27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Diduga Ada Bangunan Liar di Belakang Balai Kota, DPRD Medan Sebut Pemko Kebobolan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah bangunan liar diduga tak berizin berdiri di belakang Kantor Wali Kota Medan atau persisnya Jalan Tembakai Deli 1, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.
Informasi dihimpun, bangunan tersebut adalah bangunan tambahan dari bangunan yang sudah ada sebelumnya. Bukan hanya itu, letaknya berada persis di bantaran Sungai Deli.

Bahkan, sejak sepekan terakhir suara pengerjaan bangunan tersebut terdengar sampai masjid yang berada di Kantor Wali Kota Medan. “Kok setiap mau Salat Ashar dan Zuhur ada suara bising dari seberang masjid, ada bangun apa warga di pinggir sungai,” kata seorang ASN Pemko Medan yang salat di masjid tersebut.

Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2020) di Jalan Tembakau Deli 1, selain membangun gedung di bagian belakang rumah, terlihat juga ada pekerjaan renovasi rumah utama. Sayangnya, renovasi tersebut tidak ditutup dengan pengaman atau jaring. Sehingga batu pekerjaan berhamburan dan debu-debu bertebaran di sekitaran perumahan. Sampai pada akhirnya ada mobil warga sekitar terkena timpa reruntuhan batu.

Kepala lingkungan sekitar, Mujahidi, mengakui bangunan yang dimaksud tidak memiliki izin. Sebab, ia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait perizinan untuk proses pembangunan tersebut. Alasannya, pihaknya tidak pernah meminta rekomendasi.

“Pada prinsipnya kan kita akan memproses jika ada permohonan, sampai saat ini tidak ada permohonon rekomendasi ke kita,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Sofyan mengaku sudah mengetahui informasi Ihwan adanya bangunan liar yang berada di belakang Kantor Wali Kota.

Hanya saja, ia belum bisa bertindak karena tidak adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru). “Pengawasannya itu di sana (Perkimtaru), kalau ada surat dari mereka supaya di bongkar, kami (Satpol PP) akan bertindak,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyayangkan munculnya bangunan liar di belakang Kantor Wali Kota Medan. Ia menilai, hal tersebut menjadi bukti bahwa selama ini Pemko Medan melalui instansi terkait lemah dalam melakukan pengawasan bangunan liar.

“Ini jadi bukti, Pemko Medan lemah dalam pengawasan. Yang di dekat kantornya saja pun gak tahu, bisa sampai kebobolan ada bangunan liar. Bagaimana di tempat lain, banyaklah bangunan liar dibiarkan,” katanya.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian khusus dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dalam menilai kinerja jajarannya. “Kalau yang gak bisa kerja, ganti aja. Selama ini pendapatan PAD dari retribusi IMB minim, gak memenuhi target. Ternyata karena apa, salah satunya karena lemahnya pengawasan,” bebernya.
Politikus Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemko Medan segera menertibkan bangunan liar tersebut. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah bangunan liar diduga tak berizin berdiri di belakang Kantor Wali Kota Medan atau persisnya Jalan Tembakai Deli 1, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.
Informasi dihimpun, bangunan tersebut adalah bangunan tambahan dari bangunan yang sudah ada sebelumnya. Bukan hanya itu, letaknya berada persis di bantaran Sungai Deli.

Bahkan, sejak sepekan terakhir suara pengerjaan bangunan tersebut terdengar sampai masjid yang berada di Kantor Wali Kota Medan. “Kok setiap mau Salat Ashar dan Zuhur ada suara bising dari seberang masjid, ada bangun apa warga di pinggir sungai,” kata seorang ASN Pemko Medan yang salat di masjid tersebut.

Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2020) di Jalan Tembakau Deli 1, selain membangun gedung di bagian belakang rumah, terlihat juga ada pekerjaan renovasi rumah utama. Sayangnya, renovasi tersebut tidak ditutup dengan pengaman atau jaring. Sehingga batu pekerjaan berhamburan dan debu-debu bertebaran di sekitaran perumahan. Sampai pada akhirnya ada mobil warga sekitar terkena timpa reruntuhan batu.

Kepala lingkungan sekitar, Mujahidi, mengakui bangunan yang dimaksud tidak memiliki izin. Sebab, ia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait perizinan untuk proses pembangunan tersebut. Alasannya, pihaknya tidak pernah meminta rekomendasi.

“Pada prinsipnya kan kita akan memproses jika ada permohonan, sampai saat ini tidak ada permohonon rekomendasi ke kita,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Sofyan mengaku sudah mengetahui informasi Ihwan adanya bangunan liar yang berada di belakang Kantor Wali Kota.

Hanya saja, ia belum bisa bertindak karena tidak adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru). “Pengawasannya itu di sana (Perkimtaru), kalau ada surat dari mereka supaya di bongkar, kami (Satpol PP) akan bertindak,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyayangkan munculnya bangunan liar di belakang Kantor Wali Kota Medan. Ia menilai, hal tersebut menjadi bukti bahwa selama ini Pemko Medan melalui instansi terkait lemah dalam melakukan pengawasan bangunan liar.

“Ini jadi bukti, Pemko Medan lemah dalam pengawasan. Yang di dekat kantornya saja pun gak tahu, bisa sampai kebobolan ada bangunan liar. Bagaimana di tempat lain, banyaklah bangunan liar dibiarkan,” katanya.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian khusus dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dalam menilai kinerja jajarannya. “Kalau yang gak bisa kerja, ganti aja. Selama ini pendapatan PAD dari retribusi IMB minim, gak memenuhi target. Ternyata karena apa, salah satunya karena lemahnya pengawasan,” bebernya.
Politikus Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemko Medan segera menertibkan bangunan liar tersebut. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/