis Pendidikan yang berasalan hanya dicairkan 6 bulan, agar adil bagi guru honorer. Sebab, anggaran Rp15 miliar yang diajukan tersebut tidak semua guru mendapatkan, hanya yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun. Sedangkan guru honorer yang masa kerja di bawah 5 tahun tak kebagian.

“Insentif itu kan awalnya dialokasikan untuk guru honorer yang masa kerjanya 5 tahun lebih. Namun, Pak Ramlan berharap supaya ada keadilan maka hanya 6 bulan terlebih dahulu. Artinya, jangan sampai muncul kecemburuan kenapa yang ini dapat kok yang lain tidak dapat. Apalagi beberapa dari mereka yang akan menerima dari Rp15 miliar tersebut telah mendapatkan honor Rp250 ribu, yang dicairkan pada 6 bulan pertama 2018 dan juga dana BOS,” bebernya sembari meminta untuk menanyakan langsung kepada Plt Kadis Pendidikan Medan.

Disinggung secara regulasi apakah ada yang membatasi tidak boleh double cost, Wiriya tak menjawab pasti. Namun, dia mengaku kalau itu berbeda judulnya (nomenklatur) boleh-boleh saja. Tapi apabila sudah dianggarkan berbeda konteksnya. “Kalau anggarannya sudah dibuat setahun, tentu tidak bisa. Makanya harus hati-hati, jangan pula demi mencapai keadilan tapi malah melanggar,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Disdik Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi via selulernya tidak berhasil. Ketika dihubungi nomor ponselnya tak bersedia mengangkat.

Sebelumnya, Ramlan memastikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar untuk satu tahun 2018 hanya dicairkan enam bulan (Juli-Desember) dengan rincian Rp600 ribu per bulan kepada 1.962 orang. Alasannya, lantaran para guru honorer telah menerima tunjangan fungsional Rp250 ribu perbulan selama semester I-2018 (Januari-Juni) dengan total anggaran Rp25 miliar untuk sekolah negeri dan swasta.”Hanya enam bulanlah (bantuan insentif), karena sebelumnya mereka telah terima. Jadi, enggak bisa penuh (setahun) dicairkan karena double cost,” ujar Ramlan.

Ramlan mengaku ada regulasi yang mengatur sehingga tidak dibolehkan dua kali guru honorer menerima dana dari APBD. Akan tetapi, Ramlan tak menyebutkan dasar hukum yang dimaksudkannya. “Kita tidak boleh kasih yang diawal APBD dan diakhir APBD, karena kan tak mungkin sama (menerima dua kali). Tapi, kalau tahun depan baru bisa diberikan penuh,” pungkasnya. (ris/ila)

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sepengetahuannya, dari apa yang disampaikan Plt Kadis Pendidikan yang berasalan hanya dicairkan 6 bulan, agar adil bagi guru honorer. Sebab, anggaran Rp15 miliar yang diajukan tersebut tidak semua guru mendapatkan, hanya yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun. Sedangkan guru honorer yang masa kerja di bawah 5 tahun tak kebagian.

“Insentif itu kan awalnya dialokasikan untuk guru honorer yang masa kerjanya 5 tahun lebih. Namun, Pak Ramlan berharap supaya ada keadilan maka hanya 6 bulan terlebih dahulu. Artinya, jangan sampai muncul kecemburuan kenapa yang ini dapat kok yang lain tidak dapat. Apalagi beberapa dari mereka yang akan menerima dari Rp15 miliar tersebut telah mendapatkan honor Rp250 ribu, yang dicairkan pada 6 bulan pertama 2018 dan juga dana BOS,” bebernya sembari meminta untuk menanyakan langsung kepada Plt Kadis Pendidikan Medan.

Disinggung secara regulasi apakah ada yang membatasi tidak boleh double cost, Wiriya tak menjawab pasti. Namun, dia mengaku kalau itu berbeda judulnya (nomenklatur) boleh-boleh saja. Tapi apabila sudah dianggarkan berbeda konteksnya. “Kalau anggarannya sudah dibuat setahun, tentu tidak bisa. Makanya harus hati-hati, jangan pula demi mencapai keadilan tapi malah melanggar,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Disdik Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi via selulernya tidak berhasil. Ketika dihubungi nomor ponselnya tak bersedia mengangkat.

Sebelumnya, Ramlan memastikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar untuk satu tahun 2018 hanya dicairkan enam bulan (Juli-Desember) dengan rincian Rp600 ribu per bulan kepada 1.962 orang. Alasannya, lantaran para guru honorer telah menerima tunjangan fungsional Rp250 ribu perbulan selama semester I-2018 (Januari-Juni) dengan total anggaran Rp25 miliar untuk sekolah negeri dan swasta.”Hanya enam bulanlah (bantuan insentif), karena sebelumnya mereka telah terima. Jadi, enggak bisa penuh (setahun) dicairkan karena double cost,” ujar Ramlan.

Ramlan mengaku ada regulasi yang mengatur sehingga tidak dibolehkan dua kali guru honorer menerima dana dari APBD. Akan tetapi, Ramlan tak menyebutkan dasar hukum yang dimaksudkannya. “Kita tidak boleh kasih yang diawal APBD dan diakhir APBD, karena kan tak mungkin sama (menerima dua kali). Tapi, kalau tahun depan baru bisa diberikan penuh,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/