25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Terkait Pasar Kampunglalang, Eldin: Belum Bisa Diserahterimakan

Penampakan Pasar Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menilai Pasar Kampunglalang belum bisa diserahterimakan. Sebab, pihak kontraktor belum mau melakukan penagihan “Sampai saat ini kontraktor masih keberatan dengan denda, makanya belum bisa diserahrterimakan,” katanya saat ditemui usai penandatanganan MoU Pemko Medan-Kejari Medan, di Heritage Grand Aston, Medan, Selasa (19/2).

Sementara itu, Komisi C DPRD Medan mendesak agar serahterima bangunan Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi segera diserahterimakan akhir bulan ini.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, Pasar Kampunglalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pedagang. Apalagi, dari hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tidak ada lagi persoalan.

Hanya saja, denda Rp3,1 miliar yang wajib dibayar oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO akibat keterlambatan menyelesaikan proyek itu harus dibayarkan. “Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini, apalagi persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas. Bagaimanapun ini menyangkut masalah perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang agar segera diserahkan,” kata Boydo, kemarin (19/2).

Diutarakan dia, diminta kepada PT Budi Mangun KSO bisa membantu proses serah terima ini secepatnya dengan membayar denda tersebut. Selain itu, menyerahkan laporan keuangan atas pembangunan proyek yang mereka kerjakan.

“Kami selama ini merasa dilecehkan oleh kontraktor karena selalu mengutus perwakilan, sehingga sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya. Sebab, berulang kali persoalan ini kami terima termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu untuk penurunan denda, tapi pimpinan perusahaan tidak pernah hadir dan selalu saja perwakilan yang diutus,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Medan, Benny Iskandar menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang. Sehingga, tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah asset di Pasar Kampung Lalang.

“Memang ada masalah dalam proses serah terima, kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item di sana. Kami sudah datangkan tim tenaga ahli, tapi kesulitan juga karena tidak ada data-datanya lantaran kontraktor tidak memberikan laporan secara resmi dan rutin,” kata Benny.

Benny menegaskan, kontraktor ditenggat membayar denda tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai laporan keuangan. Hal itu untuk memuluskan agar serah terima bangunan pasar bisa segera dilakukan.

“Saya optimis kontraktor bisa membayar denda dan menyampaikan laporan keuangan mereka, meski waktu tinggal sekitar sepekan lagi. Apabila tidak dilakukan sampai batas akhir Februari ini, maka akan diputus kontraknya,” tegas dia.

Meski begitu, tambahnya, sebelum diputus kontraknya diharapkan itikad baik kontraktor. Selain itu, akan dipelajari aspek hukumnya bagaimana. “Bulan ini harus selesai dan kita pelajari aspek hukumnya seperti apa,” tukasnya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni menyarankan, kontraktor PT Budi Mangun KSO di-blacklist dari tender proyek pembangunan kota. Sebab, kontraktor tersebut tidak patuh atau tertib administrasi. “Persoalan Kampunglalang paling rumit. Sejak kontrak berjalan di tahun 2016, kontraktor tidak pernah memperbaiki diri dalam hal laporan keuangan mereka. Jadi, saya sarankan di-blacklist saja,” kata Ambar saat melakukan pertemuan sebelumnya dengan Komisi C DPRD Medan, Senin (18/2).

Ambar menyebutkan, kontraktor itu tidak pernah menyerahkan data laporan keuangan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. Padahal, tertib administrasi itu penting dalam suatu proyek yang digarap agar tidak menjadi temuan-temuan yang menyimpang. “Bagaimana menyakini proyek ini benar, jika kontraktor tidak membuat laporan,” ucapnya.

Ia menuturkan, terkait denda kontraktor Rp3,1 miliar sudah tidak bisa dikurangi karena final dan mengikat. Artinya, harus dibayarkan karena kalau tidak akan terus bertambah nantinya. “Sudah final dan mengikat dendanya, kalau tidak dibayarkan, maka bunganya terus bertambah” tegas Ambar.

