25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Ganti Rugi Lahan Eks Martondi Terganjal Peta Bidang BPN

Lahan Eks Martondi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan sedang merampungkan proses ganti rugi lahan eks Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono Medan, untuk dijadikan pasar baru bernama Pasar Rakyat. Hanya saja dalam perjalanannya, masih ada yang perlu ditunggu. Salah satunya soal peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

“Untuk penetapan SK (surat keputusan) harga ganti rugi tanah yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan nanti, diperlukan peta bidang dari BPN. Jadi sekarang ini masih terganjal di situ,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Kamis (6/7).

Dikatakan Akhyar, pada APBD 2016 Pemko Medan sebenarnya sudah mengalokasikan pembangunan relokasi bagi pedagang Pasar Aksara di eks RS Martondi. Namun lantaran pedagang menolak, jadi urung terealisasi. “Nomenklaturnya tidak pas. Kalau judulnya relokasi mesti mendapat persetujuan dari pedagang. Faktanya pedagang menolak,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasar Rakyat nanti memang diprioritaskan bagi eks pedagang Pasar Aksara. Mau atau tidaknya pedagang nanti ke sana, menurutnya, itu kembali kepada pedagang sendiri. “Intinya Pemko sudah berniat baik ingin mengakomodir mereka,” imbuh Akhyar.

Sebelumnya diketahui, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R), tengah merampungkan pembayaran ganti rugi lahan bekas RS Martondi. “Sebelumnya sudah ada penetapan lokasi oleh Wali Kota Medan, tepatnya di lahan eks RS Martondi. Saat ini sedang proses (pembayaran),” katanya Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan melalui Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Benny Iskandar beberapa waktu yang lalu.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan guna meminta data peta bidang tanah pada lokasi tersebut.Mengenai waktu pembangunan pasar baru itu, Benny menjelaskan tergantung proses negosiasi dan kesediaan pemilik lahan terhadap pembebasan lahan tersebut. “Nantinya akan dibebaskan melalui ganti rugi,” katanya.

Pada Rancangan APBD Kota Medan 2017, Pemko Medan juga telah mengalokasikan Rp1,8 miliar untuk pembangunan relokasi pedagang Pasar Aksara. Pemko juga memiliki ketersediaan anggaran khusus buat pembebasan lahan demi kepentingan masyarakat.

Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, progres pembebasan lahan seluas lebih kurang 8.000 meter persegi tersebut, sejauh ini masih tahap negosiasi. “Administrasinya sedang berproses. Sebelumnya sudah diadakan pendekatan,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

Lahan Eks Martondi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan sedang merampungkan proses ganti rugi lahan eks Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono Medan, untuk dijadikan pasar baru bernama Pasar Rakyat. Hanya saja dalam perjalanannya, masih ada yang perlu ditunggu. Salah satunya soal peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

“Untuk penetapan SK (surat keputusan) harga ganti rugi tanah yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan nanti, diperlukan peta bidang dari BPN. Jadi sekarang ini masih terganjal di situ,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Kamis (6/7).

Dikatakan Akhyar, pada APBD 2016 Pemko Medan sebenarnya sudah mengalokasikan pembangunan relokasi bagi pedagang Pasar Aksara di eks RS Martondi. Namun lantaran pedagang menolak, jadi urung terealisasi. “Nomenklaturnya tidak pas. Kalau judulnya relokasi mesti mendapat persetujuan dari pedagang. Faktanya pedagang menolak,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasar Rakyat nanti memang diprioritaskan bagi eks pedagang Pasar Aksara. Mau atau tidaknya pedagang nanti ke sana, menurutnya, itu kembali kepada pedagang sendiri. “Intinya Pemko sudah berniat baik ingin mengakomodir mereka,” imbuh Akhyar.

Sebelumnya diketahui, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R), tengah merampungkan pembayaran ganti rugi lahan bekas RS Martondi. “Sebelumnya sudah ada penetapan lokasi oleh Wali Kota Medan, tepatnya di lahan eks RS Martondi. Saat ini sedang proses (pembayaran),” katanya Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan melalui Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Benny Iskandar beberapa waktu yang lalu.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan guna meminta data peta bidang tanah pada lokasi tersebut.Mengenai waktu pembangunan pasar baru itu, Benny menjelaskan tergantung proses negosiasi dan kesediaan pemilik lahan terhadap pembebasan lahan tersebut. “Nantinya akan dibebaskan melalui ganti rugi,” katanya.

Pada Rancangan APBD Kota Medan 2017, Pemko Medan juga telah mengalokasikan Rp1,8 miliar untuk pembangunan relokasi pedagang Pasar Aksara. Pemko juga memiliki ketersediaan anggaran khusus buat pembebasan lahan demi kepentingan masyarakat.

Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, progres pembebasan lahan seluas lebih kurang 8.000 meter persegi tersebut, sejauh ini masih tahap negosiasi. “Administrasinya sedang berproses. Sebelumnya sudah diadakan pendekatan,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/