Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Polda Sumut atas kesalahan prosedur hukum terhadap Burhanuddin Siagian dan menjalani dan menghargai seluruh putusan dari Prapid tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami surati Polda untuk menyikapi hasil Prapid. Dan juga barang-barang yang pernah disita harus dikembalikan ke tanah pak Burhanuddin. Barang yang sempat disita Polda yakni plang papan nama, tembok dan bangunan pos sekuriti,” jelas Ibeng.
Sebelumnya, mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (purn) Burhanudin Siagian dilaporkan Dirut PT Medan Bisnis Center (PBC), Anton Edison Panggabean (60), warga Jalan Garu VI, Lk X, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Purnawirawan Jenderal bintang dua itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH. (cr-7/rbb)