30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Edy : Cari Solusi, Lapor ke Pusat

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) sebagai pengganti peraturan daerah atas penjabaran Perubahan APBD Sumut 2018, hingga kini masih dimatangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengakui bahwa TAPD sedang membahas tindaklanjut Pergub sebagai pengganti perda PAPBD Sumut. Pihaknya juga akan segera melaporkan hasil tersebut ke pusat sehingga ada jalan terbaik atas polemik tersebut. “Ya, saat ini sedang dibahas Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita pelajari, cari solusi dan segera kita laporkan ke pusat,” ujarnya singkat di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/10), usai pembahasan masalah penjabaran PAPBD Sumut 2018 bersama jajaran TAPD.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina mengatakan, karena tidak ada perda, saat ini Pemprovsu sedang membahas perubahan-perubahan (APBD) melalui Pergub. “Setelah nantinya Pergub selesai, tentulah kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Sabrina.

Selanjutnya, kata Sabrina, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri atas perubahan-perubahan yang diajukan TAPD, barulah dimasukkan ke Pergub yang diterbitkan gubernur. Termasuk, tidak adanya kesepahaman mengenai alokasi anggaran Rp80 miliar lebih untuk dana bantuan sosial yang sebelumnya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut.

“Itulah mungkin ketidaksepahaman kita kemarin. Makanya KUA-PPAS tidak jadi ditandatangani. Satu ingin begini, satu ingin begitu kan tidak ketemu ya. Tapi masing-masing kan punya argumentasi, dan perubahan-perubahan ini masih diperbolehkan dalam aturan,” kata wanita yang juga Sekdaprovsu itu.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Sumut gagal menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS PAPBD 2018 karena tidak ada kesepahaman antara Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu.

Menurut Anggota Banggar DPRD Sumut, Roby Agusman Harahap, alasan penolakan pihaknya atas nota kesepakatan tersebut dikarenakan kesepakatan rapat Banggar dan TAPD di Jakarta tentang pengalokasian dana bantuan social (bansos) atau dana hibah Rp80 miliar dicoret Pemprovsu.

“Kita melihat struktur KUA-PPAS yang kita terima dari Pemprovsu sudah berubah dari hasil kesepakatan sebelumnya. Anggaran dana hibah atau bansos sebesar Rp80 miliar yang sudah disepakati dicoret sehingga kita jelas menolak menandatangani nota kesepakatan,” ujarnya. (prn/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) sebagai pengganti peraturan daerah atas penjabaran Perubahan APBD Sumut 2018, hingga kini masih dimatangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengakui bahwa TAPD sedang membahas tindaklanjut Pergub sebagai pengganti perda PAPBD Sumut. Pihaknya juga akan segera melaporkan hasil tersebut ke pusat sehingga ada jalan terbaik atas polemik tersebut. “Ya, saat ini sedang dibahas Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kita pelajari, cari solusi dan segera kita laporkan ke pusat,” ujarnya singkat di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/10), usai pembahasan masalah penjabaran PAPBD Sumut 2018 bersama jajaran TAPD.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina mengatakan, karena tidak ada perda, saat ini Pemprovsu sedang membahas perubahan-perubahan (APBD) melalui Pergub. “Setelah nantinya Pergub selesai, tentulah kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Sabrina.

Selanjutnya, kata Sabrina, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri atas perubahan-perubahan yang diajukan TAPD, barulah dimasukkan ke Pergub yang diterbitkan gubernur. Termasuk, tidak adanya kesepahaman mengenai alokasi anggaran Rp80 miliar lebih untuk dana bantuan sosial yang sebelumnya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut.

“Itulah mungkin ketidaksepahaman kita kemarin. Makanya KUA-PPAS tidak jadi ditandatangani. Satu ingin begini, satu ingin begitu kan tidak ketemu ya. Tapi masing-masing kan punya argumentasi, dan perubahan-perubahan ini masih diperbolehkan dalam aturan,” kata wanita yang juga Sekdaprovsu itu.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Sumut gagal menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS PAPBD 2018 karena tidak ada kesepahaman antara Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu.

Menurut Anggota Banggar DPRD Sumut, Roby Agusman Harahap, alasan penolakan pihaknya atas nota kesepakatan tersebut dikarenakan kesepakatan rapat Banggar dan TAPD di Jakarta tentang pengalokasian dana bantuan social (bansos) atau dana hibah Rp80 miliar dicoret Pemprovsu.

“Kita melihat struktur KUA-PPAS yang kita terima dari Pemprovsu sudah berubah dari hasil kesepakatan sebelumnya. Anggaran dana hibah atau bansos sebesar Rp80 miliar yang sudah disepakati dicoret sehingga kita jelas menolak menandatangani nota kesepakatan,” ujarnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/