29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Komisi III DPRD Medan Gelar RDP Bersama Perum Bulog, PUD Pasar dan Dinas Koperasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perum Bulog Wilayah Sumut, Perum Bulog Cabang Medan, PUD Pasar Kota Medan, dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di ruang rapat Komisi III pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Medan, Senin (20/2). Berbagai persoalan dibahas, mulai dari isu beras Bulog oplosan, harga sembako, hingga Minyakita.

Misalnya saja, isu adanya beras bulog yang dioplos di Kota Medan, hasil rapat itu menyimpulkan kalau itu adalah hoaks atau tidak benar. Rapat juga menyimpulkan bahwa kabar pengoplosan beras itu hanya kesalahan persepsi belaka.

“Dapat kami pastikan bahwa isu itu tidak benar, itu kabar hoaks, ini hanya masalah persepsi saja,” ucap Pimpinan Wilayah Bulog Sumut, Arif Mandu dalam pertemuan tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan diikuti Sekretaris Komisi Hendri Duin serta Anggota Komisi R Muhammad Khalil Prasetyo dan Edward Hutabarat tersebut, Arif mengatakan bahwa pergantian kemasan beras dari karung 50 kg menjadi karung 5 kg bukanlah bentuk oplosan. “Jadi beras Bulog dengan ukuran 50kg itu di ganti kemasannya menjadi 5kg agar terjangkau oleh masyarakat. Namun untuk harga tetap mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi), yaitu Rp9.950/kg atau Rp49.750/kemasan 5kg,” ujar Arif.

Dijelaskan Arif dalam RDP yang turut dihadiri Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution serta Dirut PUD Pasar Medan Suwarno berserta jajarannya direksi PUD Pasar lainnya, pada dasarnya Bulog menjual beras dengan kualitas baik tersebut ke Pemko Medan melalui PUD Pasar yang bekerjasama dengan PT Pilar Grup. Setelahnya, PUD Pasar mendistribusikan beras tersebut melalui pasar-pasar yang ada di Kota Medan. “Jadi selama dijual dengan mengikuti HET, yaitu Rp9.950/kg, maka tidak ada masalah,” katanya.

Senada dengan Arif, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan bahwa isu pengoplosan beras tersebut adalah kesalahan persepsi. “Jadi kemasan atau karung 50kg memang diubah menjadi karung 5kg, sifatnya hanya untuk membantu masyarakat dalam membeli beras. Kalau membeli beras 50kg, pasti banyak yang tidak mampu walaupun harga perkilogramnya murah. Untuk itu dibuat dengan kemasan 5kg, namun harga HET tetap sama, yaitu Rp9.950 perkilogramnya,” kata Benny.

Selain itu, Benny juga memastikan walaupun secara visual kemasan tersebut tertulis merk tertentu, namun kemasan beras tersebut tetap tertulis kata ‘Bulog’. “Untuk kemasan 5kg pun, kita pastikan ada tulisan ‘bulog’ nya di karung beras itu, artinya masyarakat tetap tahu kalau itu adalah beras bulog. Dan yang pasti, kemasannya kita buat lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno juga menegaskan bahwa perubahan kemasan tersebut semata-mata hanya memudahkan masyarakat untuk membeli beras kualitas dengan harga terjangkau. Meskipun dijual dengan kemasan 5kg, beras Bulog yang didistribusikan melalui PT Pilar Grup tersebut tetap dijual dengan harga HET Rp9.950/kg.

“Dan terbukti animo masyarakat sangat tinggi terhadap beras bulog ini. Dalam sehari, kita menjual 20 sampai 30 ton beras bulog dengan harga HET tersebut, respon masyarakat sangat positif. Harapan kami, setiap harinya Bulog bisa meningkatkan supply berasnya hingga 50 ton,” paparnya.

Menanggapi penjelasan Perum Bulog, PUD Pasar dan Dinas Koperasi UKM Perindag, Ketua Komisi III Afif Abdillah, meminta semua pihak agar dapat melakukan pengawasan terhadap pendistribusian beras bulog. “Masalah beras ini penting, sebab ini masalah hajat hidup orang banyak,” tegas Afif.

Senada dengan Afif, Sekretaris Komisi III, Hendri Duin juga meminta Pemko Medan melalui PUD Pasar dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan pendistribusian beras bulog untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

“Masalah sembako ini gak boleh main-main, ini masalah kebutuhan hidup. Apalagi soal beras, komoditi beras ini sangat berpengaruh dengan tingkat inflasi. Harga beras ini harus kita jaga, supaya inflasi juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Sedangkan soal harga bahan pokok melambung tinggi, Komisi III DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menggunakan Data Tak Terduga (DTT) yang telah dialokasikan sekitar Rp40 miliar melalui APBD Kota Medan Tahun 2023 untuk melakukan intervensi pasar guna menstabilkan harga sembako yang semakin tinggi. Hal ini dinilai sangat penting, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang kian menurun. Selain itu, kestabilan harga juga dinilai penting dalam menjaga tingkat inflasi agar tidak melambung tinggi.

