31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lapor Polisi, Ar-Rahman Bantah Disebut Aliran Sesat

MEDAN-Pengurus Yayasan Ar-Rahman di Dusun III Seirotan, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserang membantah pengajian yang dilakukan selama ini merupakan aliran sesat. Pengajian yang didirikan sejak tahun 2008 lalu itu menurut mereka sesuai dengan ajaran Alquran dan hadis.

“Pengajian yang kami lakukan sesuai ajaran Alquran dan hadis, seperti risalah kewalian dari 9 wali,” kata Jornardi Ketua Umum Yayasan Ar-Rahaman di kantor Tim pengacara Muslim (TPM) Medan di Jalan Prajurit No.48-B Medan, Selasa (19/3) siang.

Jornadi menjelaskan bahwa dirinya membawa ajaran dari Jawa pada tahun 2008. Kemudian dilakukan siar agama, hingga anggota pengajiannya mencapai 87 orang. Namun sering waktu berjalan pengajian yang dilakukannya datang lah seorang ustad, Anjas pada tahun 2008 meminta pengajian yang ajaran Jornadi segera dihentikan karena sesat. Perintah itu tidak digubris hingga dilakukan musyawarah di tingkat Muspika Percut Seituan dan MUI Kecamatan Percut Seituan.

“Hingga saat pengajian kami tidak ada fatwa MUI setempat mengatakan ajaran kami sesat, kenapa warga sekitar mengatakan kami sesat, kalau sesat tolong ditunjuki di mana sesatnya,” ungkapnya.

Dirinya juga menyesalkan terjadi penyerangan di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat berlangsung pengajian selama pada Sabtu (16/3) dini hari pukul 02.30 WIB. Akibat penyerangan tersebut seorang santri, Sugiarto warga Dusun III Desa Seirotan Kecamatan Percut Seituan Deliserdang luka-luka. Sugiarto mengalami luka-luka di pipi sebelah kanan dan harus dijahit mencapai 18 jahitan dan giginya tanggal kena hantaman benda keras saat terjadi penyerangan.

“Saya menyesalkan penyerangan yang dilakukan masyarakat ini, kenapa tidak dibicarakan dengan baik, kenapa dilakukan secara anarkis begini, sehingga seorang santri saya mengalami luka-luka,” sebutnya. Atas kejadian pihak Yayasan Ar-Rahman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Seituan atas penyerangan dengan Nomor laporan : STTLP/665/III/2013/SPKT Percut. ”Sudah kita laporkan ke Polsek Percut Seituan atas penyerangan ini,”katanya.

Muhamud Irsan Lubis SH sebagai kuasa hukum Yayasan Ar-Rahman dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan pihaknya akan melakukan proses lanjutan dengan meminta kepada keterangan dari MUI Kecamatan Percut Seituan.”Akan kami minta keterangan dari pihak MUI atas ini, hanya MUI yang menyatakan sesat, kalau sesat untuk kembali, kalau tidak tetap melaksanakan pengajiannya”ucapnya.

Selain itu, Ar-Rahman akan melaporkan ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum atas penyerangan tersebut.
“Akan kita lakukan DPR RI, Komnas HAM dan kepada polisi untuk memproses hukum atas penyerangan tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidir Chan mengatakan akan memproses penyerangan tersebut.”Sudah 3 saksi kita periksa, bakalan terus kita tindaklanjuti, begitu juga warga dan yayasan sama-sama membuat laporan ke kita,”ungkap Faidir.

Atas dugaan aliran sesat yang dilakukan Yayasan Ar-Rahman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut belum menerima laporan tersebut dari MUI Kecamatan Percut Seituan maupun MUI Kabupaten Deliserdang.

“Kita belum menerima laporan atas hal itu, bagaimana kita menyikapi hal itu,” ucap Prof Dr H Ramli Abdul Wahid, MA Ketua Bidang Pendidik dan Kaderisasi ini. (gus)

MEDAN-Pengurus Yayasan Ar-Rahman di Dusun III Seirotan, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserang membantah pengajian yang dilakukan selama ini merupakan aliran sesat. Pengajian yang didirikan sejak tahun 2008 lalu itu menurut mereka sesuai dengan ajaran Alquran dan hadis.

“Pengajian yang kami lakukan sesuai ajaran Alquran dan hadis, seperti risalah kewalian dari 9 wali,” kata Jornardi Ketua Umum Yayasan Ar-Rahaman di kantor Tim pengacara Muslim (TPM) Medan di Jalan Prajurit No.48-B Medan, Selasa (19/3) siang.

Jornadi menjelaskan bahwa dirinya membawa ajaran dari Jawa pada tahun 2008. Kemudian dilakukan siar agama, hingga anggota pengajiannya mencapai 87 orang. Namun sering waktu berjalan pengajian yang dilakukannya datang lah seorang ustad, Anjas pada tahun 2008 meminta pengajian yang ajaran Jornadi segera dihentikan karena sesat. Perintah itu tidak digubris hingga dilakukan musyawarah di tingkat Muspika Percut Seituan dan MUI Kecamatan Percut Seituan.

“Hingga saat pengajian kami tidak ada fatwa MUI setempat mengatakan ajaran kami sesat, kenapa warga sekitar mengatakan kami sesat, kalau sesat tolong ditunjuki di mana sesatnya,” ungkapnya.

Dirinya juga menyesalkan terjadi penyerangan di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat berlangsung pengajian selama pada Sabtu (16/3) dini hari pukul 02.30 WIB. Akibat penyerangan tersebut seorang santri, Sugiarto warga Dusun III Desa Seirotan Kecamatan Percut Seituan Deliserdang luka-luka. Sugiarto mengalami luka-luka di pipi sebelah kanan dan harus dijahit mencapai 18 jahitan dan giginya tanggal kena hantaman benda keras saat terjadi penyerangan.

“Saya menyesalkan penyerangan yang dilakukan masyarakat ini, kenapa tidak dibicarakan dengan baik, kenapa dilakukan secara anarkis begini, sehingga seorang santri saya mengalami luka-luka,” sebutnya. Atas kejadian pihak Yayasan Ar-Rahman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Seituan atas penyerangan dengan Nomor laporan : STTLP/665/III/2013/SPKT Percut. ”Sudah kita laporkan ke Polsek Percut Seituan atas penyerangan ini,”katanya.

Muhamud Irsan Lubis SH sebagai kuasa hukum Yayasan Ar-Rahman dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan pihaknya akan melakukan proses lanjutan dengan meminta kepada keterangan dari MUI Kecamatan Percut Seituan.”Akan kami minta keterangan dari pihak MUI atas ini, hanya MUI yang menyatakan sesat, kalau sesat untuk kembali, kalau tidak tetap melaksanakan pengajiannya”ucapnya.

Selain itu, Ar-Rahman akan melaporkan ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum atas penyerangan tersebut.
“Akan kita lakukan DPR RI, Komnas HAM dan kepada polisi untuk memproses hukum atas penyerangan tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidir Chan mengatakan akan memproses penyerangan tersebut.”Sudah 3 saksi kita periksa, bakalan terus kita tindaklanjuti, begitu juga warga dan yayasan sama-sama membuat laporan ke kita,”ungkap Faidir.

Atas dugaan aliran sesat yang dilakukan Yayasan Ar-Rahman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut belum menerima laporan tersebut dari MUI Kecamatan Percut Seituan maupun MUI Kabupaten Deliserdang.

“Kita belum menerima laporan atas hal itu, bagaimana kita menyikapi hal itu,” ucap Prof Dr H Ramli Abdul Wahid, MA Ketua Bidang Pendidik dan Kaderisasi ini. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/