30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Apapun Hasil Sidang, Polisi Selingkuh Dipecat

MAPOLDASU- Hari ini, sidang perselingkuhan oknum Polresta Medan, Bripka Yt dan Aiptu Dw kembali disidangkan. Kabarnya, sidang yang mengagendakan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan berimbas Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).

“Apapun vonis yang dijatuhkan, Polri memberikan sanki pemecatan terhadap keduanya. Apalagi, dalam kasus ini mereka telah mencoreng citra Polri,” kata Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro melalui Pjs Kabid Humas Kombes Pol Dr Hery S kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin.

Menurut Hery, ancaman pemecatan menimbang beberapa faktor dan pelanggaran yang dilakukan. Bila, di persidangan nanti dinyatakan bersalah, polri tetap mengedepankan sidang kode etik.

terhadap setiap anggota polri. Contoh kasus, dua oknum Polresta Medan yang lagi dalam persidangan dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan, salah satu dari kasus yang mencoreng citra penegak hukum, khususnya di kepolisian sendiri.

Tentu, kata Hery. Kasusnya tak dapat dikesampingkan dari vonis hakim dalam sebuah perkara yang digelar hingga ke persidangan umum. Selain kasus pertama tadiyang terancam pemecatan, Hery mengaku ada juga kasus lainnya.
Sayangnya, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini tak banyak berkomentar seputar sanksi pemecatan bagi oknum polisi yang melakukan kesalahan. Ancaman lima tahun ke atas dalam sebuah kasus yang terlibat tindak kriminal juga termasuk kasus
ancaman pemecatan bagi setiap personil.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herbert SH mengatakan, rencana persidangan dalam agenda pembacaan putusan akan digelar, Hari ini (Rabu). “Hari ini bang akan digelar kembali dalam putusan vonis,” kata Herbert dari seberang telepon, Selasa (19/4) sore.

Kata Herbert, sidang yang akan dilaksanakan, pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan keduanya menjelang putusan. Disinggung penundaan. Herbert mengatakan, persidangan hari ini tentu tak akan ditunda mengingat penundaan sidang sebelumnya, karena salah satu hakim tidak dapat menghadiri sidang sehingga persidangan terpaksa diundurkan. “Hakimnyakan lagi tidak di tempat Bang,” kata Herbert. (omi)

MAPOLDASU- Hari ini, sidang perselingkuhan oknum Polresta Medan, Bripka Yt dan Aiptu Dw kembali disidangkan. Kabarnya, sidang yang mengagendakan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan berimbas Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).

“Apapun vonis yang dijatuhkan, Polri memberikan sanki pemecatan terhadap keduanya. Apalagi, dalam kasus ini mereka telah mencoreng citra Polri,” kata Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro melalui Pjs Kabid Humas Kombes Pol Dr Hery S kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin.

Menurut Hery, ancaman pemecatan menimbang beberapa faktor dan pelanggaran yang dilakukan. Bila, di persidangan nanti dinyatakan bersalah, polri tetap mengedepankan sidang kode etik.

terhadap setiap anggota polri. Contoh kasus, dua oknum Polresta Medan yang lagi dalam persidangan dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan, salah satu dari kasus yang mencoreng citra penegak hukum, khususnya di kepolisian sendiri.

Tentu, kata Hery. Kasusnya tak dapat dikesampingkan dari vonis hakim dalam sebuah perkara yang digelar hingga ke persidangan umum. Selain kasus pertama tadiyang terancam pemecatan, Hery mengaku ada juga kasus lainnya.
Sayangnya, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini tak banyak berkomentar seputar sanksi pemecatan bagi oknum polisi yang melakukan kesalahan. Ancaman lima tahun ke atas dalam sebuah kasus yang terlibat tindak kriminal juga termasuk kasus
ancaman pemecatan bagi setiap personil.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herbert SH mengatakan, rencana persidangan dalam agenda pembacaan putusan akan digelar, Hari ini (Rabu). “Hari ini bang akan digelar kembali dalam putusan vonis,” kata Herbert dari seberang telepon, Selasa (19/4) sore.

Kata Herbert, sidang yang akan dilaksanakan, pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan keduanya menjelang putusan. Disinggung penundaan. Herbert mengatakan, persidangan hari ini tentu tak akan ditunda mengingat penundaan sidang sebelumnya, karena salah satu hakim tidak dapat menghadiri sidang sehingga persidangan terpaksa diundurkan. “Hakimnyakan lagi tidak di tempat Bang,” kata Herbert. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/