“Jika dalam kondisi darurat, bisa saja Dana Tak Terduga ini digunakan pada pertengahan tahun. Nantinya kalau terjadi kenaikan karena pengaruh ekokomi global, maka kita akan dorong penggunaan DTT ini,” ucap Afif Abdillah kepada Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.

Dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan tersebut, harus ada mekanisme yang sesuai aturan untuk dijalankan terlebih dahulu sebelum menggunakan DTT. Namun mengingat menjaga kestabilan harga iru penting, bukan hal yang tidak mungkin untuk menggunakan DTT tersebut.

Menurut Afif, penggunaan DTT harus dapat mengintervensi pasar agar harga sembako kembali stabil. Sebab meskipun kondisi saat ini masih awal tahun, namun sebentar lagi umat islam akan memasuki Bulan Ramadhan.

DTT ini, sambung Afif, bisa digunakan untuk kondisi darurat apa saja. Seperti di tahun 2021, DTT dialokasikan untuk pengendalian kasus Covid-19.”Jadi kalau untuk pengendalian harga sembako, kalau Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemko Medan menyatakan kondisi darurat, maka DTT bisa digunakan untuk mengontrol harga,” sambungnya.

Diakuinya, anggaran DTT ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp100 miliar, karena ditahun lalu DTT tidak digunakan sehingga terjadi SilPA. “Namun begitu, anggarannya secara aturan bisa ditambah jika dalam kondisi mendesak. Jadi ini lebih kecil anggarannya. Begitupun kalau diperlukan, ada regulasi yang mengaturnya bisa ditambah dengan penjabaran atau dalam P-APBD nanti,” terangnya.

Kalau soal minya goreng Minyakita, Afif meminta Perum Bulog untuk memperhatikan kondisi stok Minyakita yang merupakan minyak goreng Bulog yang menipis bahkan langka di pasaran.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Afif Abdillah, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengaku akan mempelajari usulan penggunaan DTT dalam rangka intervensi pasar guna menjaga angka inflasi.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perum Bulog Wilayah Sumut, Perum Bulog Cabang Medan, PUD Pasar Kota Medan, dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di ruang rapat Komisi III pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Medan, Senin (20/2). Berbagai persoalan dibahas, mulai dari isu beras Bulog oplosan, harga sembako, hingga Minyakita.

Misalnya saja, isu adanya beras bulog yang dioplos di Kota Medan, hasil rapat itu menyimpulkan kalau itu adalah hoaks atau tidak benar. Rapat juga menyimpulkan bahwa kabar pengoplosan beras itu hanya kesalahan persepsi belaka.

“Dapat kami pastikan bahwa isu itu tidak benar, itu kabar hoaks, ini hanya masalah persepsi saja,” ucap Pimpinan Wilayah Bulog Sumut, Arif Mandu dalam pertemuan tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan diikuti Sekretaris Komisi Hendri Duin serta Anggota Komisi R Muhammad Khalil Prasetyo dan Edward Hutabarat tersebut, Arif mengatakan bahwa pergantian kemasan beras dari karung 50 kg menjadi karung 5 kg bukanlah bentuk oplosan. “Jadi beras Bulog dengan ukuran 50kg itu di ganti kemasannya menjadi 5kg agar terjangkau oleh masyarakat. Namun untuk harga tetap mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi), yaitu Rp9.950/kg atau Rp49.750/kemasan 5kg,” ujar Arif.

Dijelaskan Arif dalam RDP yang turut dihadiri Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution serta Dirut PUD Pasar Medan Suwarno berserta jajarannya direksi PUD Pasar lainnya, pada dasarnya Bulog menjual beras dengan kualitas baik tersebut ke Pemko Medan melalui PUD Pasar yang bekerjasama dengan PT Pilar Grup. Setelahnya, PUD Pasar mendistribusikan beras tersebut melalui pasar-pasar yang ada di Kota Medan. “Jadi selama dijual dengan mengikuti HET, yaitu Rp9.950/kg, maka tidak ada masalah,” katanya.

