MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekerjaan pembangunan Embung Utara Kampus II USU, di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Runtung Sitepu, di Mapolda Sumut, Selasa (19/1).
“Benar ada kita undang hari ini (selasa, red) untuk klarifikasi atas adanya laporan informasi dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Pengembangan Kampus II USU. Pemanggilan Rektor USU hanya untuk klarifikasi ataupun pengambilan keterangan saja,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (19/1).
Berdasarkan laporan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) USU, proyek pembangunan dikerjakan oleh PT Kani Jaya Sentosa —milik Yemitema Laoly, anak Menkumham Yasonna Laoly. Proyek ini diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melalui Satuan Kerja USU.
PT Kani Jaya Sentosa memenangkan proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp10 miliar dengan harga penawaran perseroan sebesar Rp9,4 miliar.
Ada 24 perusahaan yang mengikuti tender tersebut, termasuk PT Zarnita Abadi yang memberikan penawaran lebih rendah yakni Rp9,3 miliar. Namun perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, dan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.
Diketahui, pekerjaan pembangunan embung utara oleh USU hingga kini masih menyisakan persoalan. Selain belum selesai dibangun, proyek bernilai Rp9,47 miliar tersebut juga belum dilakukan pemutusan kontrak serta penarikan uang muka senilai Rp1,89 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 277/HP/XVI/12/2019, pada 30 Desember 2019 terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Tahun 2018 Sampai Dengan Semester I Tahun 2019 Pada PTNBH USU, disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan embung utara di Kelurahan Kuala sudah berlarut-larut sejak 2017.
Dalam LHP yang ditandatangani Poegoeh Yoedo Rosmanto selaku Penanggungjawab Pemeriksaan BPK RI, diterangkan bahwa pekerjaan pembangunan embung utara Kuala Bekala Kampus II dibiayai dari dana hibah Pemprov Sumut TA 2017 sebesar Rp10 miliar, untuk pekerjaan pelaksanaan dan pengawasan.
“Pekerjaan pembangunan embung utara Kuala Bekala Kampus II dilaksanakan melalui Surat Perjanjian (SP) Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON PNBP/2017 tanggal 19 September 2017 yang dilaksanakan oleh PT KJS, dengan nilai sebesar Rp9.475.231.000,” tulis LHP BPK tersebut.
Sedangkan, Pejabat Pelaksana Program Kerja dan Anggaran Pengadaan (P3KA, sekarang disebut PPK) USU menginstruksikan PT KJS untuk memulai pekerjaan pembangunan melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SPMK/EMBUNG/NON PNBP/2017, tanggal 19 September 2017. Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan kontrak, dengan lamanya pekerjaan adalah 104 hari kalender dan harus sudah selesai pada 31 Desember 2017.
Sementara, untuk Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan embung dilaksanakan melalui SP No. 21/UN5.4.6/PSS/SP/KPEMB/2017 tanggal 19 September 2017 oleh CV LKP sebesar Rp264.440.000 dengan lamanya pekerjaan adalah 104 hari kalender.
Masih dari LHP BPK, untuk jenis kontrak pembangunan embung adalah lump sum. Sesuai dengan syarat-syarat khusus kontrak, atas pekerjaan pembangunan embung telah diberikan 205 Uang Muka (UM) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp1.895.046.200 pada 23 November 2017.
Dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan perubahan kontrak melalui Addendum No. 18/UN5.4.6/PSS/SP/ADD-01/EMBUNG/NON PNBP/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan, yang semula berakhir pada 31 Desember 2017 menjadi 28 Februari 2018, dengan total waktu pelaksanaan menjadi 163 hari.
Selanjutnya pada 14 Januari 2018 dilakukan pengujian kepadatan tanah pada 13 titik, dan ditemukan 11 titik pengujian kepadatan tanah tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada 15 Februari 2018 dilakukan kembali pengujian, di mana dari 3 titik pengujian seluruhnya belum sesuai dengan spesifikasi. Sehingga P3KA menyimpulkan bahwa pekerjaan belum selesai dan masih harus diperbaiki.
Sementara hasil laporan konsultan pengawas menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%, namun P3KA menolak untuk menandatangani laporan tersebut.
Kemudian pada 15 Maret 2018 dilakukan lagi pengujian 15 titik dengan hasil 9 titik tidak memenuhi spesifikasi. Untuk menyesuaikan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka dilakukan pekerjaan perbaikan oleh PT KJS dan pada 27 April 2018, lalu oleh PT KJS kembali mengajukan progres 100%. Namun surat permohonan tersebut langsung dibalas P3KA, yang menyatakan bahwa pekerjaan masih belum 100% dan belum sesuai spesifikasi.
Atas seluruh pekerjaan setelah 28 Februari 2018 dilaksanakan perbaikan tanpa melalui addendum.
Berikutnya 30 April 2018 tim Majelis Wali Amanat (MWA) USU didampingi tim teknis melakukan inspeksi pekerjaan pembangunan embung dan menemukan adanya rembesan pada bendung embung. Hal ini diklarifikasi oleh USU pada 15 Mei 2018 melalui rapat di Biro Rektor dan kontraktor pelaksana menyatakan bersedia membongkar dan melakukan pemadatan ulang sesuai kontrak.
Lalu pada 20 Mei 2018 ditemukan bahwa pintu air embung telah roboh.
BPK lantas merekomendasikan Rektor USU, Runtung Sitepu agar memerintahkan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, memberikan sanksi hitam dan menagih uang muka senilai Rp1.895.046.200 kepada PT KJS. Karena hal tersebut mengakibatkan embung utara tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan USU dan masyarakat sekitar, berpotensi kehilangan uang muka senilai Rp1,89 miliar dan merugikan USU.
“Hal tersebut terjadi karena PT KJS tidak melaksanakan pekerjaan sesuai metodologi yang tercantum dalam kontrak. Atas permasalahan tersebut, Rektor USU menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK,” tulis bagian akhir dari LHP BPK itu. (mag-1)