25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

BBPOM Amankan Produk Ilegal Senilai Rp972 Juta Lebih

MEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil mengamankan produk ilegal senilai Rp972.788.000 dari dua tempat berbeda, Selasa (19/2). Produk ilegal tersebut diantaranya berupa jamu, sampo, dan obat-obatan tradisional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, penyitaan dilakukan di rumah milik Cholidin di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang dengan temuan serbuk Brastomolo sebanyak 192 bal/400 kotak, SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya sebanyak 5 bal/500 senilai Rp959.100.000.

Selain itu penyitaan juga dilakukan di toko/salon ABJ di Jalan Brigjen Zein Hamid No. 8/18-C, Medan Johor. Diantaranya, Temulawak Whitening Deodorant Roll, Sofia Body Shampo Good’s Milk, Chitosan Skin Whitening Soap/Yoko Papaya Herbal sop, De Care Deep Moisturinzing, minyak masak Sebatian merk Knifr, Sofia Body Shampo Goat’s Milk, Sofia Body Sampoo Goat’s Milk dan De Care Deep Moisturinzing Goat’s milk, senilai Rp13.688.000.

Kepala BBPOM Medan Drs I Gede Nyoman Suwandi Apt, MM mengatakan sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. “Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan selama kurang lebih 6 bulan lamanya,” ungkapnya Selasa (19/2).

I Gede menambahkan, BBPOM mengaku saat ini masih menunggu proses berkas di pengadilan sebelum pemusnahan produk ilegal senilai Rp 959.100.000 dan senilai Rp 13.688.000 ini dilakukan.

Tambahnya, penyitaan tersebut dilakukan karena izin dari produk-produk tersebut sudah dicabut sejak 2010 lalu, sehingga produk obat dan jamu tersebut sudah tidak boleh diperjual belikan lagi karena dapat berbahaya bagi kesehatan.
“Apabila obat kimia tersebut dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan luka-luka dilambung, serta kropos tulang, sebab jumlah dosis yang ada didalamnya tidak diketahui secara jelas,” tandasnya.(mag-2)

MEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil mengamankan produk ilegal senilai Rp972.788.000 dari dua tempat berbeda, Selasa (19/2). Produk ilegal tersebut diantaranya berupa jamu, sampo, dan obat-obatan tradisional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, penyitaan dilakukan di rumah milik Cholidin di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang dengan temuan serbuk Brastomolo sebanyak 192 bal/400 kotak, SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya sebanyak 5 bal/500 senilai Rp959.100.000.

Selain itu penyitaan juga dilakukan di toko/salon ABJ di Jalan Brigjen Zein Hamid No. 8/18-C, Medan Johor. Diantaranya, Temulawak Whitening Deodorant Roll, Sofia Body Shampo Good’s Milk, Chitosan Skin Whitening Soap/Yoko Papaya Herbal sop, De Care Deep Moisturinzing, minyak masak Sebatian merk Knifr, Sofia Body Shampo Goat’s Milk, Sofia Body Sampoo Goat’s Milk dan De Care Deep Moisturinzing Goat’s milk, senilai Rp13.688.000.

Kepala BBPOM Medan Drs I Gede Nyoman Suwandi Apt, MM mengatakan sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. “Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan selama kurang lebih 6 bulan lamanya,” ungkapnya Selasa (19/2).

I Gede menambahkan, BBPOM mengaku saat ini masih menunggu proses berkas di pengadilan sebelum pemusnahan produk ilegal senilai Rp 959.100.000 dan senilai Rp 13.688.000 ini dilakukan.

Tambahnya, penyitaan tersebut dilakukan karena izin dari produk-produk tersebut sudah dicabut sejak 2010 lalu, sehingga produk obat dan jamu tersebut sudah tidak boleh diperjual belikan lagi karena dapat berbahaya bagi kesehatan.
“Apabila obat kimia tersebut dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan luka-luka dilambung, serta kropos tulang, sebab jumlah dosis yang ada didalamnya tidak diketahui secara jelas,” tandasnya.(mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/