30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

DPRD Terus Perjuangkan Pengobatan Gratis Bagi Warga Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengatakan bahwa pihaknya di DPRD Kota Medan terus memperjuangkan pengobatan gratis bagi seluruh warga Kota Medan. Salah satunya, DPRD Medan terus mengalokasikan anggaran tersebut di APBD Kota Medan Tahun 2023.

Hal itu dikatakan Mulia saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk hukum Daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan T.A 2023 di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/1/2023) sore.

Dijelaskan Mulia, sejak tahun 2015 program BPJS lahir di Indonesia. Seiring dengan itu, Pemko Medan bersama DPRD Medan terus mengalokasikan anggaran untuk menambah kepesertaan BPJS guna mencapai target UHC.

“Alhamdulillah, target UHC itu tercapai karena kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan baik itu KIS, PBI maupun Mandiri telah mencapai 96 persen. Sisanya 4 persen lagi bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Mulia, tepat pada 1 Desember 2022, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meluncurkan program UHC. “Setelah diluncurkannya program UHC itu, semua warga Kota Medan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” ujarnya.

Lahirnya Perda No. 4 tahun 2012, tambah Mulia, adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab di dalam Perda disebutkan, Pemko Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.

Dilanjut Mulia, Perda No.4/2012 mengamanatkan kepada Pemko Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggungjawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS, serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, maupun RS milik Pemko Medan.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III itu juga mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program bantuan Pemko Medan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Untuk bidang pendidikan, kata Mulia, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, lanjut legislator asal Dapil Medan V itu, Pemko Medan juga telah menyiapkan program bantuan UMKM yang anggarannya telah disahkan oleh DPRD Medan. “Kuota UMKM itu sebanyak 16 ribu. Ada juga bantuan masjid dan anak yatim. Masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” tuturnya

Semua bentuk bantuan ini, sambung Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dengan DPRD Medan.

Seperti diketahui, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ditetapkan pada 8 Maret 2012. Perda terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengatakan bahwa pihaknya di DPRD Kota Medan terus memperjuangkan pengobatan gratis bagi seluruh warga Kota Medan. Salah satunya, DPRD Medan terus mengalokasikan anggaran tersebut di APBD Kota Medan Tahun 2023.

Hal itu dikatakan Mulia saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk hukum Daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan T.A 2023 di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/1/2023) sore.

Dijelaskan Mulia, sejak tahun 2015 program BPJS lahir di Indonesia. Seiring dengan itu, Pemko Medan bersama DPRD Medan terus mengalokasikan anggaran untuk menambah kepesertaan BPJS guna mencapai target UHC.

“Alhamdulillah, target UHC itu tercapai karena kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan baik itu KIS, PBI maupun Mandiri telah mencapai 96 persen. Sisanya 4 persen lagi bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Mulia, tepat pada 1 Desember 2022, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meluncurkan program UHC. “Setelah diluncurkannya program UHC itu, semua warga Kota Medan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” ujarnya.

Lahirnya Perda No. 4 tahun 2012, tambah Mulia, adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab di dalam Perda disebutkan, Pemko Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.

Dilanjut Mulia, Perda No.4/2012 mengamanatkan kepada Pemko Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggungjawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS, serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, maupun RS milik Pemko Medan.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III itu juga mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program bantuan Pemko Medan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Untuk bidang pendidikan, kata Mulia, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, lanjut legislator asal Dapil Medan V itu, Pemko Medan juga telah menyiapkan program bantuan UMKM yang anggarannya telah disahkan oleh DPRD Medan. “Kuota UMKM itu sebanyak 16 ribu. Ada juga bantuan masjid dan anak yatim. Masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” tuturnya

Semua bentuk bantuan ini, sambung Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dengan DPRD Medan.

Seperti diketahui, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ditetapkan pada 8 Maret 2012. Perda terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/