30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sistem Jaringan Sosial Nasional Diterapkan Secara Bertahap

MEDAN-Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) hingga kini masih dalam tahap pembahasan DPR dan pemerintah. Sesuai undang-undang, SJSN ini harus dilaksanakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Nasional (BPJSN), dan direncanakan akan berjalan dalam waktu dekat.

“Rancangan undang-undang SJSN ini sedang dibahas dan diproses di DPR, hingga saat ini belum selesai. Akan tetapi jika sudah selesai, kemungkinan akan berjalan dalam waktu dekat,” kata Menkokesra Agung Laksono dalam seminar nasional dan bhakti sosial bertajuk ‘Kesiapan Sumatera Utara dalam Implementasi Program Jaminan Sosial Nasional (SJSN)’ di aula RS Sari Mutiara Medan, Sabtu (19/3).

Disebutkan Agung, ada lima poin pembahasan dalam SJSN tersebut, diantaranya jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan. Sehingga dalam pelaksanaannya, undang-undang juga memberikan peluang secara bertahap dalam mengambil langkah-langkah mana saja yang menjadi prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan negara.

“Tapi secara konsep, kelima poin ini tetap akan dilaksanakan namun secara bertahap sesuai skala prioritas,” ujar Agung.
Untuk implementasinya sendiri, menurut Agung, pemerintah, dalam hal ini melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti UU dengan menyiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu Agung menjelaskan, jika dalam pelaksanannnya, dibutuhkan berbagai instrumen pendukung lainnya, mengingat dalam jaminan kesehatan akan digunakan sistem asuransi sosial. “Dimana kewajiban membayar premi ini, bagi yang mampu diwajibkan membayar sendiri atau dibayar oleh majikan atupun perusahaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu, pemerintah yang akan membayarnya, dan ini merupakan kebijakan asuransi,” ucapnya.(uma)

MEDAN-Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) hingga kini masih dalam tahap pembahasan DPR dan pemerintah. Sesuai undang-undang, SJSN ini harus dilaksanakan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Nasional (BPJSN), dan direncanakan akan berjalan dalam waktu dekat.

“Rancangan undang-undang SJSN ini sedang dibahas dan diproses di DPR, hingga saat ini belum selesai. Akan tetapi jika sudah selesai, kemungkinan akan berjalan dalam waktu dekat,” kata Menkokesra Agung Laksono dalam seminar nasional dan bhakti sosial bertajuk ‘Kesiapan Sumatera Utara dalam Implementasi Program Jaminan Sosial Nasional (SJSN)’ di aula RS Sari Mutiara Medan, Sabtu (19/3).

Disebutkan Agung, ada lima poin pembahasan dalam SJSN tersebut, diantaranya jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan. Sehingga dalam pelaksanaannya, undang-undang juga memberikan peluang secara bertahap dalam mengambil langkah-langkah mana saja yang menjadi prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan negara.

“Tapi secara konsep, kelima poin ini tetap akan dilaksanakan namun secara bertahap sesuai skala prioritas,” ujar Agung.
Untuk implementasinya sendiri, menurut Agung, pemerintah, dalam hal ini melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti UU dengan menyiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu Agung menjelaskan, jika dalam pelaksanannnya, dibutuhkan berbagai instrumen pendukung lainnya, mengingat dalam jaminan kesehatan akan digunakan sistem asuransi sosial. “Dimana kewajiban membayar premi ini, bagi yang mampu diwajibkan membayar sendiri atau dibayar oleh majikan atupun perusahaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu, pemerintah yang akan membayarnya, dan ini merupakan kebijakan asuransi,” ucapnya.(uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/