30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemprovsu Jamin tak Ada PHK Karyawan RS Haji Medan

MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Rumah Sakit (RS) Haji Medan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nurdin Lubis mengaku, kendati tidak ada PHK bukan berarti secara otomatis para karyawan RS Haji Medan akan diangkat menjadi CPNS.

“Kita konsultasikan dulu ke Mendagri atau Menpan RB, apa solusi bagi karyawan. Karena ada ketentuan dan larangan terkait pengangkatan CPNS. Tapi pastinya, tidak akan ada PHK setelah diambilalih oleh Pemprovsu,” ungkapnya.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat aturan yang melarang pengangkatan honorer menjadi CPNS atau pengangkatan karyawan menjadi CPNS, termasuk pula pengangkatan honorer di lingkungan pemerintah.

Karena itu, katanya, perlu konsultasi dengan kementerian terkait terkait kemungkinan solusi terbaik bagi karyawan RS Haji Medan.
Karena itu, dibutuhkan koordinasai dari berbagai pihak termasuk dengan legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, menyangkut payung hukum pengelolaan RS Haji Medan yang sebelumnya dikelola oleh yayasan. Koordinasi dimaksud terkait rencana akan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub), mengenai teknis pengelolaannya.

“Payung hukumnya agar kuat tentu harus Peraturan Daerah (perda), namun dikarenakan proses penyusunan perda bisa memakan waktu lama, maka sedang kami koordinasikan agar didahului dengan pergub. Untuk pergub ini tentu harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD Sumut,” tambahnya.
Untuk itu, diharapkan dalam rentang waktu yang relatif tidak terlalu lama, sudah ada persetujuan DPRD Sumut dalam rangka penertiban Pergub soal RS Haji Medan. (ari)

MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Rumah Sakit (RS) Haji Medan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nurdin Lubis mengaku, kendati tidak ada PHK bukan berarti secara otomatis para karyawan RS Haji Medan akan diangkat menjadi CPNS.

“Kita konsultasikan dulu ke Mendagri atau Menpan RB, apa solusi bagi karyawan. Karena ada ketentuan dan larangan terkait pengangkatan CPNS. Tapi pastinya, tidak akan ada PHK setelah diambilalih oleh Pemprovsu,” ungkapnya.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat aturan yang melarang pengangkatan honorer menjadi CPNS atau pengangkatan karyawan menjadi CPNS, termasuk pula pengangkatan honorer di lingkungan pemerintah.

Karena itu, katanya, perlu konsultasi dengan kementerian terkait terkait kemungkinan solusi terbaik bagi karyawan RS Haji Medan.
Karena itu, dibutuhkan koordinasai dari berbagai pihak termasuk dengan legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, menyangkut payung hukum pengelolaan RS Haji Medan yang sebelumnya dikelola oleh yayasan. Koordinasi dimaksud terkait rencana akan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub), mengenai teknis pengelolaannya.

“Payung hukumnya agar kuat tentu harus Peraturan Daerah (perda), namun dikarenakan proses penyusunan perda bisa memakan waktu lama, maka sedang kami koordinasikan agar didahului dengan pergub. Untuk pergub ini tentu harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD Sumut,” tambahnya.
Untuk itu, diharapkan dalam rentang waktu yang relatif tidak terlalu lama, sudah ada persetujuan DPRD Sumut dalam rangka penertiban Pergub soal RS Haji Medan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/