29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Tipe Pesawat Berubah, Ongkos Angkutan Haji Turun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan untuk menurunkan kembali ongkos angkutan udara bagi jamaah haji pada 2014. Penggunaan pesawat terbang lebih besar yang menaikkan tingkat isian dan pemangkasan jam terbang menjadi pertimbangan.

Jemaah haji
Jemaah haji

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyampaikan usul tersebut saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR Senin malam (17/2). Dalam paparannya seperti dipublikasikan Pusat Informasi Kemenhub kemarin, Mangindaan mengusulkan biaya angkutan udara haji pada 2014 rata-rata sebesar USD 2.115 atau setara Rp 24,91 juta (kurs Rp 11.778).

Angka tersebut turun USD 36 atau setara 1,67 persen jika dibandingkan dengan rata-rata usul USD 2.151 pada 2013. Namun, angka realisasi pada 2013 secara rata-rata sebesar USD 2.164.

Mangindaan mengatakan, meski lebih tinggi daripada usul Kemenhub, ongkos pesawat udara jamaah haji tahun lalu masih lebih rendah USD 36 atau setara 1,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi USD 2.200 pada 2012.

Usul biaya angkutan udara haji pada 2014 sebesar USD 2.115 tersebut merupakan nilai rata-rata biaya keseluruhan embarkasi haji di Indonesia yang berjumlah 12 lokasi. Namun, penurunan yang diusulkan tidak berlaku untuk embarkasi haji Batam, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Alasannya, pada enam embarkasi itu, justru terjadi peningkatan biaya per jamaah. Hal tersebut disebabkan tipe pesawat yang digunakan sama dengan tahun sebelumnya dan pada saat yang sama total jamaah tercatat lebih sedikit daripada tahun lalu. Perubahan harga masih tetap terjadi, bergantung pada perubahan harga bahan bakar pesawat, avtur. “Apabila harga avtur berubah, perhitungan biaya operasi pesawat bisa disesuaikan dan tarif per jamaah berubah,” ucapnya.

Sebaliknya, pada embarkasi haji Aceh, Medan, Padang, Palembang, Makassar, dan Lombok, terdapat perubahan tipe pesawat dengan kapasitas yang lebih besar. Hal itu berpengaruh pada tingkat isian sehingga total jam terbang lebih pendek dan irit bahan bakar. Hal tersebut berimplikasi pada penurunan biaya per jamaah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Indonesia diperkirakan mengangkut 157.070 calon jamaah haji dari 12 embarkasi pada penyelenggaraan angkutan haji 2014. Para calon jamaah haji tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat jenis B 777 (kapasitas 440 tempat duduk), B 747-400 (kapasitas 450 tempat duduk), dan A 330 (kapasitas 325-375 tempat duduk).

Biaya angkutan udara haji dihitung berdasar data biaya per jamaah seperti pernah disampaikan PT Garuda Indonesia pada 2013 dengan perubahan asumsi harga avtur yang digunakan sebesar USD 95,18 per liter.

Harga sewa pesawat naik 4 persen karena musim haji tahun ini terjadi pada musim puncak penumpang (peak season) dan maskapai hanya memungut selisih keuntungan (margin) 3 persen. Margin 3 persen itu jauh lebih rendah daripada margin pada tarif penumpang angkutan komersial biasa di dalam negeri kelas ekonomi yang maksimal 10 persen.

Mangindaan menyampaikan, rencana pemberangkatan haji tahun ini dilaksanakan pada 1 September”9 Oktober 2014 dan rencana pemulangan haji pada 10 Oktober”6 November 2014. “Saat ini Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Agama menyusun Kerangka Acuan Penyediaan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia Tahun 1435 H/2014 yang akan ditawarkan kepada perusahaan angkutan udara,” ungkapnya.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan setelah perusahaan angkutan udara mengajukan penawaran biaya angkutan udara haji sebagai salah satu komponennya. (gen/c7/kim/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan untuk menurunkan kembali ongkos angkutan udara bagi jamaah haji pada 2014. Penggunaan pesawat terbang lebih besar yang menaikkan tingkat isian dan pemangkasan jam terbang menjadi pertimbangan.