Senada dengan Arif, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan bahwa isu pengoplosan beras tersebut adalah kesalahan persepsi. “Jadi kemasan atau karung 50kg memang diubah menjadi karung 5kg, sifatnya hanya untuk membantu masyarakat dalam membeli beras. Kalau membeli beras 50kg, pasti banyak yang tidak mampu walaupun harga perkilogramnya murah. Untuk itu dibuat dengan kemasan 5kg, namun harga HET tetap sama, yaitu Rp9.950 perkilogramnya,” kata Benny.

Selain itu, Benny juga memastikan walaupun secara visual kemasan tersebut tertulis merk tertentu, namun kemasan beras tersebut tetap tertulis kata ‘Bulog’. “Untuk kemasan 5kg pun, kita pastikan ada tulisan ‘bulog’ nya di karung beras itu, artinya masyarakat tetap tahu kalau itu adalah beras bulog. Dan yang pasti, kemasannya kita buat lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno juga menegaskan bahwa perubahan kemasan tersebut semata-mata hanya memudahkan masyarakat untuk membeli beras kualitas dengan harga terjangkau. Meskipun dijual dengan kemasan 5kg, beras Bulog yang didistribusikan melalui PT Pilar Grup tersebut tetap dijual dengan harga HET Rp9.950/kg.

“Dan terbukti animo masyarakat sangat tinggi terhadap beras bulog ini. Dalam sehari, kita menjual 20 sampai 30 ton beras bulog dengan harga HET tersebut, respon masyarakat sangat positif. Harapan kami, setiap harinya Bulog bisa meningkatkan supply berasnya hingga 50 ton,” paparnya.

Menanggapi penjelasan Perum Bulog, PUD Pasar dan Dinas Koperasi UKM Perindag, Ketua Komisi III Afif Abdillah, meminta semua pihak agar dapat melakukan pengawasan terhadap pendistribusian beras bulog. “Masalah beras ini penting, sebab ini masalah hajat hidup orang banyak,” tegas Afif.

Senada dengan Afif, Sekretaris Komisi III, Hendri Duin juga meminta Pemko Medan melalui PUD Pasar dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan pendistribusian beras bulog untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

“Masalah sembako ini gak boleh main-main, ini masalah kebutuhan hidup. Apalagi soal beras, komoditi beras ini sangat berpengaruh dengan tingkat inflasi. Harga beras ini harus kita jaga, supaya inflasi juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Sedangkan soal harga bahan pokok melambung tinggi, Komisi III DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menggunakan Data Tak Terduga (DTT) yang telah dialokasikan sekitar Rp40 miliar melalui APBD Kota Medan Tahun 2023 untuk melakukan intervensi pasar guna menstabilkan harga sembako yang semakin tinggi. Hal ini dinilai sangat penting, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang kian menurun. Selain itu, kestabilan harga juga dinilai penting dalam menjaga tingkat inflasi agar tidak melambung tinggi.

“Jika dalam kondisi darurat, bisa saja Dana Tak Terduga ini digunakan pada pertengahan tahun. Nantinya kalau terjadi kenaikan karena pengaruh ekokomi global, maka kita akan dorong penggunaan DTT ini,” ucap Afif Abdillah kepada Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.

Dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan tersebut, harus ada mekanisme yang sesuai aturan untuk dijalankan terlebih dahulu sebelum menggunakan DTT. Namun mengingat menjaga kestabilan harga iru penting, bukan hal yang tidak mungkin untuk menggunakan DTT tersebut.

Menurut Afif, penggunaan DTT harus dapat mengintervensi pasar agar harga sembako kembali stabil. Sebab meskipun kondisi saat ini masih awal tahun, namun sebentar lagi umat islam akan memasuki Bulan Ramadhan.

DTT ini, sambung Afif, bisa digunakan untuk kondisi darurat apa saja. Seperti di tahun 2021, DTT dialokasikan untuk pengendalian kasus Covid-19.”Jadi kalau untuk pengendalian harga sembako, kalau Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemko Medan menyatakan kondisi darurat, maka DTT bisa digunakan untuk mengontrol harga,” sambungnya.

Diakuinya, anggaran DTT ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp100 miliar, karena ditahun lalu DTT tidak digunakan sehingga terjadi SilPA. “Namun begitu, anggarannya secara aturan bisa ditambah jika dalam kondisi mendesak. Jadi ini lebih kecil anggarannya. Begitupun kalau diperlukan, ada regulasi yang mengaturnya bisa ditambah dengan penjabaran atau dalam P-APBD nanti,” terangnya.

Kalau soal minya goreng Minyakita, Afif meminta Perum Bulog untuk memperhatikan kondisi stok Minyakita yang merupakan minyak goreng Bulog yang menipis bahkan langka di pasaran.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Afif Abdillah, Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengaku akan mempelajari usulan penggunaan DTT dalam rangka intervensi pasar guna menjaga angka inflasi.(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/