Dia menambahkan, terkait soal serah terima tidak tergantung dari BPK lagi. Akan tetapi, kepada Dinas Perkim-PR dan kontraktor. “Rekanan (kontraktor) harus terus didorong bagaimana caranya, jangan BPK RI dijadikan kambing hitam. Kita tunggulah kebesaran hati kontraktor untuk menyelesaikan dokumen proyek tersebut, dan bayar sebagian dulu uang kontraknya jangan 100 persen,” pungkasnya. (ris/ila)

Penampakan Pasar Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menilai Pasar Kampunglalang belum bisa diserahterimakan. Sebab, pihak kontraktor belum mau melakukan penagihan “Sampai saat ini kontraktor masih keberatan dengan denda, makanya belum bisa diserahrterimakan,” katanya saat ditemui usai penandatanganan MoU Pemko Medan-Kejari Medan, di Heritage Grand Aston, Medan, Selasa (19/2).

Sementara itu, Komisi C DPRD Medan mendesak agar serahterima bangunan Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi segera diserahterimakan akhir bulan ini.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, Pasar Kampunglalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pedagang. Apalagi, dari hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tidak ada lagi persoalan.

Hanya saja, denda Rp3,1 miliar yang wajib dibayar oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO akibat keterlambatan menyelesaikan proyek itu harus dibayarkan. “Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini, apalagi persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas. Bagaimanapun ini menyangkut masalah perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang agar segera diserahkan,” kata Boydo, kemarin (19/2).

Diutarakan dia, diminta kepada PT Budi Mangun KSO bisa membantu proses serah terima ini secepatnya dengan membayar denda tersebut. Selain itu, menyerahkan laporan keuangan atas pembangunan proyek yang mereka kerjakan.

“Kami selama ini merasa dilecehkan oleh kontraktor karena selalu mengutus perwakilan, sehingga sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya. Sebab, berulang kali persoalan ini kami terima termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu untuk penurunan denda, tapi pimpinan perusahaan tidak pernah hadir dan selalu saja perwakilan yang diutus,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Medan, Benny Iskandar menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang. Sehingga, tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah asset di Pasar Kampung Lalang.

“Memang ada masalah dalam proses serah terima, kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item di sana. Kami sudah datangkan tim tenaga ahli, tapi kesulitan juga karena tidak ada data-datanya lantaran kontraktor tidak memberikan laporan secara resmi dan rutin,” kata Benny.

Benny menegaskan, kontraktor ditenggat membayar denda tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai laporan keuangan. Hal itu untuk memuluskan agar serah terima bangunan pasar bisa segera dilakukan.

“Saya optimis kontraktor bisa membayar denda dan menyampaikan laporan keuangan mereka, meski waktu tinggal sekitar sepekan lagi. Apabila tidak dilakukan sampai batas akhir Februari ini, maka akan diputus kontraknya,” tegas dia.

Meski begitu, tambahnya, sebelum diputus kontraknya diharapkan itikad baik kontraktor. Selain itu, akan dipelajari aspek hukumnya bagaimana. “Bulan ini harus selesai dan kita pelajari aspek hukumnya seperti apa,” tukasnya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni menyarankan, kontraktor PT Budi Mangun KSO di-blacklist dari tender proyek pembangunan kota. Sebab, kontraktor tersebut tidak patuh atau tertib administrasi. “Persoalan Kampunglalang paling rumit. Sejak kontrak berjalan di tahun 2016, kontraktor tidak pernah memperbaiki diri dalam hal laporan keuangan mereka. Jadi, saya sarankan di-blacklist saja,” kata Ambar saat melakukan pertemuan sebelumnya dengan Komisi C DPRD Medan, Senin (18/2).

Ambar menyebutkan, kontraktor itu tidak pernah menyerahkan data laporan keuangan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. Padahal, tertib administrasi itu penting dalam suatu proyek yang digarap agar tidak menjadi temuan-temuan yang menyimpang. “Bagaimana menyakini proyek ini benar, jika kontraktor tidak membuat laporan,” ucapnya.

Ia menuturkan, terkait denda kontraktor Rp3,1 miliar sudah tidak bisa dikurangi karena final dan mengikat. Artinya, harus dibayarkan karena kalau tidak akan terus bertambah nantinya. “Sudah final dan mengikat dendanya, kalau tidak dibayarkan, maka bunganya terus bertambah” tegas Ambar.

Dia menambahkan, terkait soal serah terima tidak tergantung dari BPK lagi. Akan tetapi, kepada Dinas Perkim-PR dan kontraktor. “Rekanan (kontraktor) harus terus didorong bagaimana caranya, jangan BPK RI dijadikan kambing hitam. Kita tunggulah kebesaran hati kontraktor untuk menyelesaikan dokumen proyek tersebut, dan bayar sebagian dulu uang kontraknya jangan 100 persen,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/