Jemaah haji
Jemaah haji

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyampaikan usul tersebut saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR Senin malam (17/2). Dalam paparannya seperti dipublikasikan Pusat Informasi Kemenhub kemarin, Mangindaan mengusulkan biaya angkutan udara haji pada 2014 rata-rata sebesar USD 2.115 atau setara Rp 24,91 juta (kurs Rp 11.778).

Angka tersebut turun USD 36 atau setara 1,67 persen jika dibandingkan dengan rata-rata usul USD 2.151 pada 2013. Namun, angka realisasi pada 2013 secara rata-rata sebesar USD 2.164.

Mangindaan mengatakan, meski lebih tinggi daripada usul Kemenhub, ongkos pesawat udara jamaah haji tahun lalu masih lebih rendah USD 36 atau setara 1,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi USD 2.200 pada 2012.

Usul biaya angkutan udara haji pada 2014 sebesar USD 2.115 tersebut merupakan nilai rata-rata biaya keseluruhan embarkasi haji di Indonesia yang berjumlah 12 lokasi. Namun, penurunan yang diusulkan tidak berlaku untuk embarkasi haji Batam, Jakarta, Solo, Surabaya, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Alasannya, pada enam embarkasi itu, justru terjadi peningkatan biaya per jamaah. Hal tersebut disebabkan tipe pesawat yang digunakan sama dengan tahun sebelumnya dan pada saat yang sama total jamaah tercatat lebih sedikit daripada tahun lalu. Perubahan harga masih tetap terjadi, bergantung pada perubahan harga bahan bakar pesawat, avtur. “Apabila harga avtur berubah, perhitungan biaya operasi pesawat bisa disesuaikan dan tarif per jamaah berubah,” ucapnya.

Sebaliknya, pada embarkasi haji Aceh, Medan, Padang, Palembang, Makassar, dan Lombok, terdapat perubahan tipe pesawat dengan kapasitas yang lebih besar. Hal itu berpengaruh pada tingkat isian sehingga total jam terbang lebih pendek dan irit bahan bakar. Hal tersebut berimplikasi pada penurunan biaya per jamaah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Indonesia diperkirakan mengangkut 157.070 calon jamaah haji dari 12 embarkasi pada penyelenggaraan angkutan haji 2014. Para calon jamaah haji tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat jenis B 777 (kapasitas 440 tempat duduk), B 747-400 (kapasitas 450 tempat duduk), dan A 330 (kapasitas 325-375 tempat duduk).

Biaya angkutan udara haji dihitung berdasar data biaya per jamaah seperti pernah disampaikan PT Garuda Indonesia pada 2013 dengan perubahan asumsi harga avtur yang digunakan sebesar USD 95,18 per liter.

Harga sewa pesawat naik 4 persen karena musim haji tahun ini terjadi pada musim puncak penumpang (peak season) dan maskapai hanya memungut selisih keuntungan (margin) 3 persen. Margin 3 persen itu jauh lebih rendah daripada margin pada tarif penumpang angkutan komersial biasa di dalam negeri kelas ekonomi yang maksimal 10 persen.

Mangindaan menyampaikan, rencana pemberangkatan haji tahun ini dilaksanakan pada 1 September”9 Oktober 2014 dan rencana pemulangan haji pada 10 Oktober”6 November 2014. “Saat ini Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Agama menyusun Kerangka Acuan Penyediaan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia Tahun 1435 H/2014 yang akan ditawarkan kepada perusahaan angkutan udara,” ungkapnya.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) ditetapkan setelah perusahaan angkutan udara mengajukan penawaran biaya angkutan udara haji sebagai salah satu komponennya. (gen/c7/kim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/