28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dipanggilan untuk RDP, Kama Hotel Cueki DPR Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan menyesalkan sikap Kama Hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Kesawan) No.97 yang tak mengindahkan surat panggilan Komisi III untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Padahal, Komisi III sangat ingin mempertanyakan perihal izin yang dimiliki oleh Hotel berbintang 2 tersebut. Surat panggilan itu dilayangkan pihak Kama Hotel.

pasca Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel tersebut. “Awal Januari kami sidak ke Hotel Kama. Kami melihat pihak hotel tidak ada menyediakan lahan parkir untuk tamu ataupun pengunjung.

Saat kita minta untuk bertemu dengan pihak manajemen hotel, tidak ada yang berkenan menemui kami dengan berbagai alasan. Padahal kami sudah sampaikan kalau kami dari DPRD Medan, mereka tetap tidak menggubris,” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah kepada Sumut Pos, Rabu (19/2).

Akibat dari tidak adanya lahan parkir yang disediakan itu, kata Irwansyah, Jalan Kesawan yang posisinya tepat di depan hotel sering mengalami gangguan lalu lintas. Mobil yang berhenti hanya bisa menurunkan dan menjemput penumpang di depan hotel.

“Bagaimana izinnya Hotel itu? Kenapa bisa gak ada lahan parkirnya, itu yang mau kita tanya, tapi mereka tidak kooperatif. Makanya akhirnya kita panggil mereka dengan surat resmi agar mau hadir di RDP kita. Selain lahan parkir, kita juga mau menanyakan apa-apa saja fasilitas layanan yang mereka sediakan di sana, apakah izinnya itu ada atau tidak,” ujarnya.

Atas hal itu, Komisi III mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah memberikan izin atas pembangunan dan pengelolaan hotel tersebut. Namun, pihak DPMPTSP justru mengaku hanya mengeluarkan izin atas rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kita juga sudah tanya ke Dispar, katanya mereka tak ada keluarkan izin, itu wewenangnya PTSP. Ini seperti lempar bola namanya. PTSP juga, kalaupun sudah dapat rekomendasi dari Dispar, kenapa tidak dicek lagi ke lokasi? OPD gak boleh begitu, mereka harus sinkron. Supaya tidak ada pihak-pihak seperti Kama Hotel yang merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan,” tegasnya.

Untuk itu, Irwansyah meminta kepada Kama Hotel untuk segera memenuhi panggilan Komisi III DPRD Medan guna menjelaskan izin yang dimiliki oleh pihak Hotel tersebut. “Kami harap mereka kooperatif, atau kami di Komisi III akan mengambil langkah berikutnya,” tegasnya.

Senada dengan Irwansyah, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan sikap Kama Hotel yang secara nyata tidak menggubris panggilan Komisi III.

“Sikap mereka ini justru menjadi tanda tanya besar buat kita. Pihak Kama Hotel tak mau memenuhi panggilan kita. Kalau memang semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, tak ada yang dilanggar dan sudah sesuai prosedur, harusnya mereka menghormati panggilan para wakil rakyat untuk memberikan penjelasan yang kami butuhkan,” tuturnya.

Dijelaskan Rizki, langkah yang diambil bukanlah sikap tendensius Komisi III terhadap Kama Hotel, tetapi sikap tegas yang harus dilakukan kepada setiap pihak yang menyalahi aturan.

“Secara pribadi kita tidak ada masalah dengan Kama Hotel, kita justru mendukung berkembangnya investasi di Kota Medan. Tapi bukan berarti boleh melanggar aturan, semua tetap harus mengikuti aturan. Termasuk Kama Hotel, mereka harus ikut aturan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan menyesalkan sikap Kama Hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Kesawan) No.97 yang tak mengindahkan surat panggilan Komisi III untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Padahal, Komisi III sangat ingin mempertanyakan perihal izin yang dimiliki oleh Hotel berbintang 2 tersebut. Surat panggilan itu dilayangkan pihak Kama Hotel.

pasca Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel tersebut. “Awal Januari kami sidak ke Hotel Kama. Kami melihat pihak hotel tidak ada menyediakan lahan parkir untuk tamu ataupun pengunjung.

Saat kita minta untuk bertemu dengan pihak manajemen hotel, tidak ada yang berkenan menemui kami dengan berbagai alasan. Padahal kami sudah sampaikan kalau kami dari DPRD Medan, mereka tetap tidak menggubris,” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah kepada Sumut Pos, Rabu (19/2).

Akibat dari tidak adanya lahan parkir yang disediakan itu, kata Irwansyah, Jalan Kesawan yang posisinya tepat di depan hotel sering mengalami gangguan lalu lintas. Mobil yang berhenti hanya bisa menurunkan dan menjemput penumpang di depan hotel.

“Bagaimana izinnya Hotel itu? Kenapa bisa gak ada lahan parkirnya, itu yang mau kita tanya, tapi mereka tidak kooperatif. Makanya akhirnya kita panggil mereka dengan surat resmi agar mau hadir di RDP kita. Selain lahan parkir, kita juga mau menanyakan apa-apa saja fasilitas layanan yang mereka sediakan di sana, apakah izinnya itu ada atau tidak,” ujarnya.

Atas hal itu, Komisi III mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah memberikan izin atas pembangunan dan pengelolaan hotel tersebut. Namun, pihak DPMPTSP justru mengaku hanya mengeluarkan izin atas rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kita juga sudah tanya ke Dispar, katanya mereka tak ada keluarkan izin, itu wewenangnya PTSP. Ini seperti lempar bola namanya. PTSP juga, kalaupun sudah dapat rekomendasi dari Dispar, kenapa tidak dicek lagi ke lokasi? OPD gak boleh begitu, mereka harus sinkron. Supaya tidak ada pihak-pihak seperti Kama Hotel yang merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan,” tegasnya.

Untuk itu, Irwansyah meminta kepada Kama Hotel untuk segera memenuhi panggilan Komisi III DPRD Medan guna menjelaskan izin yang dimiliki oleh pihak Hotel tersebut. “Kami harap mereka kooperatif, atau kami di Komisi III akan mengambil langkah berikutnya,” tegasnya.

Senada dengan Irwansyah, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan sikap Kama Hotel yang secara nyata tidak menggubris panggilan Komisi III.

“Sikap mereka ini justru menjadi tanda tanya besar buat kita. Pihak Kama Hotel tak mau memenuhi panggilan kita. Kalau memang semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, tak ada yang dilanggar dan sudah sesuai prosedur, harusnya mereka menghormati panggilan para wakil rakyat untuk memberikan penjelasan yang kami butuhkan,” tuturnya.

Dijelaskan Rizki, langkah yang diambil bukanlah sikap tendensius Komisi III terhadap Kama Hotel, tetapi sikap tegas yang harus dilakukan kepada setiap pihak yang menyalahi aturan.

“Secara pribadi kita tidak ada masalah dengan Kama Hotel, kita justru mendukung berkembangnya investasi di Kota Medan. Tapi bukan berarti boleh melanggar aturan, semua tetap harus mengikuti aturan. Termasuk Kama Hotel, mereka harus ikut aturan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/