29 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Subdarkan Terancam 20 Tahun Penjara

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIGIRING: Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar digiring petugas Kejari Medan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (19/1).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIGIRING: Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar digiring petugas Kejari Medan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (19/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan mantan Kepala Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 senilai Rp5 miliar itu oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (19/1).

“Kita titipkan ke Rutan sembari berkas disiapkan kembali untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sumut dalam berkasnya, tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus sama seperti pertama. Bedanya penyidik memasukkan TPPU untuk tersangka ini,” sebut Haris.

Kemudian, untuk menyidangkan Subdarkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kejari Medan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan.”Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu,” ujarnya.

Disebutkannya, Subdarkan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 5 dan pasal 6 tentang tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Subdarkan Siregar yang tiba pada pukul 10.00 WIB di Kejari Medan, enggan memberikan komentar prihal kasus yang menjeratnya. Pria yang menggenakan baju batik warna coklat itu berlalu memasuki mobil tahanan Kejari Medan untuk menghindari awak media.

Diketahui, Subdarkan Siregar tersangkut tiga kasus melawan hukum yang menjerat yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012, kredit fiktif dan penggelapan uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut 2012. Kedua kasus tengah ditangani oleh Kejari Medan.

Disinggung untuk kasus tersebut, Haris mengatakan, dalam proses penyeledikan untuk segera dituntaskan. “Masih dalam proses sebagai tersangka. Kini kita tengah menunggu hasil audit BPKP Sumut,” tandasnya.(gus/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIGIRING: Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar digiring petugas Kejari Medan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (19/1).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIGIRING: Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar digiring petugas Kejari Medan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (19/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan mantan Kepala Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 senilai Rp5 miliar itu oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (19/1).

“Kita titipkan ke Rutan sembari berkas disiapkan kembali untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sumut dalam berkasnya, tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus sama seperti pertama. Bedanya penyidik memasukkan TPPU untuk tersangka ini,” sebut Haris.

Kemudian, untuk menyidangkan Subdarkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kejari Medan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan.”Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu,” ujarnya.

Disebutkannya, Subdarkan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 5 dan pasal 6 tentang tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Subdarkan Siregar yang tiba pada pukul 10.00 WIB di Kejari Medan, enggan memberikan komentar prihal kasus yang menjeratnya. Pria yang menggenakan baju batik warna coklat itu berlalu memasuki mobil tahanan Kejari Medan untuk menghindari awak media.

Diketahui, Subdarkan Siregar tersangkut tiga kasus melawan hukum yang menjerat yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012, kredit fiktif dan penggelapan uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut 2012. Kedua kasus tengah ditangani oleh Kejari Medan.

Disinggung untuk kasus tersebut, Haris mengatakan, dalam proses penyeledikan untuk segera dituntaskan. “Masih dalam proses sebagai tersangka. Kini kita tengah menunggu hasil audit BPKP Sumut,” tandasnya.(gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/