25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penahanan Bos Centre Point Tak Lagi Tanggungjawab Kejagung

ANDRI GINTING/SUMUT POS BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menegaskan, telah bekerja keras dalam menangani perkara dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kerja keras dibuktikan antara lain dengan telah dilimpahkannya berkas gugatan tersangka mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Bahkan pengadilan menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, juga telah menggelar persidangan guna memeriksa perkara sejak Agustus 2015 lalu.

“Jadi untuk HL berkas perkara (Handoko Lie,red) itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu,” ujar Amir menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (20/1).

Meski persidangan telah digelar, namun hakim yang menangani perkara belum mengeluarkan putusan. Bahkan proses pemeriksaan sendiri belum dapat dilanjutkan kembali. Pasalnya, hakim menurut Amir, menilai obyek yang sama dalam perkara dimaksud masih terdapat gugatan perdata yang belum selesai.

“Jadi meski telah dilimpahkan, pemeriksaan dihentikan dengan alasan obyek yang sama masih ada gugatan perdata belum selesai. Jadi sekali lagi biar jelas tanyakan ke hakimnya ya,” ujar Amir.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menahan Handoko. Namun beredar informasi, yang bersangkutan kini tidak lagi berada dalam tahanan. Saat hal tersebut ditanyakan, Amir menegaskan tanggungjawab tidak lagi berada di tangan Kejagung.

Menurut Amir, begitu berkas dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan, maka tanggungjawab sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

“Jadi terakhir kan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan beralih ke pengadilan. Yang menentukan ditahan atau tidak itu adalah hakim. Jaksa hanya melaksanakan, kewenangannya bukan di kejaksaan,” ujar Amir.(gir)

ANDRI GINTING/SUMUT POS BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menegaskan, telah bekerja keras dalam menangani perkara dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kerja keras dibuktikan antara lain dengan telah dilimpahkannya berkas gugatan tersangka mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Bahkan pengadilan menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, juga telah menggelar persidangan guna memeriksa perkara sejak Agustus 2015 lalu.

“Jadi untuk HL berkas perkara (Handoko Lie,red) itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu,” ujar Amir menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (20/1).

Meski persidangan telah digelar, namun hakim yang menangani perkara belum mengeluarkan putusan. Bahkan proses pemeriksaan sendiri belum dapat dilanjutkan kembali. Pasalnya, hakim menurut Amir, menilai obyek yang sama dalam perkara dimaksud masih terdapat gugatan perdata yang belum selesai.

“Jadi meski telah dilimpahkan, pemeriksaan dihentikan dengan alasan obyek yang sama masih ada gugatan perdata belum selesai. Jadi sekali lagi biar jelas tanyakan ke hakimnya ya,” ujar Amir.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menahan Handoko. Namun beredar informasi, yang bersangkutan kini tidak lagi berada dalam tahanan. Saat hal tersebut ditanyakan, Amir menegaskan tanggungjawab tidak lagi berada di tangan Kejagung.

Menurut Amir, begitu berkas dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan, maka tanggungjawab sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

“Jadi terakhir kan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan beralih ke pengadilan. Yang menentukan ditahan atau tidak itu adalah hakim. Jaksa hanya melaksanakan, kewenangannya bukan di kejaksaan,” ujar Amir.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/