30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terdakwa Tak Mampu Bayar Kerugian Negara

MEDAN- Kardius Marlina bos dari PT Kurnia Putra Mulia, yang sempat diburon intelijen Kejagung dan Kejati Sumut, tersenyum saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadapnya selama dua tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi anggaran proyek pengerasan Jalan di Dusun Pengkolan Mplasmen Tinjaoan, Kecamatan Ujungpadang Kabupaten Simalungun Tahun 2009, dari APBD TA 2009.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kardius Marlina selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam sidang di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2) yang digelar malam hari.

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp1,532 miliar dengan ketentuan jika tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Namun bila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tambahan satu tahun dua bulan penjara.

“Kalau tidak ada uang gimana mau bayar kerugian negara itu. Kalau saya cerita apa kamu bisa bantu saya keluar dari sini. Sudah lah, semua sudah sampai di sini. Saya tidak tau lagi, kerjaan sudah saya kerjakan tetapi kenapa saya jadi begini,” ujar Kardius Marlina, usai divonis. (far)

MEDAN- Kardius Marlina bos dari PT Kurnia Putra Mulia, yang sempat diburon intelijen Kejagung dan Kejati Sumut, tersenyum saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadapnya selama dua tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi anggaran proyek pengerasan Jalan di Dusun Pengkolan Mplasmen Tinjaoan, Kecamatan Ujungpadang Kabupaten Simalungun Tahun 2009, dari APBD TA 2009.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kardius Marlina selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam sidang di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2) yang digelar malam hari.

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp1,532 miliar dengan ketentuan jika tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Namun bila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tambahan satu tahun dua bulan penjara.

“Kalau tidak ada uang gimana mau bayar kerugian negara itu. Kalau saya cerita apa kamu bisa bantu saya keluar dari sini. Sudah lah, semua sudah sampai di sini. Saya tidak tau lagi, kerjaan sudah saya kerjakan tetapi kenapa saya jadi begini,” ujar Kardius Marlina, usai divonis. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/