27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pengacara Azzam Siap Ambil Risiko

MEDAN-Pengacara terdakwa Azzam Rizal betul-betul tidak terima kliennya divonis penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Mereka siap melakukan banding. Dan, mereka pun siap mengambil risiko jika pada banding nanti hukuman untuk Azzam bisa bertambah.

“Secara lisan, putusan hakim tidak masuk akal jadi kita akan banding atas putusan itu. Dengan segala resiko nantinya. Akan tetap kita perjuangkan,”ungkap tim pengacara Azzam, Abdurrahman, Rabu (19/2) siang.

Azzam Rizal
Azzam Rizal

Tim pengacara ngotot kalau kilen mereka tak bersalah. Atas dasar itulah mereka melakukan kasasi. “Jadi kita akan terus banding. Karena, saya yakin Pak Azzam tidak bersalah. Makanya kita tekad membela yang benar,” tegas Abdurrahman.

Abdurrahman mengatakan tengah mempelajari salinan putusan majelis hakim terhadap Azzam Rizal. “Pak Azzam sudah siap dengan risiko banding. Tadi malam (Selasa 18/2), Pak Azzam berkata seperti orang Aceh, ‘apa takut-takut, mati tanam’. Itu kata Pak Azzam atas resiko dari banding itu,”sebut Abdurrahman.

Saat ditanya kapan banding tersebut akan diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Abdurrahman belum tahu karena masih tengah mempelajari putusan vonis tersebut.”Nanti lah saya beritahu. Intinya Pak Azzam siap banding hingga ke Mahkama Agung (MA) dan siap menerima risiko dari MA,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen, mengatakan untuk kasasi yang dari JPU menunggu dari laporan P-44 yang diberikan Kejari Medan.”Dari laporan itu, apakah itu banding atau tidak. Kalau, terdakwa banding silakan. Kita akan ajukan banding juga. Kita lihat nanti lah,”sebut Netty.

Saat ini, Netty tengah mengurus salinan putusan vonis terdakwa Azzam Rizal dari PN Medan yang mau disampaikan ke Kejari Medan.”Saya lagi mengurus putusannya, untuk dilaporkan dengan atasan di Kejari Medan,”kata sembari berlalu.

Menyikapi putusan vonis Azzam Rizal, Direktur pusat study hukum dan pembaharuan peradilan (PushPa), Muslim Muis mengatakan sudah pas. Lebih ringan dari tuntutan JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun, 6 bulan penjara. “Syukur lah, dapat hukum seperti itu. Seharusnya koruptor divonis di atas 5 tahun agar memberikan dampak jera dan contoh agar tindak korupsi tidak dilakukan pejabat-pejabat kita di Indonesia, “sebut Muslim.

“Silakan banding. Tapi pastinya hakim memvonis sudah melihat dan mempertimbangkan itu semua,” tambahnya.

Disinggung putusan vonis terlalu cepat dari sidang pembelaan atau pledoi, Muslim menjawab itu hal yang biasa dalam persidangan. “Pledoi hanya membuat syarat-syarat dan prosedur di dalam persidangan. Sudah dipersiapkan (vonis), makanya langsung dibacakan putusan keesok harinya. Makanya pledoi tidak guna karena jarang diterima,” katanya.

Untuk diketahui, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsidair subsidair 1 tahun penjara bila harta yang disita tidak mencukupi.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang  koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. Majelis hakim berpendapat unsur mentransfer, meminjam atau perbuatan telah terpenuhi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntuntan JPU sebelumnya yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3.6 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakanterdakwa Azzam melakukan dugaan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000. (gus/rbb)

MEDAN-Pengacara terdakwa Azzam Rizal betul-betul tidak terima kliennya divonis penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Mereka siap melakukan banding. Dan, mereka pun siap mengambil risiko jika pada banding nanti hukuman untuk Azzam bisa bertambah.

“Secara lisan, putusan hakim tidak masuk akal jadi kita akan banding atas putusan itu. Dengan segala resiko nantinya. Akan tetap kita perjuangkan,”ungkap tim pengacara Azzam, Abdurrahman, Rabu (19/2) siang.

Azzam Rizal
Azzam Rizal

Tim pengacara ngotot kalau kilen mereka tak bersalah. Atas dasar itulah mereka melakukan kasasi. “Jadi kita akan terus banding. Karena, saya yakin Pak Azzam tidak bersalah. Makanya kita tekad membela yang benar,” tegas Abdurrahman.

Abdurrahman mengatakan tengah mempelajari salinan putusan majelis hakim terhadap Azzam Rizal. “Pak Azzam sudah siap dengan risiko banding. Tadi malam (Selasa 18/2), Pak Azzam berkata seperti orang Aceh, ‘apa takut-takut, mati tanam’. Itu kata Pak Azzam atas resiko dari banding itu,”sebut Abdurrahman.

Saat ditanya kapan banding tersebut akan diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Abdurrahman belum tahu karena masih tengah mempelajari putusan vonis tersebut.”Nanti lah saya beritahu. Intinya Pak Azzam siap banding hingga ke Mahkama Agung (MA) dan siap menerima risiko dari MA,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen, mengatakan untuk kasasi yang dari JPU menunggu dari laporan P-44 yang diberikan Kejari Medan.”Dari laporan itu, apakah itu banding atau tidak. Kalau, terdakwa banding silakan. Kita akan ajukan banding juga. Kita lihat nanti lah,”sebut Netty.

Saat ini, Netty tengah mengurus salinan putusan vonis terdakwa Azzam Rizal dari PN Medan yang mau disampaikan ke Kejari Medan.”Saya lagi mengurus putusannya, untuk dilaporkan dengan atasan di Kejari Medan,”kata sembari berlalu.

Menyikapi putusan vonis Azzam Rizal, Direktur pusat study hukum dan pembaharuan peradilan (PushPa), Muslim Muis mengatakan sudah pas. Lebih ringan dari tuntutan JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun, 6 bulan penjara. “Syukur lah, dapat hukum seperti itu. Seharusnya koruptor divonis di atas 5 tahun agar memberikan dampak jera dan contoh agar tindak korupsi tidak dilakukan pejabat-pejabat kita di Indonesia, “sebut Muslim.

“Silakan banding. Tapi pastinya hakim memvonis sudah melihat dan mempertimbangkan itu semua,” tambahnya.

Disinggung putusan vonis terlalu cepat dari sidang pembelaan atau pledoi, Muslim menjawab itu hal yang biasa dalam persidangan. “Pledoi hanya membuat syarat-syarat dan prosedur di dalam persidangan. Sudah dipersiapkan (vonis), makanya langsung dibacakan putusan keesok harinya. Makanya pledoi tidak guna karena jarang diterima,” katanya.

Untuk diketahui, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih subsidair subsidair 1 tahun penjara bila harta yang disita tidak mencukupi.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang  koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. Majelis hakim berpendapat unsur mentransfer, meminjam atau perbuatan telah terpenuhi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 tahun 6 bulan penjara dari tuntuntan JPU sebelumnya yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3.6 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakanterdakwa Azzam melakukan dugaan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000. (gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru