MEDAN- Donal Ricardo Tampubolon (23), anak oknum polisi Binjai yang menjadi Panglima Gang Motor Canabis (Cara Anak Nekat Bikin Asik) dan Skandal Anak Medan (SKM) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Yudhatama SH. Mendengar tuntutan itu, terdakwa tersenyum dan terlihat tidak menyesali perbuatannya. Bahkan terdakwa Ricardo tertawa selepas keluar ruang sidang.
Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2) siang, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHPidana. Berdasarkan fakta terungkap dipersidangan sebelumnya, terdakwa Ricardo memang telah lama menjadi DPO pihak kepolisian. Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sherliwaty, jaksa menyebutkan terdakwa ditangkap petugas pada pertengahan Oktober 2012 saat mengikuti pelantikan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK) di kawasan Medan Baru.
Pada persidangan pekan lalu, Majelis Hakim Ketua Sherliwaty sempat menegur terdakwa lantaran namanya kerap disebut-sebut sejumlah anggota geng motor tiap persidangan. “Berarti kamu yang namanya Donal Ricardo. Selama ini setiap persidangan kasus geng motor, nama kamu selalu disebut-sebut anggotamu itu. Tapi kamu tak pernah ketangkap dan sekarang kami baru tahu kalau kamu selama ini pimpinan geng motor,” ucap hakim Sherliwaty dengan nada tinggi.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbal lisan, masing-masing Aiptu M Subakir dan Aiptu Hasyim Sahbana, petugas penyidik di Polsekta Medan Baru menerangkan, terdakwa Ricardo kerap melakukan pengerusakan, dan terakhir kali ditangkap karena merusak mobil di Jalan Hangtuah.
“Jadi bu hakim, dia (Ricardo) ini telah berulangkali melakukan pengerusakan. Ada beberapa mobil yang dirusaknya di tempat berbeda. Pertama mobil Alvard, mobil Jazz lalu merampok motor,” kata saksi M Subakir. Lanjut saksi, karena ada tiga laporan berbeda soal pengerusakan, petugas Polsekta Medan Baru kemudian membentuk tim khusus Ricardo.
Namun anehnya, pada saat dimintai tanggapannya soal keterangan para saksi, terdakwa Ricardo membantahnya. “Tidak benar Bu hakim. Saya juga sempat diancam sama petugas yang namanya Pak Sitanggang,” kata terdakwa.
Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim tak langsung mempercayai ucapan anak oknum polisi Binjai itu.“Kamu yang benar. Di BAP ini kan keterangan kamu. Apalagi namamu sering disebut-sebut anggota geng motor di sini (PN Medan),” kata hakim Sherliwaty.
Mendengar ucapan hakim, terdakwa tampak diam. Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (far)