31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Perwal 17/2021 Sudah Direvisi, tapi Banyak Bilal Jenazah Usia 60 Tahun tak Dapat Honor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat. Dengan revisi tersebut, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun bagi bilal jenazah (mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. Bahkan, bantuan tersebut ditambah dua kali lipat.

Sayang, revisi tersebut tak tersosialisasi secara maksimal ke masyarakat. Pasalnya, masih banyak bilal jenazah yang tidak mengetahui perihal revisi Perwal tersebut. Hal ini terungkap dalam Reses Masa Sidang I Tahun III Tahun Anggaran 2021 yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu di Jalan Setia Budi Nomor 173-D Lingkungan 8, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/12/2021). Hadir dalam reses itu Yulisnina, mewakili Dinas Sosial dan Kasi Trantib Kelurahan Tanjungrejo, Sartika Wahyu

Hj Nur Fatimah, warga Medan Tuntungan, bersama enam rekannya, sudah lebih 20 tahun menjadi bilal jenazah di lingkungannya. Namun ketika Perwal Nomor 17/2021 itu diterbitkan, nama mereka dicoret dari daftar bilal jenazah yang menerima bantuan dari Pemko Medan. Pasalnya, usia mereka telah melebihi 60 tahun.

Meski mereka ikhlas mengerjakan fardhu kifayah tersebut, namun mereka khawatir karena takut dianggap melanggar Perwal tersebut. “Sekarang jadi dilema. Karena jika ada yang meninggal, kami tidak berani memandikan jenazah tersebut. Karena kalau kami mandikan, kami dianggap melanggar Perwal. Tapi kalau tidak kami mandikan, tidak ada bilal yang memandikan jenazahnya,” ungkap Nur Fatimah.

Karenanya, Nur Fatimah berharap kepada Burhanuddin Sitepu agar memberikan solusi atas dilema yang sedang mereka hadapi tersebut. Menyikapi persoalan ini, Burhanuddin Sitepu menjelaskan, Perwal dimaksud memang sempat menuai kontroversial di masyarakat. Bahkan, DPRD Medan telah meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk merevisi Perwal tersebut.

“Perwal itu sudah direvisi. Jadi, tidak ada lagi batasan usia bagi Bilal mayit yang menerima bantuan dari Pemko Medan. Bahkan, Wali Kota Medan telah melipatgandakan bantuan yang diberikan dari Rp300 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan,” ungkap Burhanuddin.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini mengaku, kesejahteraan bilal jenazah dan penggali kubur menjadi program prioritas dirinya. “Ini sangat tidak manusiawi sekali. Tanpa ada bilal mayat dan penggali kubur, tak sampai kita ke liang lahat. Kok tega-teganya dipangkas? Ribut saya selaku anggota DPRD. Berdosa satu kampung, jika ada orang yang meninggal tidak mandikan dan dikuburkan,” tegasnya.

Untuk itu, Burhanuddin berjanji akan memperjuangkan para Bilal jenazah dan penggali kubur yang telah dicoret dari daftar penerima bantuan, agar mendapatkan kembali haknya dari Pemko Medan. “Saya yakin hak ibu tidak akan hilang. Yakinlah, tahun depan segera terealisasi,” tandasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat. Dengan revisi tersebut, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun bagi bilal jenazah (mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. Bahkan, bantuan tersebut ditambah dua kali lipat.

Sayang, revisi tersebut tak tersosialisasi secara maksimal ke masyarakat. Pasalnya, masih banyak bilal jenazah yang tidak mengetahui perihal revisi Perwal tersebut. Hal ini terungkap dalam Reses Masa Sidang I Tahun III Tahun Anggaran 2021 yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu di Jalan Setia Budi Nomor 173-D Lingkungan 8, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/12/2021). Hadir dalam reses itu Yulisnina, mewakili Dinas Sosial dan Kasi Trantib Kelurahan Tanjungrejo, Sartika Wahyu

Hj Nur Fatimah, warga Medan Tuntungan, bersama enam rekannya, sudah lebih 20 tahun menjadi bilal jenazah di lingkungannya. Namun ketika Perwal Nomor 17/2021 itu diterbitkan, nama mereka dicoret dari daftar bilal jenazah yang menerima bantuan dari Pemko Medan. Pasalnya, usia mereka telah melebihi 60 tahun.

Meski mereka ikhlas mengerjakan fardhu kifayah tersebut, namun mereka khawatir karena takut dianggap melanggar Perwal tersebut. “Sekarang jadi dilema. Karena jika ada yang meninggal, kami tidak berani memandikan jenazah tersebut. Karena kalau kami mandikan, kami dianggap melanggar Perwal. Tapi kalau tidak kami mandikan, tidak ada bilal yang memandikan jenazahnya,” ungkap Nur Fatimah.

Karenanya, Nur Fatimah berharap kepada Burhanuddin Sitepu agar memberikan solusi atas dilema yang sedang mereka hadapi tersebut. Menyikapi persoalan ini, Burhanuddin Sitepu menjelaskan, Perwal dimaksud memang sempat menuai kontroversial di masyarakat. Bahkan, DPRD Medan telah meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk merevisi Perwal tersebut.

“Perwal itu sudah direvisi. Jadi, tidak ada lagi batasan usia bagi Bilal mayit yang menerima bantuan dari Pemko Medan. Bahkan, Wali Kota Medan telah melipatgandakan bantuan yang diberikan dari Rp300 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan,” ungkap Burhanuddin.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini mengaku, kesejahteraan bilal jenazah dan penggali kubur menjadi program prioritas dirinya. “Ini sangat tidak manusiawi sekali. Tanpa ada bilal mayat dan penggali kubur, tak sampai kita ke liang lahat. Kok tega-teganya dipangkas? Ribut saya selaku anggota DPRD. Berdosa satu kampung, jika ada orang yang meninggal tidak mandikan dan dikuburkan,” tegasnya.

Untuk itu, Burhanuddin berjanji akan memperjuangkan para Bilal jenazah dan penggali kubur yang telah dicoret dari daftar penerima bantuan, agar mendapatkan kembali haknya dari Pemko Medan. “Saya yakin hak ibu tidak akan hilang. Yakinlah, tahun depan segera terealisasi,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/