25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Khawatir Disalahgunakan, 26.025 e-KTP Medan Dibakar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BAKAR E-KTP: Pegawai Disdukcapil membakar e-KTP yang sudah invalid di Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (18/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khawatir disalahgunakan, sebanyak 26.025 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak tahun 2015 hingga 2018, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medann

Selasa (18/12) petang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum, yang disaksikan oleh Disdukcapil dan Ombusdman Sumut, KPU serta Bawaslu Medan.

Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengatakan, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan instruksi Surat Edaran Mendagri Tentang Pemusnahan e-KTP Invalid. Artinya, sudah tidak dipergunakan lagi maupun rusak karena sebelumnya masyarakat mengurus kembali dan yang lama ditarik.

“Pemusnahan ini merupakan yang kedua kali, sebelumnya (pertama kali) dilakukan pada Jumat lalu yang dilakukan serentak seluruh Indonesia sebanyak 18.312 keping. Sedangkan yang kedua ini sebanyak 26.025 keping. Jadi total yang sudah dimusnahkan 44.337 keping,” katanya.

Menurut OK Zulfi, pemusnahan yang dilakukan selain berdasarkan instruksi surat edaran juga menghindari supaya kejadian yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur karena tercecer tidak terulang kembali. “Kita menjaga supaya hal itu tidak terjadi di Medan dan disalahgunakan. Sebab, e-KTP ini merupakan dasar dokumen negara, dan kita takut digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu, kita musnahkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Sumut Ismael yang ikut menyaksikan mengaku, dalam surat edaran itu disampaikan secara tegas bahwasanya supaya kabupaten/kota melaksanakan pemusnahan. Sejauh ini, seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah melakukan pemusnahan e-KTP.

“Surat Edaran Mendagri merupakan langkah tegas, karena selama ini aparatur di daerah merasa ragu untuk melaksanakan pemusnahan. Sebab, di dalam edarannya mengharuskan melakukan pemusnahan dengan disaksikan stakeholder terkait,” katanya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BAKAR E-KTP: Pegawai Disdukcapil membakar e-KTP yang sudah invalid di Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (18/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khawatir disalahgunakan, sebanyak 26.025 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak tahun 2015 hingga 2018, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medann

Selasa (18/12) petang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum, yang disaksikan oleh Disdukcapil dan Ombusdman Sumut, KPU serta Bawaslu Medan.

Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengatakan, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan instruksi Surat Edaran Mendagri Tentang Pemusnahan e-KTP Invalid. Artinya, sudah tidak dipergunakan lagi maupun rusak karena sebelumnya masyarakat mengurus kembali dan yang lama ditarik.

“Pemusnahan ini merupakan yang kedua kali, sebelumnya (pertama kali) dilakukan pada Jumat lalu yang dilakukan serentak seluruh Indonesia sebanyak 18.312 keping. Sedangkan yang kedua ini sebanyak 26.025 keping. Jadi total yang sudah dimusnahkan 44.337 keping,” katanya.

Menurut OK Zulfi, pemusnahan yang dilakukan selain berdasarkan instruksi surat edaran juga menghindari supaya kejadian yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur karena tercecer tidak terulang kembali. “Kita menjaga supaya hal itu tidak terjadi di Medan dan disalahgunakan. Sebab, e-KTP ini merupakan dasar dokumen negara, dan kita takut digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu, kita musnahkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Sumut Ismael yang ikut menyaksikan mengaku, dalam surat edaran itu disampaikan secara tegas bahwasanya supaya kabupaten/kota melaksanakan pemusnahan. Sejauh ini, seluruh kabupaten/kota di Sumut sudah melakukan pemusnahan e-KTP.

“Surat Edaran Mendagri merupakan langkah tegas, karena selama ini aparatur di daerah merasa ragu untuk melaksanakan pemusnahan. Sebab, di dalam edarannya mengharuskan melakukan pemusnahan dengan disaksikan stakeholder terkait,” katanya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/