28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Nama Syamsul Arifin dan Gatot Disebut

MEDAN- Hilmipa Minanda selaku Inspektorat Pemprovsu mengatakan terdakwa Ridwan Panjaitan selaku Staff Bapemmas dan Pemdes Setda Provsu yang juga Aspri Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi persyaratan menerima uang di Biro Umum Pemprovsu. Namun, terdakwa tetap meminjam dana Rp407,5 juta dari Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provsu sebagai panjar dimana bukti penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Panjar yang diajukan terdakwa adalah bagian ketekoran kas. Secara jabatan memang terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menerima uang. Karena itu bukan urusan dia (terdakwa). Kalau orang yang bukan bidangnya, tidak boleh mencairkan dan menerima uang itu,” ujar Hilmipa Minanda yang diajukan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011 dengan terdakwa Ridwan Panjaitan di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, saksi menyatakan saat mengaudit ketekoran kas Tahun 2011 di Biro Umum, tujuh orang tim Inspektorat Pemprovsu meminta keterangan dari Aminuddin (terpidana kasus korupsi Biro Umum dan Bansos Pemprovsu). Kemudian Aminuddin menyatakan ada panjar kepada Syamsul Arifin (mantan Gubernur Sumut) sebesar Rp350 juta melalui Kepala Biro Umum Pemprovsu Tahun 2011 (Alm) Anshari Siregar dan panjar kepada Gatot Pudjo Nugroho (Plt Gubsu) sebesar Rp407,5 juta melalui Ridwan Panjaitan.

“Setelah kami konfirmasi, Ridwan Panjaitan mengatakan ada melakukan panjar sebanyak tujuh kali dengan jumlah total Rp407,5 juta. Dana itu digunakan untuk biaya pegawai honor di Lantai 9 Pemprovsu dan biaya operasional Gatot. Panjar yang diterima terdakwa bagian dari kerugian negara dikarenakan uang yang keluar tidak dipertanggungjawabkan. Karna adanya pengajuan pencairan yang tidak sesuai mekanisme atau panjar yang diajukan terdakwa,” jelasnya.

Awalnya, saksi mengaku sudah menerima bukti pertanggungjawaban atas panjar-panjar tersebut dari Aminuddin dan Ridwan Panjaitan.  “Ternyata uang itu belum diserahkan kepada yang berhak. Tapi ada pertanggungjawabannya dipalsukan. Itu karena kelicikan Aminuddin pak hakim,” kata saksi.
Lantas, hakim Ahmad Drajad pun menanyakan lebih lanjut mengenai uang panjar itu. “Itu panjar kenapa bisa dia (Ridwan) yang menerima? Apakah saksi selaku inspektorat ada konfirmasi soal panjar-panjar uang kepada si Gatot itu?”, tanya hakim Ahmad Drajad.

Saksi mengaku tidak ada mengkonfirmasi kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. “Ya karna pernyataan Aminuddin itu tadi pak. Makanya kami beranggapan tidak perlu lagi menanyakannya,” terang saksi. (far)

MEDAN- Hilmipa Minanda selaku Inspektorat Pemprovsu mengatakan terdakwa Ridwan Panjaitan selaku Staff Bapemmas dan Pemdes Setda Provsu yang juga Aspri Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi persyaratan menerima uang di Biro Umum Pemprovsu. Namun, terdakwa tetap meminjam dana Rp407,5 juta dari Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Provsu sebagai panjar dimana bukti penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Panjar yang diajukan terdakwa adalah bagian ketekoran kas. Secara jabatan memang terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menerima uang. Karena itu bukan urusan dia (terdakwa). Kalau orang yang bukan bidangnya, tidak boleh mencairkan dan menerima uang itu,” ujar Hilmipa Minanda yang diajukan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran rutin Biro Umum Setda Provsu Tahun Anggaran 2011 dengan terdakwa Ridwan Panjaitan di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, saksi menyatakan saat mengaudit ketekoran kas Tahun 2011 di Biro Umum, tujuh orang tim Inspektorat Pemprovsu meminta keterangan dari Aminuddin (terpidana kasus korupsi Biro Umum dan Bansos Pemprovsu). Kemudian Aminuddin menyatakan ada panjar kepada Syamsul Arifin (mantan Gubernur Sumut) sebesar Rp350 juta melalui Kepala Biro Umum Pemprovsu Tahun 2011 (Alm) Anshari Siregar dan panjar kepada Gatot Pudjo Nugroho (Plt Gubsu) sebesar Rp407,5 juta melalui Ridwan Panjaitan.

“Setelah kami konfirmasi, Ridwan Panjaitan mengatakan ada melakukan panjar sebanyak tujuh kali dengan jumlah total Rp407,5 juta. Dana itu digunakan untuk biaya pegawai honor di Lantai 9 Pemprovsu dan biaya operasional Gatot. Panjar yang diterima terdakwa bagian dari kerugian negara dikarenakan uang yang keluar tidak dipertanggungjawabkan. Karna adanya pengajuan pencairan yang tidak sesuai mekanisme atau panjar yang diajukan terdakwa,” jelasnya.

Awalnya, saksi mengaku sudah menerima bukti pertanggungjawaban atas panjar-panjar tersebut dari Aminuddin dan Ridwan Panjaitan.  “Ternyata uang itu belum diserahkan kepada yang berhak. Tapi ada pertanggungjawabannya dipalsukan. Itu karena kelicikan Aminuddin pak hakim,” kata saksi.
Lantas, hakim Ahmad Drajad pun menanyakan lebih lanjut mengenai uang panjar itu. “Itu panjar kenapa bisa dia (Ridwan) yang menerima? Apakah saksi selaku inspektorat ada konfirmasi soal panjar-panjar uang kepada si Gatot itu?”, tanya hakim Ahmad Drajad.

Saksi mengaku tidak ada mengkonfirmasi kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. “Ya karna pernyataan Aminuddin itu tadi pak. Makanya kami beranggapan tidak perlu lagi menanyakannya,” terang saksi. (far)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/