MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong berkomitmen menyahuti dan membantu masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya yakni meliputi 4 kecamatan yakni Medan Kota, Medan Area, Medan Denai, dan Medan Amplas. Untuk merealisasikan komitmennya itu, politisi muda Partai Demokrat ini akan segera membuat posko pengaduan di 4 kecamatan tersebut.
Hal ini disampaikan Dodi Robert Simangunsong saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Saudara Ujung Kelurahan Sidorejo II dan di Jalan Pintu Air Gang Rel, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/1).
Menurut Dodi, selama ini dia banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dan hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi oleh pemerintah. Misalnya soal bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PHK), bantuan pendidikan, kesehatan dan lainnya yang tidak tepat sasaran. Termasuk juga fasilitas umum seperti lampu penerangan jalan yang padam.
“Kedepan saya akan membuat posko-posko di setiap kecamatan. Posko ini akan menjadi tempat menerima saran dan pengaduan masyarakat. Setiap pengaduan yang disampaikan, akan saya tindak lanjuti kepada pihak terkait,” kata Dodi.
Dodi berharap, tidak ada lagi warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. “Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Menurut Dodi, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan. Di antaranya PKH, BPNT, KIP, KIS, bedah rumah, dan sebagainya. “Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.
Namun, kata Dodi, meski bantuan tersebut adalah hak warga kurang mampu, tapi untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. “Terutama data bapak-ibu harus masuk ke dalam DTKS Kementrian Sosial,” terangnya.
Dodi pun lantas mengimbau agar masyarakat dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing-masing untuk didata dan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya. (adz)