32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Jika Perda RTRW Direvisi, Medan Utara Bakal Tenggelam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman, meminta agar rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 untuk dibatalkan.

Menurutnya, naskah akademik revisi ranperda RTRW mencantumkan adanya rencana peralihan hutan mangrove di kawasan Medan Utara.

“Ada ratusan hektare lahan mang-rove yang akan hilang kalau revisi perda RTRW disahkan, karena akan dijadikan pusat perekonomian. Konsekuensi nya kalau hutan mangrove dialihfungsikan adalah Medan Utara bakal tenggelam akibat banjir rob,” tegas pria yang akrab disapa Aman ini.

Selama ini, kata dia, hutan mangrove lah yang menahan air laut untuk tidak sampai kedaratan. Meskipun diakuinya hutan tetap ada banjir rob. “Bayangkan kalau hutan mangrove dialihfungsikan, akan semakin parah,” bebernya.

Hal ini, lanjut Politikus Partai Gerindra itu sudah dikomunikasikannya dengan penggiat lingkungan agar bersama dirinya menyuarakan penolakan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS juga menyoroti kebijakan Pemko Medan hendak mengalihfungsikan hutan lindung mangrove di Belawan kawasan Medan Utara. Hendra DS minta Pemko Medan mempertahankan hutan lindung mangrove sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam.

Hendra DS menyebut kawasan lindung mangrove merupakan tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Apalagi tambah Hendra selaku sekretaris DPC Hanura Kota Medan itu, bila dihubungkan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global. (mbc/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman, meminta agar rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 untuk dibatalkan.

Menurutnya, naskah akademik revisi ranperda RTRW mencantumkan adanya rencana peralihan hutan mangrove di kawasan Medan Utara.

“Ada ratusan hektare lahan mang-rove yang akan hilang kalau revisi perda RTRW disahkan, karena akan dijadikan pusat perekonomian. Konsekuensi nya kalau hutan mangrove dialihfungsikan adalah Medan Utara bakal tenggelam akibat banjir rob,” tegas pria yang akrab disapa Aman ini.

Selama ini, kata dia, hutan mangrove lah yang menahan air laut untuk tidak sampai kedaratan. Meskipun diakuinya hutan tetap ada banjir rob. “Bayangkan kalau hutan mangrove dialihfungsikan, akan semakin parah,” bebernya.

Hal ini, lanjut Politikus Partai Gerindra itu sudah dikomunikasikannya dengan penggiat lingkungan agar bersama dirinya menyuarakan penolakan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS juga menyoroti kebijakan Pemko Medan hendak mengalihfungsikan hutan lindung mangrove di Belawan kawasan Medan Utara. Hendra DS minta Pemko Medan mempertahankan hutan lindung mangrove sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam.

Hendra DS menyebut kawasan lindung mangrove merupakan tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Apalagi tambah Hendra selaku sekretaris DPC Hanura Kota Medan itu, bila dihubungkan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global. (mbc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/