25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dinas TRTB Kembali Bongkar Ruko di Jalan Sisingamangaraja

MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan toko (ruko) rumah berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di sudut Gang Mandailing Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Kota, Selasa (19/2).

Selain menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan, bangunan tersebut juga terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/Roilen Jalan Sisingamangaraja dan Gang Mandailing.

“Pemilik bangunan benar-benar bandel. Pada pembongkaran yang kedua, kita telah menyatakan bangunan ini stanvast. Artinya harus dikosongkan dan tidak boleh dilakukan pembangunan. Namun pemilik bangunan tidak peduli dan tetap melanjutkan pembangunan. Karenanya, kita datang untuk melakukan pembongkaran yang ketiga kalinya!” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.

Dilanjutkannya, bahwa penyimpangan SIMB yang dilakukan adalah pemilik bangunan melakukan penambahan unit bangunan tanpa melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan SIMB No.648.1/1298 tanggal 11 Oktober 2012, jumlah bangunan ruko yang dibangun sebenarnya hanya 3 unit. Namun ketika ditemukan di lapangan, jumlah bangunannya bertambah menjadi 4 unit.

Selain menyimpang dari SIMB, sambung Tohar, bangunan juga melanggar GSB/Roilen Jalan Sisingamangaraja dan Gang Mandailing. Untuk Jalan Sisingamangaraja, GSB/Ropilen yang dilanggar lebih kurang 5 meter. Lalu, untuk GSB/Roilen Gang Mandailing yang dilanggar lebih kurang 4 meter.

“Jadi pemilik bangunan telah melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” cetusnya.
Menurut Ali Tohar, sebelum melakukan pembongkaran pertama dan kedua, pihaknya telah memberinya surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun peringatan itu tak ditanggapi,.

‘’Karena itulah, kita mengerahkan anggotanya untuk melakukan pembongkaran ketiga kali ini,’’ujarnya. Dalam pembongkaran yang ketiga ini, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding sampai lantai satu yang bersebelahan langsung dengan Gang Mandailing dengan menggunakan martil besar. Selain itu membongkar dinding depan di lantai dua dan tiga. Untuk pembongkaran dinding depan ini, petugas sempat kesulitan karena pemasangan batu bata dilakukan berlapis. Berkat kegigihan petugas, dinding depan berhasil dihancurkan.
Kemudian Ali Tohar memerintahkan anggotanya memotong tiang di lantai satu dengan menggunakan gerenda mesin. Namun petugas hanya bisa memotong beberapa besi tiang. (omi)

MEDAN – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan toko (ruko) rumah berlantai tiga di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di sudut Gang Mandailing Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Kota, Selasa (19/2).

Selain menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan, bangunan tersebut juga terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/Roilen Jalan Sisingamangaraja dan Gang Mandailing.

“Pemilik bangunan benar-benar bandel. Pada pembongkaran yang kedua, kita telah menyatakan bangunan ini stanvast. Artinya harus dikosongkan dan tidak boleh dilakukan pembangunan. Namun pemilik bangunan tidak peduli dan tetap melanjutkan pembangunan. Karenanya, kita datang untuk melakukan pembongkaran yang ketiga kalinya!” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.

Dilanjutkannya, bahwa penyimpangan SIMB yang dilakukan adalah pemilik bangunan melakukan penambahan unit bangunan tanpa melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan SIMB No.648.1/1298 tanggal 11 Oktober 2012, jumlah bangunan ruko yang dibangun sebenarnya hanya 3 unit. Namun ketika ditemukan di lapangan, jumlah bangunannya bertambah menjadi 4 unit.

Selain menyimpang dari SIMB, sambung Tohar, bangunan juga melanggar GSB/Roilen Jalan Sisingamangaraja dan Gang Mandailing. Untuk Jalan Sisingamangaraja, GSB/Ropilen yang dilanggar lebih kurang 5 meter. Lalu, untuk GSB/Roilen Gang Mandailing yang dilanggar lebih kurang 4 meter.

“Jadi pemilik bangunan telah melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” cetusnya.
Menurut Ali Tohar, sebelum melakukan pembongkaran pertama dan kedua, pihaknya telah memberinya surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun peringatan itu tak ditanggapi,.

‘’Karena itulah, kita mengerahkan anggotanya untuk melakukan pembongkaran ketiga kali ini,’’ujarnya. Dalam pembongkaran yang ketiga ini, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding sampai lantai satu yang bersebelahan langsung dengan Gang Mandailing dengan menggunakan martil besar. Selain itu membongkar dinding depan di lantai dua dan tiga. Untuk pembongkaran dinding depan ini, petugas sempat kesulitan karena pemasangan batu bata dilakukan berlapis. Berkat kegigihan petugas, dinding depan berhasil dihancurkan.
Kemudian Ali Tohar memerintahkan anggotanya memotong tiang di lantai satu dengan menggunakan gerenda mesin. Namun petugas hanya bisa memotong beberapa besi tiang. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/