26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Kantongi Izin, Bangunan SPBU Dibongkar

MEDAN DELI- Diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemkab Deli Serdang, Senin (19/3) kemarin, membongkar bangunan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kawasan Industri Medan (KIM) II.

Pembongkaran bangunan yang melibatkan muspika di Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut tidak mendapat perlawanan dari pihak pengelola.
Pantauan Sumut Pos di lapangan, pembongkaran bangunan SPBU tak mengantongi izin itu dilakukan petugas Satpol PP dengan menggunakan palu ukuran besar. Bangunan dua lantai berdiri persis bersebelahan dengan kantor PT (Persero) KIM II itu sudah hampir 45 persen selesai dikerjakan, lantas dirobohkan petugas pada bagian depan bangunan.

Para pekerja bangunan dan petugas pengawas hanya tampak terdiam dan tidak melakukan perlawanan begitu mengetahui pasukan Satpol PP dan Muspika memasuki areal dan melakukan pembongkaran bangunan SPBU ilegal dimaksud. Usai melakukan penertiban bangunan, para petugas dari Pemkab Deli Serdang itu kemudian meninggalkan lokasi.

Camat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zain mengatakan, sebelumnya pihak kecamatan sudah pernah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola SPBU namun tak diindahkan.

“Terakhir kali kita memberikan surat teguran ketiga sepekan lalu, namun tetap saja tidak diindahkan pihak pengelola SPBU. Selanjutnya, Pemkab mengambil ketegasan untuk menertibkan bangunan ini,” kata Darwin. (mag-17)

MEDAN DELI- Diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemkab Deli Serdang, Senin (19/3) kemarin, membongkar bangunan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kawasan Industri Medan (KIM) II.

Pembongkaran bangunan yang melibatkan muspika di Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut tidak mendapat perlawanan dari pihak pengelola.
Pantauan Sumut Pos di lapangan, pembongkaran bangunan SPBU tak mengantongi izin itu dilakukan petugas Satpol PP dengan menggunakan palu ukuran besar. Bangunan dua lantai berdiri persis bersebelahan dengan kantor PT (Persero) KIM II itu sudah hampir 45 persen selesai dikerjakan, lantas dirobohkan petugas pada bagian depan bangunan.

Para pekerja bangunan dan petugas pengawas hanya tampak terdiam dan tidak melakukan perlawanan begitu mengetahui pasukan Satpol PP dan Muspika memasuki areal dan melakukan pembongkaran bangunan SPBU ilegal dimaksud. Usai melakukan penertiban bangunan, para petugas dari Pemkab Deli Serdang itu kemudian meninggalkan lokasi.

Camat Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zain mengatakan, sebelumnya pihak kecamatan sudah pernah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola SPBU namun tak diindahkan.

“Terakhir kali kita memberikan surat teguran ketiga sepekan lalu, namun tetap saja tidak diindahkan pihak pengelola SPBU. Selanjutnya, Pemkab mengambil ketegasan untuk menertibkan bangunan ini,” kata Darwin. (mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/