26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Saksi Tidak Bisa Lampirkan Bukti Tambahan

MEDAN-Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara tidak bisa melampirkan bukti tambahan atas daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut di daerah pemilihan Sumut 10, dalam sidang adjudikasi lanjutan penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut, Rabu (29/8).

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan, kepada Sumut Pos usai adjudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas sengketa antara Partai Berkarya dan KPU Sumut.

Ia membenarkan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa dari permohonan sengketa yang mengakibatkan bacaleg Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, yakni di Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12, cuma di Dapil Sumut 3 dan 12 yang memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Dua dapil lagi (6 dan 10) tidak ada. Semuanya bacaleg laki-laki. Bahkan di Dapil Sumut 10, saksi Partai Berkarya tidak bisa menunjukkan bukti tambahan dalam sidang,” katanya.

Keterangan saksi bernama Weni yang juga L/O (penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut itu, ungkap Marwan, menjelaskan ada keterlambatan jaringan saat pihaknya melakukan iput data bacaleg pada empat dapil yang menjadi pokok sengketa.

“Ya, pengakuan saksi per 17 Juli 2018 sampai pukul 00.03 WIB atau sudah masuk tanggal 18, juga tidak bisa diinput nama bacaleg melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Karena ini terkunci, mereka meminta persetujuan dari KPU RI, apakah memang sudah terinput. Ternyata waktu dicek di KPU RI, cuma terinput komposisi bacaleg mereka di Dapil Sumut 3, 6 dan 12,” paparnya.

Tak hanya itu, melalui bukti tambahan yang disampaikan Weni dalam sidang, Partai Berkarya telah berupaya memastikan pencalonan bacalegnya di Dapil Sumut 6 dengan memenuhi keterwakilan perempuan.

“Seyogyanya di Sumut 6 seluruh bacaleg mereka laki-laki, dengan alasan ketika mau menginput nama bacaleg perempuan, nama tetap tidak muncul. Terakhir di dapil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan. Yang ada hanya keterwakilan perempuan di dapil 3 dan dapil 12,” katanya.

Selanjutnya kata Marwan, ketika dikonfirmasi ke help desk KPU RI yang mana sampai 20 Juli, hanya dua bacaleg saja yang terinput di dapil enam. “Jadi laki-laki semua memang. Justru Yang penuhi keterwakilan perempuan itu di dapil 3 dan 12. Itulah faktanya yang terungkap dari keterangan saksi. Untuk saksi ahli mereka tidak ada hadirkan,” katanya.

Agenda selanjutnya tinggal penyampaian konklusi antara pihak pemohon dan termohon tanpa ada persidangan, pada hari ini. “Penyampaian konklusi ini kami tunggu sampai pukul 16.00 WIB. Secara keseluruhan, maksimal penyelesaian sengketa ini sampai 4 September 2018,” pungkasnya. (prn/azw)

MEDAN-Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara tidak bisa melampirkan bukti tambahan atas daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut di daerah pemilihan Sumut 10, dalam sidang adjudikasi lanjutan penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut, Rabu (29/8).

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan, kepada Sumut Pos usai adjudikasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas sengketa antara Partai Berkarya dan KPU Sumut.

Ia membenarkan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa dari permohonan sengketa yang mengakibatkan bacaleg Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, yakni di Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12, cuma di Dapil Sumut 3 dan 12 yang memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Dua dapil lagi (6 dan 10) tidak ada. Semuanya bacaleg laki-laki. Bahkan di Dapil Sumut 10, saksi Partai Berkarya tidak bisa menunjukkan bukti tambahan dalam sidang,” katanya.

Keterangan saksi bernama Weni yang juga L/O (penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut itu, ungkap Marwan, menjelaskan ada keterlambatan jaringan saat pihaknya melakukan iput data bacaleg pada empat dapil yang menjadi pokok sengketa.

“Ya, pengakuan saksi per 17 Juli 2018 sampai pukul 00.03 WIB atau sudah masuk tanggal 18, juga tidak bisa diinput nama bacaleg melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Karena ini terkunci, mereka meminta persetujuan dari KPU RI, apakah memang sudah terinput. Ternyata waktu dicek di KPU RI, cuma terinput komposisi bacaleg mereka di Dapil Sumut 3, 6 dan 12,” paparnya.

Tak hanya itu, melalui bukti tambahan yang disampaikan Weni dalam sidang, Partai Berkarya telah berupaya memastikan pencalonan bacalegnya di Dapil Sumut 6 dengan memenuhi keterwakilan perempuan.

“Seyogyanya di Sumut 6 seluruh bacaleg mereka laki-laki, dengan alasan ketika mau menginput nama bacaleg perempuan, nama tetap tidak muncul. Terakhir di dapil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan. Yang ada hanya keterwakilan perempuan di dapil 3 dan dapil 12,” katanya.

Selanjutnya kata Marwan, ketika dikonfirmasi ke help desk KPU RI yang mana sampai 20 Juli, hanya dua bacaleg saja yang terinput di dapil enam. “Jadi laki-laki semua memang. Justru Yang penuhi keterwakilan perempuan itu di dapil 3 dan 12. Itulah faktanya yang terungkap dari keterangan saksi. Untuk saksi ahli mereka tidak ada hadirkan,” katanya.

Agenda selanjutnya tinggal penyampaian konklusi antara pihak pemohon dan termohon tanpa ada persidangan, pada hari ini. “Penyampaian konklusi ini kami tunggu sampai pukul 16.00 WIB. Secara keseluruhan, maksimal penyelesaian sengketa ini sampai 4 September 2018,” pungkasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/