MEDAN-Wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya resmi menjadi Gubernur Sumatera Utara definitif. Hal ini dipastikan setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Dengan begitu, Gatot menjadi gubernur ke 17 sepanjang sejarah Provinsi Sumatera Utara. “Presiden telah menetapkan Pak Gatot sebagai Gubsu defenitif dan tadi pemberitahuan resmi Mendagri kepada pimpinan DPRD dan Gubsu untuk selanjutnya dibahas pelantikannya segera,” kata Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Eddy Syofian melalui saluran telepon usai mendampingi Sekdaprovsu yang juga Plh Gubsu bersama Pimpinan DPRD SU rapat koordinasi di Kantor Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Selasa (19/2).
Rapat koordinasi dipimpin Dirjen Otda Kemendagri Prod Dr H Djohermansyah Djohan MA dihadiri Plh Gubsu H Nurdin Lubis, para wakil Ketua DPRD Prvinsi Sumut H Chaidir Ritonga, H Sigit Pramono Asri, H Kamaludin Harahap, Assisten I Pemerintahan Hasiolan Silaen, Ka Kesbangpol Linmas Provsu Drs H Eddy Syofian MAP, Karo Otda Jimmy Pasaribu dan Karo Keuangan H Bahar Siagian.
Rapat menyimpulkan agar DPRD bersama Pemprovsu segera mempersiapkan pelantikan Gubsu Defenitif karena sesuai konstitusi posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur berhak menjadi Gubsu Defenitif. Menurut Dirjen Otda, Mendagri meminta segera dilakukan pelantikan .
Terkait dengan saat ini Gatot Pujo Nugroho sedang menjalani cuti kampanye dalam kaitan sebagai calon Gubsu periode 2013-2018, menurut Dirjen Otda sebagaimana dikutip KA Kesbangpol Linmas bahwa SK cuti dapat diajukan kembali pada hari tertentu setelah didapati kesepakatan antara DPRD dengan pihak Kemendagri tentang jadwal Pelantikan.
“Pak Gatot dapat mengajukan tidak cuti dalam sehari saat pelantikan,” ujar Eddy Syofian, seraya menyebutkan pimpinan dewan segera akan melakukan rapat tentang usulan jadwal pelantikan .
Lebih lanjut Dirjen Otda Prof Dr Djohermansyah Djohan menyatakan pelantikan ini tidak boleh ditunda-tunda setelah keluarnya Keppres dan periodisasi masa jabatannya berakhir hingga 16 Juni 2013. Sisa masa jabatan 3,5 bulan lebih ini akan banyak bisa dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu Defenitif yang akan mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ditanya tentang apakah masa jabatan Gubsu defenitif ini dihitung menjadi satu periode bagi Gatot Pujo Nugroho sehingga dirinya hanya bisa menjadi satu periode lagi sebagai Gubsu, Dirjen Otda menjelaskan, karena sisa masa jabatan Gubsu sudah lebih dari 2,5 tahun, maka hak Gatot Pujo Nugroho tidak dihitung satu periode, melainkan dirinya dapat mencalonkan diri dan dipilih hingga dua periode ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga yang dihubungi wartawan koran ini, kemarin sore, mengatakan DPRD Sumut akan segera membahas pengangkatan dan rencana pelantikan Gatot ini. “Besok (hari ini, Red) kita akan bahas di dewan. Hasilnya akan kita koordinasikan lagi ke Kemendagri,” ungkap Chaidir.
Proses penetapan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu defenitif terbilang cukup panjang. Dia dilantik bersama H Syamsul Arifin SE sebagai Gubsu dan Wagubsu pada 16 Juni 2008. Dalam perjalanan waktu H Syamsul Arifin mengalami masalah hukum dan sejak tanggal 21 Maret 2011 hingga saat ini posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur atau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Dengan dilantiknya Gatot sebagai Gubsu defenitif, maka hak keprotokoler dan hak kewenangan sebagai Gubsu akan melekat penuh pada dirinya sehingga akan penuh pula dalam mengambil kebijakan. (ram/adz)
[table caption=” Gatot dalam Angka” delimiter=”|”]
16 Juni 2008|Dilantik sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara bersama H Syamsul Arifin SE yang menjadi Gubernur untuk periode 2008-2013
21 Maret 2011|Menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu setelah Syamsul Arifin mengalami masalah hukum
13 Februari 2013|Keluar Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
16 Juni 2013|Masa jabatan Gatot berakhir
[/table]